Syarat Dapat Diskon Tarif Listrik 50% Juni-Juli 2025, Ini Ketentuannya!

Syarat Dapat Diskon Tarif Listrik 50% Juni-Juli 2025, Ini Ketentuannya!

Nur Umar Akashi - detikJogja
Selasa, 27 Mei 2025 20:39 WIB
BPS melaporkan tarif listrik mengalami deflasi 32,03% dan memberikan andil terhadap deflasi 1,47% pada Januari 2025. Hal ini terjadi akibat adanya diskon tarif listrik 50%.
Ilustrasi diskon listrik. Foto: Grandyos Zafna
Jogja - Pemerintah berencana memberikan stimulus ekonomi kepada masyarakat pada Juni-Juli 2025. Salah satu bentuknya adalah diskon tarif listrik 50 persen. Apakah syaratnya sama dengan diskon tarif pada Januari-Februari 2025 lalu? Berikut ini ketentuannya!

Dirujuk dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemberian stimulus ini ditujukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi triwulan II 2025. Bukan hanya di bidang listrik, pemerintah juga memberi bantuan di lini lain, seperti tiket kendaraan, tarif tol, dan iuran JKK.

Diharapkan, pemberian stimulus dapat membuat pertumbuhan ekonomi tetap berada di kisaran 5%. Terlebih, Juni-Juli 2025 adalah momentum liburnya anak sekolah sehingga menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan konsumsi domestik.

Lebih lanjut, dikutip dari detikFinance, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa diskon tarif listrik Juni-Juli akan menyasar 79,3 juta rumah tangga. Besaran diskon yang akan diterapkan adalah 50%.

"Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga," kata Airlangga di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Sembari menanti tanggal efektif pemberlakuan diskon tarif listrik ini, detikers perlu mengetahui syarat-syaratnya. Di bawah ini detikJogja siapkan pembahasan ringkasnya.

Syarat Diskon Tarif Listrik 50% Juni-Juli 2025

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut syarat diskon tarif listrik Juni-Juli 2025 akan sama dengan awal tahun lalu. Bedanya, kali ini diskon hanya ditujukan untuk pengguna dengan daya listrik 1.300 VA (Volt Ampere) ke bawah.

"Kayak sebelumnya, ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA," jelasnya.

Artinya, hanya pelanggan dengan daya 1.300 VA, 900 VA, dan 450 VA saja yang berhak mendapatkan diskon tarif listrik 50% Juni-Juli 2025. Mengenai persyaratan lain, hingga artikel ini dibuat, belum ditemukan keterangan resmi, baik dari pemerintah maupun PLN.

detikers dianjurkan untuk senantiasa memantau saluran-saluran informasi dari pemerintah dan PLN. Dengan demikian, ketika pengumuman resmi keluar, detikers dapat segera mendapat informasi dari sumber kredibel.

Mekanisme Diskon Tarif Listrik 50% Juni-Juli 2025

Diperkirakan, mekanisme diskon tarif listrik Juni-Juli 2025 akan sama dengan Januari-Februari lalu. Jika benar sama, maka pelanggan prabayar maupun pascabayar yang memenuhi syarat berhak mendapat diskon tarif listrik sebesar 50%.

Bedanya, pelanggan prabayar akan langsung mendapat potongan 50% ketika membeli token listrik. Sementara itu, pelanggan pascabayar bakal mendapat pengurangan nominal tagihan bulanan secara otomatis sebesar 50%.

Jadi, bagi pelanggan pascabayar, diskon tarif listrik 50% Juni baru akan diperoleh ketika melakukan pembayaran pada rekening Juli. Adapun diskon Juli 2025 akan didapat saat melakukan pembayaran pada Agustus.

Kembali dirujuk dari situs resmi Kemenko Perekonomian, diskon listrik Juni-Juli 2025 akan bergulir selama dua bulan. Tepatnya, mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli mendatang. Selama periode tersebut, masyarakat yang memenuhi ketentuan berhak mendapat diskon tarif listrik 50%.

Daftar Stimulus Ekonomi Juni-Juli 2025

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah stimulus lain di samping diskon tarif listrik. Berikut ini daftarnya:

  1. Diskon transportasi untuk kereta, pesawat, dan angkutan laut.
  2. Diskon tarif tol sebesar 20% untuk 110 juta pengendara selama 2 bulan pada momen liburan sekolah. Kira-kira dari awal Juni hingga pertengahan Juli.
  3. Tambahan kartu sembako Rp 200.000/bulan untuk 18,3 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) selama 2 bulan.
  4. Bantuan pangan 10 kg beras untuk 18,3 juta KPM.
  5. Subsidi upah sebesar Rp 150.000/bulan untuk sekitar 17 juta pekerja dengan gaji sampai 3,5 juta atau sebesar upah minimum berlaku. Juga diberikan untuk 3,4 juta guru honorer selama 2 bulan.
  6. Perpanjangan diskon 50% iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) selama 6 bulan bagi pekerja sektor padat karya. Berlaku dari Agustus 2025 hingga Januari 2026.

Demikian pembahasan ringkas mengenai syarat mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50% yang dicanangkan pemerintah pada Juni-Juli 2025. Semoga bermanfaat!


(par/rih)

Hide Ads