Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal memblokir rekening dormant atau rekening yang tak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan lebih. Lantas bagaimana nasib uangnya?
"PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang," demikian informasi dari akun Instagram PPATK, dilihat Senin (28/7/2025) dikutip dari detikNews.
Disebutkan rekening dormant itu dinyatakan tidak aktif jika tidak mencatat transaksi dalam jangka waktu tertentu, misalnya dalam waktu 3-12 bulan. Namun, hal ini biasanya tergantung kebijakan tiap bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPATK pun akan tetap melakukan pemblokiran meski ada sejumlah uang di rekening bank nasabah yang sudah lama tidak aktif. Meski begitu, saldo atau dana nasabah itu tidak akan hilang.
"Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan," jelas PPATK.
Di sisi lain, PPATK juga memastikan saldo di rekening tersebut tetap aman.
"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," sambung PPATK.
Nasabah bisa mengajukan keberatan dengan mengisi formulir dan menunggu hasil pendalaman dari pihak PPATK dan bank.
Estimasi yang dibutuhkan 5 hari kerja dan bisa diperpanjang 20 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data, serta hasil penilaian PPATK dan bank.
Penghentian transaksi ini juga bagian dari pemberitahuan terhadap nasabah, ahli waris, atau perusahaan kalau rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.
(ams/aku)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu