Link Cek Penerima BSU 2025: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Link Cek Penerima BSU 2025: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Nur Umar Akashi - detikJogja
Senin, 16 Jun 2025 12:40 WIB
Infografis BSU Bantuan Subsidi Upah
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Fuad Hashim/Infografis detikcom)
Jogja -

Teruntuk Juni-Juli 2025, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar bisa mendapat BSU dan mengecek statusnya di link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sebelum menelaah seputar syarat dan cara cek status penerima, detikers harus tahu besaran BSU 2025 terlebih dahulu. Dirujuk dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, nominal BSU tahun ini adalah Rp 300.000 per bulan.

"Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus," bunyi ayat (1) pasal 6 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, karena penyalurannya dilakukan satu kali pada bulan Juni, masyarakat yang memenuhi syarat akan mendapat total Rp 600.000. Penyalurannya sendiri dilakukan melalui rekening bank HIMBARA atau PT Pos Indonesia.

Sembari menanti penyalurannya, detikers dianjurkan mengecek status penerima via tautan resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan maupun aplikasi JMO. Simak uraian selengkapnya di bawah ini!

ADVERTISEMENT

Syarat Penerima BSU 2025

Disadur dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan yang mengurus BSU bersama Kementerian Ketenagakerjaan, syarat penerima bantuan upah 2025 adalah:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Mendapat gaji paling banyak 3,5 juta per bulan.
  3. Merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan, terkhusus kategori Penerima Upah (PU).
  4. Tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  5. Diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
  6. Di samping pekerja/buruh, BSU 2025 juga diberikan kepada guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama. Nominalnya sama, yakni Rp 600.000 untuk dua bulan.

"Selain pekerja di bawah gaji 3,5 juta, akan diberikan bantuan subsidi ke 565 ribu guru honorer, baik itu 288 ribu di lingkungan Kemendikdasmen dan sisanya guru di Kemenag. Guru honorer akan dapatkan Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp 600.000," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani, dikutip dari detikFinance, Senin (16/6/2025).

Pengecekan BSU dapat dilakukan via:

  1. https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Aplikasi JMO

Apabila memakai tautan dari BPJS Ketenagakerjaan, begini langkah-langkahnya:

  1. Buka tautan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan section bertulis 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'
  3. Isi data yang dipersyaratkan, mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, hingga email.
  4. Setelah data terisi lengkap, tekan tombol 'Lanjutkan'.
  5. Tunggu loading.
  6. Akan muncul notifikasi terkait status detikers.

Selain via situs BPJS Ketenagakerjaan, pengecekan status penerima dapat dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Begini tata caranya:

  1. Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store.
  2. Setelah terunduh, buka JMO dan tekan menu 'Cek BSU' di tampilan awal.
  3. Masukkan data yang diminta, mulai dari NIK hingga email.
  4. Tekan 'Lanjutkan'.
  5. Status penerima akan muncul.

Sebelumnya, melalui bagian Frequently Asked Question (FAQ) di laman BPJS Ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa pengecekan status BSU dapat dilakukan melalui laman BSU Kemnaker. Namun, berdasarkan percobaan yang dilakukan tim detikJogja pada Senin (16/6/2025) pukul 9.45 WIB, ketika dibuka, laman tersebut hanya berisikan banner bertulis 'BSU 2025 Segera Hadir!'.

Oleh karena itu, detikers dianjurkan untuk secara berkala memantau perkembangan terkini di saluran-saluran resmi Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.

BSU 2025 Kapan Disalurkan?

Mulanya, BSU ditargetkan mulai cair 5 Juni 2025 lalu. Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan harapannya agar BSU bisa dicairkan sebelum pekan kedua Juni 2025.

"Ya sebelum Minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum Minggu kedua insya Allah," ujarnya.

Sementara itu, laman resmi BPJS Ketenagakerjaan hanya menulis bahwa penyaluran BSU akan dilakukan pada bulan Juni, tanpa ada keterangan tanggal spesifik.

Akhir kata, tidak ada tanggal spesifik penyaluran BSU 2025. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Instagram resminya, @bpjs.ketenagakerjaan, ketika membalas pertanyaan netizen di kolom komentar.

"Perihal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 tidak terinformasi tanggal pasti untuk pencairan. Silakan melakukan pengecekan secara berkala."

Demikian informasi ringkas mengenai link pengecekan penerima BSU 2025 yang bisa detikers pergunakan. Perlu diingat, pengecekan hanya dapat dilakukan via saluran resmi yang diberitahukan oleh Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan. Selalu waspada informasi hoax dari oknum tidak bertanggung jawab, ya, detikers!




(sto/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads