Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Apakah Kendaraan Akan Ditahan?

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Apakah Kendaraan Akan Ditahan?

Nur Umar Akashi - detikJogja
Selasa, 26 Agu 2025 14:15 WIB
Wanita Pemalang ngaku kena tipu Rp 60 juta modus lelang perhiasan emas Pegadaian. Foto diunggah Rabu (5/3/2025).
Pegadaian. (Foto: Dok. detikJateng)
Jogja -

PT Pegadaian memberi penawaran gadai BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) motor bagi masyarakat yang sedang membutuhkan dana cepat. Apa saja syaratnya? Apakah cukup hanya dengan BPKB?

Menurut keterangan dari laman Sahabat Pegadaian, penggadaian BPKB motor atau mobil dapat dilakukan melalui dua skema, yakni produk Pinjaman Usaha dan Pinjaman Serbaguna. Antara keduanya, terdapat syarat-syarat berbeda yang mesti dipenuhi.

Selain syarat, masyarakat harus tahu ketentuan lain gadai BPKB di PT Pegadaian. Contohnya, mengenai ditahan tidaknya kendaraan. Sebab, hal ini perlu dipertimbangkan matang-matang agar tidak salah langkah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langsung saja, cek syarat gadai BPKB motor di Pegadaian beserta serba-serbinya di bawah ini.

ADVERTISEMENT

Syarat Gadai BPKB Motor untuk Pinjaman Usaha

Sesuai namanya, Pinjaman Usaha adalah layanan pembiayaan kredit untuk pemilik Usaha Kecil dan Menengah guna mengembangkan usaha. Berikut syarat-syarat mendapatkan pinjamannya dengan menggadaikan BPKB:

  1. Fotokopi BPKB
  2. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) nasabah maupun pasangan
  3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  4. Surat keterangan domisili jika KTP bukanlah di wilayah pengajuan
  5. Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
  6. Bukti cek fisik kendaraan
  7. Fotokopi SKU (Surat Keterangan Usaha) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  8. Punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  9. Fotokopi Bukti Hak Pemakaian Tempat Usaha
  10. Fotokopi surat nikah/cerai
  11. Fotokopi rekening listrik
  12. Usaha perorangan atau badan usaha milik sendiri. Minimal sudah berjalan 1 tahun
  13. Usia motor maksimal 10 tahun

Syarat Gadai BPKB Motor untuk Pinjaman Serbaguna

Berbeda dengan Pinjaman Usaha, uang dari Pinjaman Serbaguna bisa dipergunakan untuk pembiayaan produktif maupun konsumtif. Syarat yang harus dipenuhi adalah:

  1. Berprofesi sebagai karyawan dengan penghasilan bulanan
  2. Usia minimal 17 dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo
  3. Fotokopi BPKB
  4. Fotokopi kartu identitas resmi, seperti KTP
  5. Fotokopi KK
  6. Fotokopi surat keterangan domisili jika KTP bukan dari wilayah pengajuan
  7. Fotokopi STNK
  8. Surat keterangan kerja dan sejenisnya
  9. Bukti kepemilikan tempat tinggal
  10. Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
  11. Bukti cek fisik kendaraan
  12. Fotokopi rekening listrik
  13. Fotokopi surat nikah/cerai
  14. Dokumen lain yang dibutuhkan

Apakah Motor akan Ditahan jika BPKB Digadaikan?

Jawaban dari pertanyaan ini tercantum dalam balasan customer care Sahabat Pegadaian saat menanggapi komentar netizen di kolom komentar websitenya:

"Kami informasikan bisa pengajuan gadai BPKB kendaraan motor apabila tidak mempunyai usaha dengan dipastikan terdapat pekerjaan lain misalnya sebagai karyawan. Jika gadai BPKB maka hanya BPKB yang disimpan sebagai agunan di Pegadaian sehingga kendaraan tetap dapat digunakan...." dikutip pada Senin (25/8/2025).

Jadi, detikers tidak perlu khawatir motor ditahan. Sebab, yang dijadikan agunan alias jaminan hanyalah BPKB saja.

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian

Perlu diketahui, ada dua cara gadai BPKB motor di Pegadaian, yakni langsung datang ke kantor cabang terdekat atau via aplikasi Pegadaian Digital. Begini tata cara keduanya sebagai panduan:

Datang Langsung ke Kantor Pegadaian

  1. Siapkan persyaratan yang diperlukan.
  2. Datangi kantor Pegadaian terdekat.
  3. Isi formulir pengajuan gadai yang disediakan petugas.
  4. Serahkan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.
  5. Tunggu Tim Mikro atau Pemutus Kredit menyetujui nilai pinjaman.
  6. Dapatkan informasi nominal pinjaman dari petugas.
  7. Terima uang pinjaman dari petugas secara tunai maupun transfer.

Lewat Aplikasi Pegadaian Digital

  1. Unduh aplikasi Pegadaian Digital.
  2. Ikuti prosedur registrasi akun.
  3. Masuk menu 'Pembiayaan'.
  4. Tekan 'Pinjaman Serbaguna'.
  5. Masukkan jumlah yang diinginkan.
  6. Pilih jangka waktu pelunasan.
  7. Isi informasi seputar agunan.
  8. Konfirmasi pengajuan pembiayaan.
  9. Tunggu hingga notifikasi pengajuan sukses muncul.
  10. Bila dianggap lengkap dan memenuhi syarat, pinjaman akan dicairkan lewat transfer rekening/tunai.

Pilihan Nilai dan Bunga Gadai BPKB Motor di Pegadaian

Besaran dana yang bisa didapatkan masyarakat melalui penggadaian BPKB motor berkisar dari satu sampai 100 juta rupiah. Tak peduli sebesar apa dana yang dipinjam, kamu akan dikenai biaya administrasi sebesar 1%. Adapun bunga per nilai pinjaman berbeda-beda, dengan rincian:

  • Nilai gadai Rp 1.000.000-Rp 10.000.000: Bunga 1,5%
  • Nilai gadai Rp 10.100.000-Rp 50.000.000: Bunga 1,25%
  • Nilai gadai Rp 50.100.000-Rp 100.000.000: Bunga 1,15%

Saluran Informasi PT Pegadaian

Dikutip dari Instagram resmi PT Pegadaian, @pegadaian_id, apabila detikers memiliki banyak pertanyaan seputar gadai BPKB motor, dapat mengajukannya lewat saluran-saluran berikut:

  • WhatsApp: 0813-2443-2443
  • Email: customer.care@pegadaian.co.id
  • X: @Pegadaian, @Shbt_Pegadaian
  • TikTok: @sahabatpegadaian
  • Call center: 1500569
  • Instagram: @Pegadaian_id, @Sahabatpegadaian
  • Line: @Pegadaian
  • Facebook: Sahabat Pegadaian
  • Website: www.pegadaian.co.id

Demikian informasi ringkas mengenai syarat gadai BPKB motor di Pegadaian. Semoga informasinya membantumu mengambil keputusan, ya!




(sto/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads