Round-Up

Saat Pakar UGM Sarankan Maxride Setop Operasional Dulu di Jogja

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 06 Jun 2025 08:01 WIB
Tampilan Bajaj Maxride di jalanan Kota Jogja, Rabu (4/6/2025). Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja
Jogja -

Pakar Universitas Gadjah Mada (UGM), Deni Prasetio Nugoroho, menyarankan Maxride agar berhenti beroperasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebelum mengantongi izin resmi.

"Setiap pemda (pemerintah daerah) itu memiliki aturan atau regulasi sesuai dengan wilayah masing-masing. Kita lihat Maxride di DIY saat ini belum ada izinnya," kata Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM itu saat dihubungi detikJogja, Kamis (5/6/2025).

Menurut Deni, Maxride mesti dapat izin dulu sebelum invasi ke suatu wilayah. Sarannya yaitu ke Dinas Perhubungan (Dishub) DIY untuk mengurus izin operasionalnya

"Kalau dari kami lebih baik berhenti dulu. Kalau kita lihat sudut pandang masyarakat sebagai pengguna itu akan lebih aman," tegasnya.

"Misalnya kalau ada kecelakaan dan lain-lain secara resmi dia belum diakui karena belum ada izin operasionalnya, seperti tidak mendapat asuransi dan lain-lain. Itu lebih baik masyarakat bisa menilai, lebih baik yang resmi dulu," sambung Deni.

Deni menambahkan, Maxride tidak bisa disebut sebagai moda transportasi umum jika belum berizin.

"Maxride tidak bisa disebut sebagai transportasi umum juga karena belum ada izinnya. Kalau kita lihat karakteristiknya kendaraan roda tiga, seperti bajaj yang kita lihat di Jakarta. Tapi di Jakarta itu bajaj sudah mengantongi izin, dari sisi operasional. Kalau Maxride ini kan awalnya di Makassar, mereka juga udah ada izin di sana. Ketika invasi ke kota-kota lain harusnya izin dulu baru diimplementasikan," terangnya.

"Istilahnya seperti dulu ada angkutan umum tidak berizin, misalnya kendaraan-kendaraan omprengan atau paratransit itu kan kalau di kawasan Jabodetabek itu banyak memang, beberapa layanan tidak izin tapi membawa penumpang. Mereka masih ilegal karena tidak ada izin operasional," sambung Deni.

Dishub DIY Sebut Belum Berizin

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut Maxride belum berizin. Maxride disebut hanya mengantongi Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), surat ini disebut bak STNK sementara.

"Semestinya kalau yang sementara tidak boleh digunakan untuk angkutan penumpang. Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian juga sama," ujar Kepala Dishub DIY Chrestina Erni Widyastuti saat dihubungi, Kamis (29/5).

"Kami juga komunikasi dari DPPM provinsi (DIY) ini (izin) belum (ada). Kalau Surat Registrasi Uji Tipe SRUT-nya malah mobil," sambung Erni.

Erni mengatakan pihaknya pun sudah melayangkan surat peringatan ke maxride terkait kelengkapan izin. Jika tak kunjung melengkapi izin, pihaknya pun bakal melakukan penertiban.

"Kami juga sudah memberikan surat peringatan tapi kok semakin banyak. Saya sempat ditegur, dikira kami membiarkan. Kami sudah mengulik informasi dulu," ungkap Erni.

"Dishub telah berkoordinasi dengan pihak berwenang, Kalau masih belum memenuhi persyaratan ya penertiban yang kami lakukan," tegasnya.

Maxride: Kami Seperti Ojol

Pihak Maxride telah angkat bicara untuk merespons soal izin itu. City Manager Maxride dan Maxauto, Bayu Subolah mengatakan Maxride ialah aplikasi yang mirip dengan aplikasi ojek online pada umumnya.

Dia bilang izin untuk beroperasi di Indonesia sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 sudah mereka kantongi.

"Seperti yang disampaikan Dishub kan memang saat ini berpatokan pada PM (Permenhub) 12, kami sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan di PM 12," kata Bayu saat ditemui detikJogja di kantor Maxride di Jombor, Sleman, Jumat (30/5/2025).

Selengkapnya di halaman selanjutnya.



Simak Video "Video: Menjajal Naik Bajaj Online di Medan"


(dil/dil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork