Pemkab Semarang Batalkan Kenaikan PBB 441%!

Pemkab Semarang Batalkan Kenaikan PBB 441%!

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 15 Agu 2025 12:02 WIB
Ilustrasi pajak [untuk fokus jateng]
Ilustrasi. (Foto: Dok Getty Images/Khanchit Khirisutchalual)
Semarang -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang resmi membatalkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini. Keputusan tersebut menyusul adanya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri.

"Betul (kenaikan PBB dan NJOP dibatalkan), karena ada SE Mendagri," kata Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo saat dihubungi detikJateng, Jumat (15/8/2025).

Dalam SE Mendagri dengan nomor 900.1.13.1/4528/SJ tertanggal 14 Agustus 2025 yang dilihat detikJateng, Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk mempertimbangkan kondisi masyarakat dalam menetapkan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu poinnya, bupati/wali kota dapat menunda atau mencabut peraturan kepala daerah yang memberlakukan kenaikan tarif PBB dan NJOP, serta memberlakukan tarif tahun sebelumnya, terutama jika kenaikan dianggap memberatkan masyarakat.

Rudibdo pun menyebut, warga yang terlanjur membayar PBB dengan tarif yang sudah dinaikkan, akan mendapatkan pengembalian. Namun, mekanisme teknisnya masih dikonsultasikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

ADVERTISEMENT

"Yang sudah membayar akan dikembalikan ke wajib pajak. Mekanismenya akan dikonsultasikan ke BPK dulu," ungkapnya.

"Ini baru dilakukan identifikasi oleh teman, berapa yang sudah membayar di masing-masing desa, kelurahan, dan kecamatan," lanjut Rudibdo.

Terkait program keringanan untuk lansia, veteran, dan kelompok lain yang semula direncanakan karena adanya kenaikan, Rudibdo mengatakan kebijakan itu masih dikaji. Hal yang sama berlaku untuk rencana penghapusan denda pajak bagi tunggakan sebelum 2025.

"Baru dikaji," kata dia singkat.

PBB Sempat Naik 441 Persen

Sebelumnya diberitakan, warga Ambarawa, Kabupaten Semarang, Tukimah (69), dikejutkan dengan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 441 persen. Keponakannya, Andri Setiawan (42), mengaku mengaku kaget karena PBB rumah sang Bude naik drastis, dari sekitar Rp 160 ribu menjadi Rp 872 ribu.

"Kenaikannya 441 persen, sampai lima kali lipat. Awalnya kami kira salah ketik," kata Andri saat dihubungi detikJateng, Selasa (12/8).

Ia lalu membandingkan SPPT tahun sebelumnya dengan yang terbaru. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) juga melonjak dari sekitar Rp 400 jutaan menjadi Rp 1 miliaran.

Namun menurutnya, persentase kenaikan PBB tidak sebanding dengan kenaikan NJOP, sehingga dia mengajukan keringanan. Ia pun bolak-balik kantor pajak sampai tiga kali. Terakhir, ia diminta menunggu keputusan hingga September.

"Masalahnya, batas bayar PBB sampai Agustus. Kalau surat keputusan keringanan keluar September, nanti malah kena denda. Itu yang bikin saya khawatir," ujarnya.




(aku/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads