Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta maaf terkait pernyataannya soal pernyataannya yang menyatakan semua tanah milik negara. Dia mengakui pernyataan itu tak pantas diucap oleh pejabat negara.
"Saya atas nama Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman," kata Nusron dalam konferensi persnya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025), dilansir detikFinance.
Pernyataan itu sempat menjadi polemik. Nusron mengatakan tanah terlantar akan ditertibkan, karena seluruh tanah rakyat adalah milik negara. Dia mengacu pada Pasal 33 Ayat (3) Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU tersebut menyebut bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kini, Nusron menjelaskan bahwa penertiban hanya menyasar lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Sedangkan untuk tanah sawah produktif, pekarangan, maupun tanah waris yang dimiliki warga, terutama yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dipastikan aman.
"Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektar, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif. Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai," imbuhnya.
Dia mengaku hanya bermaksud bercanda saat melontarkan pernyataan itu. Ia tak menyangka pernyataannya menimbulkan persepsi yang keliru.
Nusron berkomitmen akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik.
"Namun setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan tersebut, candaan sebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan, apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik, sehingga dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan liar di masyarakat," ujar dia.
Simak Video 'Klarifikasi Nusron Wahid soal Kebijakan Penertiban Tanah Terlantar':
(afn/apu)











































Komentar Terbanyak
Termasuk Roy Suryo, Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Peran Roy Suryo cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Editing-Manipulasi Digital
Penjelasan Gus Elham soal Viral Video Cium Anak di Panggung