Sejumlah perilaku kejam 11 pengasuh dalam kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Jogja terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan, Selasa (18/8), Jaksa penuntut umum (JPU) merinci beberapa perlakuan yang dilakukan para terdakwa kepada para korban.
Dakwaan yang identik dilakukan para terdakwa dibacakan sekali, sedangkan dakwaan yang hanya dilakukan oleh satu-dua terdakwa dibacakan masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diikat di Ruang Gelap-Sesak
Sebelas terdakwa mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU kurang lebih 2 jam. Mereka berperan sebagai pengasuh di daycare, yakni FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).
"Untuk perbuatannya, mereka ini pada saat di daycare little aresha melakukan pengikatan, membuat anak-anak yang masih bayi itu (ditidurkan) di lantai," kata JPU Sigit Kristianto usai persidangan, Selasa (18/8/2026).
"(Korban) Ditempatkan di ruangan yang gelap, kemudian ruangannya 3x4 kan seharusnya untuk 4 atau 5 orang, itu untuk 17 orang, jadi berdesak-desakan tanpa adanya ventilasi dan AC," sambungnya.
Dibenamkan di Bak
JPU juga menyebut adanya tindakan salah seorang terdakwa yang cukup kejam. Yakni adanya tindakan menyelupkan kepala korban ke dalam bak mandi.
"Itu ada sebagian anak yang seperti itu (ditenggelamkan kepalanya ke bak mandi), ya namanya anak kan bisa jadi rewel itu biasa, mungkin karena tersulut emosi. Jadi di persidangan nanti kita lihat lah kenapa jadi seperti itu," ujar JPU.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Sunaryanto mempersilakan para terdakwa untuk berdiskusi kepada para kuasa hukum. Mereka berdiskusi soal tanggapan dari dakwaan, apakah menerima atau akan mengajukan pembelaan.
"Tidak ada (eksepsi) yang mulia," ujar salah satu Kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.
"Baik, jadi tidak ada keberatan atau perlawanan ya," jawab ketua majelis hakim, Sunaryanto.
Perintah Ketua Yayasan ke Pengasuh
Ketua Yayasan yang menaungi daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti alias DK (51), menjalani sidang usai persidangan 11 pengasuh terkait kasus kekerasan pada anak. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sederet instruksi Diyah kepada para pengasuh.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa Diyah digelar di ruang sidang Nusantara PN Jogja Pengadilan Negeri (PN) Jogja, mulai pukul 14.15 WIB atau kurang dari satu jam dari persidangan 11 terdakwa sebelumnya.
Dalam surat dakwaannya, JPU kembali memaparkan perlakuan para pengasuh. Adapun perlakuan terhadap korban seperti mengikat, tidak memakaikan pakaian, hingga menidurkan anak di lantai tanpa alas, adalah instruksi dari Diyah bahkan sejak daycare beroperasi 2022 silam.
"Perlakuan seperti yang tersebut di atas telah dilakukan sejak daycare Little Aresha beroperasi. Para pengasuh bertugas di satu kelas secara bergantian rolling dan tugas pengasuh tersebut diatur dan diawasi oleh terdakwa Diyah Kusumatuti," bunyi surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan, Selasa (18/8/2026).
Diyah bersama kepala sekolah yakni AP (42) mendatangi atau mengecek ke kelas-kelas. Mereka akan menegur para pengasuh yang tidak melakukan instruksi.
"Apabila terdapat pengasuh yang tidak mengikat dan membedong anak, maka akan ditegur langsung oleh terdakwa Diah Kusumatuti dengan mengatakan, 'ditali aja, Dek, biar aman' atau 'ditali aja, Dek, biar tidak ke mana-mana' atau 'dibedong aja, Dek, biar tidak banyak gerak' atau 'dibedong aja' atau 'dtali aja biar tidak kerepotan' dan perkataan-perkataan lain yang pada intinya mengarahkan agar para pengasuh membedong ataupun mengikat dengan tali terhadap anak-anak," papar JPU.
Atas dakwaan JPU tersebut, pihak Diyah melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima atau tidak mengajukan perlawanan.
"Terima kasih Majelis, kami tidak melakukan eksepsi," terang kuasa hukum Diyah.
"Baik berarti tidak ada perlawanan dari terdakwa ya. Sidang selanjutnya dilanjutkan dengan pembuktian," jawab ketua Majelis hakim, Sunaryanto.
Usai persidangan, JPU Sigit Kristianto menjelaskan dakwaan yang diterapkan kepada Diyah secara garis besar sama dengan dakwaan terhadap 11 pengasuh sebelumnya. Namun, terdapat penambahan unsur menyuruh atau memerintahkan.
"Sama (dakwaannya dengan 11 terdakwa sebelumnya), iya (ada penambahan unsur memerintahkan dan pembiaran)," terang Sigit.
Adapun penambahan unsur tersebut tertuang dalam pasal, pertama Pasal 71 jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 35 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua, Pasal 9 ayat 1 huruf e jo Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
