Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari satu juta rekening diduga terkait tindak pidana. Dari jumlah tersebut 150 ribu di antaranya merupakan rekening nominee atau digunakan untuk perbuatan melawan hukum.
Temuan itu berdasarkan hasil analisis atau hasil pemeriksaan PPATK sejak tahun 2020.
"Terdapat lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah dalam keterangan tertulis, dikutip dari detikFinance, Selasa (29/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekening nganggur itu kemudian digunakan untuk menampung duit hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi rekening tidak aktif atau dormant. Temuan lainnya ada lebih dari 50 ribu rekening tanpa aktivitas transaksi sebelum teraliri dana ilegal.
Oleh karenanya PPATK memutuskan untuk mengambil tindakan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant atau rekening yang tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan lebih. Data rekening dormant itu bakal diperoleh dari laporan perbankan.
PPATK mencatat sepanjang lima tahun terakhir penggunaan rekening dormant untuk target kejahatan marak terjadi tanpa pengetahuan pemiliknya. Hal itu antara lain digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi hingga pidana lainnya.
"Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah). Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank," bebernya.
PPATK pun menghentikan sementara transaksi rekening yang dikategorikan dormant berdasarkan laporan perbankan pada 15 Mei 2025. PPATK pun memastikan dana nasabah tetap aman dan utuh.
"PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi-uang nasabah tetap aman dan 100% utuh," tegasnya.
Bagi yang ingin menyampaikan keberatan terkait penghentian sementara transaksi rekening dormant, dapat menyampaikannya melalui tautan https://bit.ly/FormHensem. Selanjutnya, isi formulir dengan lengkap dan teliti.
"Mudah saja mengaktifkan kembali, yang diperlukan adalah nasabah bersangkutan menyampaikan ke bank atau PPATK apakah rekening mau diaktifkan atau ditutup," pungkas Natsir.
(ams/apl)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM