Apa Itu NIB? Ini Pengertian, Fungsi, Cara Membuat, Syarat, dan Cara Ceknya

Apa Itu NIB? Ini Pengertian, Fungsi, Cara Membuat, Syarat, dan Cara Ceknya

Ulvia Nur Azizah - detikJogja
Jumat, 22 Agu 2025 15:38 WIB
Ilustrasi Nomor Induk Berusaha (NIB)
Ilustrasi Nomor Induk Berusaha (NIB). (Foto: Dok. Laman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang)
Jogja -

Banyak pelaku usaha sering mendengar istilah NIB, tapi tidak semua benar-benar paham apa itu NIB. Padahal, NIB menjadi salah satu identitas penting yang wajib dimiliki agar usaha dapat berjalan secara legal dan diakui pemerintah.

Dokumen ini tidak hanya menjadi tanda pengenal usaha, tetapi juga bagian dari sistem perizinan modern yang kini serba online. Dengan adanya NIB, proses administrasi bisnis jadi lebih tertata dan mudah diakses.

Untuk mengetahui lebih dalam mengenai Nomor Induk Berusaha atau NIB, mari kita simak informasi yang telah dihimpun detikJogja dari laman resmi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Pemerintah Kecamatan Turi, DPMPT Kabupaten Bantul, dan Portal Informasi Indonesia berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu NIB? Ini Pengertiannya

Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan identitas resmi yang diberikan kepada setiap pelaku usaha di Indonesia. NIB dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai tanda bahwa sebuah usaha sudah tercatat dan memiliki legalitas di mata hukum. Nomor ini bersifat unik untuk setiap pemilik usaha sehingga dapat menjadi acuan utama dalam berbagai urusan administrasi.

ADVERTISEMENT

Dalam praktiknya, NIB berfungsi layaknya kartu identitas bagi sebuah usaha. Sama seperti seorang warga negara yang memiliki nomor induk kependudukan, sebuah bisnis pun membutuhkan nomor khusus agar keberadaannya diakui secara resmi. Dengan adanya NIB, usaha tidak hanya tercatat, tetapi juga lebih mudah dikenali dalam sistem data pemerintah.

Pengurusan NIB dilakukan sepenuhnya secara daring melalui OSS, sehingga prosesnya lebih sederhana dan terintegrasi. Setiap pelaku usaha cukup menyiapkan data diri serta informasi usaha, lalu mengikuti alur pendaftaran yang sudah tersedia. Dari sinilah NIB akan terbit dan menjadi bukti resmi bahwa sebuah usaha sudah terdaftar.

Fungsi NIB

Nomor Induk Berusaha atau NIB tidak hanya sekadar nomor identitas, tetapi juga memiliki peranan penting dalam berbagai aspek administrasi dan legalitas usaha. Setiap pelaku usaha yang sudah memiliki NIB akan lebih mudah dalam mengurus berbagai kebutuhan resmi. Berikut beberapa fungsi utama dari NIB yang perlu diketahui.

1. Identitas Resmi Usaha

NIB berfungsi sebagai identitas resmi bagi setiap pelaku usaha di Indonesia. Nomor ini menegaskan bahwa sebuah bisnis sudah tercatat dalam sistem OSS dan diakui oleh pemerintah. Dengan identitas tersebut, usaha memiliki kedudukan yang lebih jelas secara hukum sehingga bisa melakukan kegiatan bisnis dengan lebih percaya diri.

2. Syarat Mengurus Perizinan

Kehadiran NIB menjadi pintu awal untuk mengurus berbagai izin lain yang dibutuhkan sebuah usaha. Dengan nomor ini, pelaku usaha dapat melanjutkan proses pengurusan izin usaha maupun izin operasional sesuai dengan sektor yang digeluti. Artinya, tanpa NIB, sebuah bisnis akan kesulitan melangkah lebih jauh dalam urusan perizinan.

3. Akses ke Fasilitas Perdagangan

NIB juga berfungsi sebagai salah satu syarat administratif untuk mendapatkan akses dalam kegiatan perdagangan, baik dalam negeri maupun luar negeri. Nomor ini dibutuhkan ketika sebuah usaha ingin mengurus dokumen ekspor dan impor. Dengan begitu, bisnis memiliki peluang lebih besar untuk berkembang ke pasar yang lebih luas.

4. Pengganti Dokumen Lain

Selain sebagai identitas, NIB juga bisa menggantikan sejumlah dokumen legalitas lain. Beberapa dokumen yang bisa disubstitusi oleh NIB antara lain Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hingga akses kepabeanan. Dengan begitu, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus banyak dokumen secara terpisah karena cukup dengan satu nomor saja.

Cara Membuat dan NIB dan Syaratnya

Seperti yang dijelaskan di atas, NIB dapat dibuat secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Supaya lebih jelas, berikut syarat dan langkah lengkap yang perlu dipahami.

A. Syarat Membuat NIB

  1. Memiliki KTP dan Nomor Induk Kependudukan yang valid
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi atau badan usaha
  3. Alamat email yang aktif untuk keperluan registrasi OSS
  4. Nomor telepon yang dapat dihubungi
  5. Data usaha seperti bentuk usaha, lokasi, dan bidang usaha yang sesuai KBLI
  6. Dokumen pendukung lain bila dibutuhkan sesuai skala usaha

B. Langkah-langkah Membuat NIB

  1. Buka laman resmi OSS di oss.go.id lalu lakukan registrasi akun dengan mengisi data identitas sesuai KTP serta alamat email aktif.
  2. Cek email masuk untuk melakukan aktivasi akun. Klik tautan aktivasi agar akun OSS bisa digunakan.
  3. Login kembali ke OSS menggunakan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan. Setelah itu masuk ke dashboard utama.
  4. Lengkapi data profil pelaku usaha sesuai petunjuk sistem, mulai dari informasi identitas, domisili, hingga kontak yang bisa dihubungi.
  5. Tentukan skala usaha yang dijalankan, apakah termasuk Usaha Mikro Kecil (UMK) atau Non-UMK. Pemilihan skala ini penting karena memengaruhi perizinan berikutnya.
  6. Pilih bidang usaha yang sesuai dengan kegiatan melalui kode KBLI. Pastikan kode yang dipilih tepat agar izin yang keluar sesuai dengan jenis usaha.
  7. Masukkan data usaha secara detail seperti nama usaha, alamat, modal usaha, dan rencana kegiatan. Informasi ini akan menjadi dasar penerbitan NIB.
  8. Isi rencana investasi serta jumlah tenaga kerja bila usaha masuk kategori tertentu. Hal ini menjadi bagian dari kelengkapan data usaha.
  9. Unggah dokumen pendukung yang diminta sistem, misalnya NPWP atau dokumen legalitas usaha lain sesuai kebutuhan.
  10. Setelah semua data terisi, periksa kembali kebenarannya. Sistem OSS akan melakukan validasi secara otomatis untuk memastikan data lengkap.
  11. Jika data sudah benar, sistem akan memproses dan menerbitkan NIB secara elektronik. Proses ini biasanya berlangsung cepat.
  12. Unduh NIB yang sudah terbit lalu simpan baik-baik. Nomor Induk Berusaha ini sekaligus berlaku sebagai identitas resmi usaha yang terintegrasi dengan izin dasar lain di OSS.

Cara Cek NIB

Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha, penting untuk memastikan apakah NIB tersebut sudah terdaftar secara resmi. Pengecekan ini bisa dilakukan dengan mudah secara online. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Buka laman https://www.insw.go.id/nib. Situs ini dikelola oleh Indonesia National Single Window di bawah Kementerian Keuangan dan menyediakan layanan pengecekan NIB untuk berbagai jenis usaha.
  2. Kamu perlu menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kedua data ini akan dimasukkan pada kolom pencarian yang tersedia di halaman tersebut.
  3. Setelah data siap, tuliskan nomor NPWP dan NIB ke kolom yang tersedia. Pastikan nomor yang dimasukkan sesuai agar hasil pencarian akurat.
  4. Lanjutkan dengan menekan tombol cari atau ikon kaca pembesar. Sistem akan memproses data dan menampilkan hasil verifikasi.
  5. Jika data sesuai, informasi mengenai status legalitas usaha akan muncul di layar. Dengan begitu, kamu bisa mengetahui apakah NIB sudah terdaftar dan sah secara hukum.

Apakah kamu sudah memahami apa itu NIB setelah menyimak seluruh penjelasan di atas, detikers? Semoga bermanfaat!




(sto/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads