Ada kabar baik bagi para pengguna listrik PLN, karena pemerintah akan kembali memberikan kebijakan diskon tarif listrik 50% pada periode bulan Juni sampai Juli 2025. Lantas, bagaimana cara mendapatkan diskon tarif listrik 50% Juni-Juli 2025?
Dilansir detikFinance, kebijakan diskon tarif listrik 50% yang digulirkan oleh pemerintah sebelumnya telah disinggung oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga menyebutkan kebijakan diskon tarif listrik 50% akan dilakukan seperti yang sebelumnya.
Namun demikian, ada perbedaan syarat yang ditetapkan pada diskon tarif listrik 50% kal ini. Satu di antaranya adalah persyaratan daya listrik yang sebelumnya ditetapkan sampai dengan 2.220 VA, tapi khusus kebijakan kali ini diturunkan menjadi di bawah 1.300 VA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kayak sebelumnya ya, tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA," ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya.
Kabar mengenai diskon tarif listrik 50% di bulan Juni sampai Juli 2025 tentu akan mendapatkan sambutan hangat dari masyarakat. Terlebih bagi para pengguna listrik PLN yang nantinya memenuhi syarat untuk mendapatkannya. Sebagai panduan dalam menantikan kebijakan tersebut resmi diberlakukan, berikut sekilas informasinya.
Informasi Seputar Diskon Tarif Listrik 50% Juni-Juli 2025
Untuk diketahui, diskon tarif listrik 50% yang rencananya bakal diterapkan pada bulan Juni sampai Juli 2025 merupakan bagian dari insentif ekonomi pada kuartal II-2025 yang akan digulirkan oleh pemerintah Indonesia. Mengutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, bahwa insentif ekonomi dimaksudkan agar dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mampu mendorong perekonomian nasional.
Terlebih lagi pada bulan Juni sampai Juli 2025 bertepatan dengan libur sekolah. Terkait dengan gambaran singkat mengenai insentif ekonomi telah diungkap oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi," jelas Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto, dikutip pada Senin (26/5/2025).
Salah satu target dalam stimulus di kuartal II adalah diskon tarif listrik 50%. Dikatakan pada laman tersebut bahwa kebijakan diskon tarif listrik 50% selama bulan Juni sampai Juli 2025 akan ditargetkan untuk sebanyak 79,3 juta rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA dan akan dimulai pada 5 Juni 2025.
Syarat Diskon Tarif Listrik 50% Juni-Juli 2025
Lantas, apa sajakah syarat yang harus dipenuhi oleh pengguna listrik PLN agar mendapatkan diskon tarif listrik 50% di bulan Juni dan Juli 2025? Hingga artikel ini dibuat, belum ada detail informasi yang resmi disampaikan oleh pihak PT PLN (Persero) terkait dengan diskon tarif listrik 50% khusus di bulan Juni dan Juli 2025.
Oleh sebab itulah, masyarakat dapat menantikan terlebih dahulu informasi resmi yang nantinya akan disampaikan oleh PLN. Namun, berdasarkan informasi yang telah diungkapkan sebelumnya, bahwa syarat kebijakan tarif listrik 50% bulan Juni-Juli 2025 hanya diperuntukkan bagi pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Ketentuan Diskon Tarif Listrik 50% Juni-Juli 2025
Terkait dengan ketentuan diskon tarif listrik 50% Juni dan Juli 2025, masyarakat bisa merujuk pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah di awal tahun 2025 kemarin. Sebagai kilas balik, pada bulan Januari dan Februari 2025 kemarin terdapat kebijakan diskon tarif listrik 50% yang diberikan oleh pemerintah kepada pelanggan PLN yang memiliki daya listrik sampai 2.200 VA.
Kemudian terkait dengan ketentuan diskon sebelumnya memiliki perbedaan yang mendasar bagi pelanggan pascabayar dan prabayar. Dikutip dari laman resmi PLN dan unggahan dalam Instagram mereka @pln_id, disampaikan bahwa diskon tarif listrik 50% bagi pelanggan prabayar akan langsung didapatkan saat pembelian token dilakukan.
Pelanggan prabayar akan mendapatkan potongan diskon 50% langsung saat membeli token. Baik itu melalui aplikasi PLN Mobile, ritel, hingga agen yang menyediakan layanan pengisian token listrik. Lain halnya dengan pelanggan pascabayar yang baru bisa memperoleh diskon listrik 50% pada tagihan di bulan berikutnya.
Meskipun begitu, pada kebijakan diskon tarif listrik 50% di bulan Januari dan Februari 2025 lalu, tidak melalui mekanisme yang berbelit. Bahkan pelanggan PLN tidak perlu melakukan pendaftaran maupun dibebankan biaya tambahan lain agar dapat memperoleh diskon tarif listrik 50% ini.
Meskipun begitu, masyarakat masih perlu menunggu kembali syarat dan ketentuan yang nantinya akan disampaikan secara resmi oleh PLN. Sebaliknya, aturan yang berlaku pada bulan Januari dan Februari 2025 kemarin dapat dijadikan referensi atau gambaran untuk saat ini.
Mekanisme Diskon Tarif Listrik 50% Juni-Juli 2025
Apabila diskon tarif listrik 50% Juni dan Juli 2025 nantinya digulirkan oleh pemerintah dengan aturan yang sama, maka mekanisme yang berlaku kemungkinan besar seperti kebijakan di bulan Januari dan Februari 2025. Masih merujuk pada informasi resmi yang disampaikan oleh PLN terkait dengan diskon tarif listrik 50% bulan Januari dan Februari 2025 lalu, dapat diketahui bahwa ada mekanisme yang bisa memberikan gambaran bagi masyarakat pengguna PLN.
Misalnya saja bagi pelanggan prabayar yang ingin mendapatkan diskon tarif listrik 50%. Pelanggan tersebut memiliki daya listrik sebesar 1.300 VA yang sebelumnya membeli token listrik Rp 200.000 hanya mendapatkan 125,9 kWh saja. Saat diskon tarif listrik 50% berlaku, maka apabila pelanggan tersebut ingin memperoleh 125,9 kWh listrik, mereka hanya perlu membayar sebesar Rp 100.000 saja.
Kemudian untuk pelanggan pascabayar juga akan mendapatkan potongan diskon 50% saat membayarkan tagihannya di bulan selanjutnya. Adapun mekanisme diskon tarif listrik 50% bagi pelanggan pascabayar yang diterapkan pada kebijakan bulan Januari dan Februari 2025 lalu adalah sebagai berikut:
- Pemakaian listrik Januari 2025 (rekening listrik Februari 2025)
- Pemakaian listrik Februari 2025 (rekening listrik Maret 2025)
Mengacu dari mekanisme tersebut, apabila diskon tarif listrik 50% direalisasikan kembali pada bulan Juni dan Juli 2025, maka berikut skema untuk pelanggan pascabayar:
- Pemakaian listrik Juni 2025 (rekening listrik Juli 2025)
- Pemakaian listrik Juli 2025 (rekening listrik Agustus 2025)
Demikian tadi rangkuman mengenai diskon tarif listrik 50% Juni-Juli 2025 lengkap dengan syarat, ketentuan, dan mekanisme yang diharapkan dapat memberikan gambaran bagi masyarakat. Semoga membantu.
(par/ams)
Komentar Terbanyak
Forum Ojol Yogyakarta Buka Suara soal Ricuh Massa Driver di Godean
Roy Suryo Usai Diperiksa soal Ijazah Jokowi: Cuma Identitas yang Saya Jawab
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa