Belakangan ini, viral rencana pemblokiran rekening yang tidak aktif selama 3 bulan atau lebih oleh PPATK. Kabar ini kemudian menjadi bahan pembicaraan masyarakat hingga membuat tidak sedikit orang penasaran mengenai PPATK.
PPATK adalah singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022, PPATK diartikan sebagai lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Seperti halnya lembaga independen lain di Indonesia, PPATK memiliki tugas dan fungsi tersendiri. Tertarik mengetahui lebih lanjut? Simak pembahasan lengkap yang telah detikJogja rangkumkan di bawah ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tugas PPATK
Lembaga independen yang diresmikan pada 2003 silam ini memiliki tugas utama mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Landasannya adalah pasal 3 Perpres Nomor 10 Tahun 2022 yang berbunyi:
"PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang."
PPATK juga punya tugas lain yang tak kalah penting, yakni mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme sesuai dengan ketentuan.
"Selain tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, PPATK juga menyelenggarakan tugas dan fungsi berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5 Perpres Nomor 10 Tahun 2022.
Fungsi dan Wewenang PPATK
Dalam melaksanakan tugas yang diembannya, PPATK memiliki sejumlah fungsi. Berikut ini daftarnya sebagaimana tertuang dalam pasal 4:
- Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
- Pengelolaan data dan pengelolaan informasi yang diperoleh PPATK.
- Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor.
- Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dikutip dari situs resminya, untuk menjalankan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, PPATK berwenang:
- Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu.
- Menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan.
- Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait.
- Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang.
- Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
- Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang.
- Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Kementerian yang Menaungi PPATK
Sebagaimana lembaga-lembaga independen lain, PPATK tidak dinaungi oleh kementerian manapun. Hal ini dijelaskan dalam pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 10 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
"PPATK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun."
Karena tidak berada di bawah yurisdiksi kementerian, PPATK bertanggung jawab langsung kepada presiden Indonesia.
"PPATK bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi pasal 2 ayat (2).
Hal ini juga diperkuat fakta bahwasanya ketua dan wakil ketua PPATK diangkat maupun diberhentikan oleh presiden secara langsung. Begitu pula sekretaris utama dan deputi PPATK yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul kepala PPATK.
"Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," keterangan dalam ayat (1) pasal 41.
Meski tidak dinaungi kementerian, dalam menentukan tugas, fungsi, hingga tata kerja lembaga independen ini, kepala PPATK harus mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja PPATK ditetapkan oleh Kepala PPATK setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara," bunyi pasal 46.
Apakah Pegawai PPATK Itu PNS?
Usai mengetahui tugas dan fungsinya, detikers mungkin bertanya-tanya mengenai status pegawai PPATK. Apakah mereka termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Jawabannya tertera dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2004 tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwasanya pegawai PPATK dibagi menjadi 3, yakni pegawai tetap, pegawai yang dipekerjakan, dan pegawai kontrak.
"Pegawai Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a merupakan Pegawai Negeri Sipil," bunyi pasal 2 ayat (1) Keppres tersebut.
"Pegawai yang Dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Pegawai Negeri dan Pegawai Non Pegawai Negeri," bunyi pasal 3 ayat (2).
Jadi, sudah jelas bahwasanya pegawai PPATK adalah PNS, kendati tidak seluruhnya. Hal ini juga diperkuat keterangan dalam pasal 44 Perpres Nomor 10 Tahun 2022 yang berbunyi:
"Jabatan Aparatur Sipil Negara tertentu di lingkungan PPATK dapat diisi dari non Pegawai Negeri Sipil setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai PPATK yang akhir-akhir ini dibicarakan masyarakat. Semoga pembahasannya mudah dipahami, ya!
(par/ahr)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM