Pemkot Jogja menyiapkan kantong-kantong parkir untuk menyambut para pemudik selama periode libur lebaran 2025. Pemkot Jogja juga menegaskan tak ada kenaikan tarif parkir saat libur lebaran nanti.
Dalam Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 149 Tahun 2020, ada perbedaan tarif parkir di tiap-tiap lokasi. Dalam penentuan tarif parkir, Kota Jogja dibagi menjadi tiga kawasan, yaitu Kawasan I Premium, Kawasan II dan Kawasan III. Tarif retribusi parkir pun berbeda tiap kawasan.
Kawasan I Premium
Dikutip dari laman resmi Dishub Kota Jogja, pada Kawasan I, terdapat Tempat Khusus Parkir (TKP) milik pemerintah antara lain TKP Senopati, Ngabean, Sriwedani, Limaran, Beskalan, Ketandan, dan Abu Bakar Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, ada lokasi parkir tepi jalan umum (TJU) antara lain jalan Margo Utomo, jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohanes, Jalan Secodiningratan, Jalan Pajeksan, Jalan Beskalan, Jalan Reksobayan, Jalan Perwakilan, serta Jalan Suryatmajan.
"Nggak ada (perubahan tarif parkir), sesuai dengan Perda," jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja, Agus Arif Nugroho saat ditemui di kompleks Balai Kota Jogja, Jumat (21/3/2025).
Adapun sesuai Perda, pada kawasan Premium ini tarif parkir berlaku progresif atau meningkat setiap jamnya.
Tarif parkir untuk mobil di kawasan ini adalah Rp 5.000 untuk 2 jam pertama. Selanjutnya, pengguna parkir akan dikenai tarif progresif Rp 2.500 untuk tiap jam berikutnya.
Sedangkan Tarif parkir untuk sepeda motor di kawasan ini adalah Rp 5.000 untuk 2 jam pertama. Selanjutnya, pengguna parkir akan dikenai tarif progresif Rp 2.500 untuk tiap jam berikutnya.
"Jadi di Perda itu jelas bahwa untuk TKP pemerintah mobil tetap Rp 5.000, kendaraan roda dua Rp 2.000. Progresif kalau yang di TKP pemerintah. Jadi tidak ada perubahan tarif parkir," tegasnya.
Kawasan II
Kawasan II adalah kawasan penunjang Kawasan Premium. Pada kawasan ini, tarif retribusi parkir tidak diberlakukan sistem progresif. Artinya, retribusi tidak dihitung dari lama parkir atau flat.
Pada kawasan II ini, terdiri dari pertama Kawasan Tugu dan sekitarnya. Meliputi Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Jenderal Sudirman, jalan Kyai Mojo, dan jalan Magelang, Jalan Pakuningratan, hingga Jalan Kranggan.
Kemudian Kawasan Kotabaru dan sekitarnya. Meliputi Jalan Abu Bakar Ali, Jalan Cikditiro, Jalan Yos Sudarso, Jalan FM Noto, Jalan Johar Nurhadi, hingga jalan Munggur. Lalu Kawasan Jokteng Jalan Brigjen Katamso, Jalan Parangtritis, hingga Jalan Tamansiswa.
Kawasan Titik Nol meliputi Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Dagen, jalan Wakhid Hasyim, Jalan Mayjend Sutoyo, Jalan MT Haryono, Jl. HOS Cokroaminoto, jalan Bhayangkara, jalan Bugisan, Jalan Bantul, hingga Jalan Ngasem.
Terakhir, Kawasan Mandala Krida meliputi Jalan Dr Sutomo, Jalan Kusumanegara, Jalan Sultan Agung, Jalan Gedong Kuning, Jalan Cendana, Jalan Melati Wetan, Jalan Ipda Tut Harsono, Jalan Veteran, hingga jalan Gambiran.
Adapun tarif parkir adalah Rp 2.000 untuk mobil dan Rp 1.000 untuk sepeda motor.
Kawasan III
Adapun pada Kawasan III juga tidak diberlakukan sistem progresif. Tarif retribusinya pun masih sama seperti tertuang dalam Perda.
"Masih (sama) tarif parkir tidak ada perubahan, Kawasan I berlaku progresif, sedangkan kawasan II dan III flat," kata Sekretaris Dishub Kota Jogja, Golkari Made Yulianto saat dihubungi detikJogja, Kamis (27/5).
Kawasan III ini meliputi Jalan Atmosukarto, Jalan Sabirin, Jalan I Dewa Nyoman Oka, Jalan Krasak, Jalan Kusbini, Jalan Serma Taruna Ramli, Jalan Amri Yahya, Jalan S Parman, Jalan Letjen Suprapto, hingga Jalan Wijilan.
Kemudian Jalan Patangpuluhan, Jalan Jagalan, Jalan Tukangan, Jalan Juminahan, Jalan Danurejan, jalan Kemasan, Jalan Ngeksigondo, Jalan Pramuka, jalan Imogiri Timur, Jalan Batikan, Jalan Tunjung, hingga Jalan Lowanu.
Adapun tarif parkir di kawasan III juga sama dengan tarif di kawasan II, yaitu Rp 2.000 untuk mobil dan Rp 1.000 untuk sepeda motor.
Parkir Swasta
Selain lokasi parkir yang dikelola pemerintah, pemudik juga bisa memanfaatkan parkir milik swasta. Yuli mengatakan tarif parkir swasta sama seperti pemerintah. Namun, swasta bisa menaikan tarifnya hingga maksimal 5 kali lipat.
"Kebanyakan (parkir swasta itu) yang melekat di tempat kegiatan, misalnya mal, hotel, stasiun seperti itu," ujar Yuli.
"Seperti di Perwal, parkir swasta bisa membuat tarif 5 kali parkir pemerintah. Misal pada parkir pemerintah 2 jam pertama Rp 5.000, maka di parkir swasta bisa Rp 25.000 dan berlaku progresif," imbuhnya.
Meski begitu Yuli berharap penyedia parkir swasta bisa memberikan informasi kepada wisatawan tentang tarif parkir yang diterapkan.
"Boleh, tapi Sebaiknya transparan sehingga tidak merasa dijebak. Kalau perlu mereka membuat papan parkir yang jelas," tegas Yuli.
"Mereka juga harus menggunakan karcis, tapi kita beri keleluasaan bisa mencetak sendiri. Sebaiknya seperti itu (mencantumkan tarif) biar masyarakat tahu, harus diinformasikan secara jelas agar tidak salah paham," sambungnya.
Kantong Parkir Tambahan
Terakhir, Pemkot juga menyiapkan kantong parkir tambahan yakni di tempat Parkir GOR Amongrogo. Kadishub Jogja Agus Arif mengatakan, tarif di kantong parkir tambahan ini flat.
Selain itu, juga tersedia shuttle bus yang bisa mengantar wisatawan dengan jalur Amongrogo-Titik Nol Kilometer.
"Di Amongrogo dari jam 07.00-23.00 WIB, tarifnya 10 ribu flat, mau lama sebentar Rp 10 ribu. Terus ke sananya kita akan layani dengan shuttle bus Hiace, tarif shuttle-nya Rp 8 ribu. Jadi dari Amongrogo langsung ke nol km," urainya.
"Per 10 menit datang lagi. Armada kita siapkan 6 unit. Kalau memang nanti tren bagus bisa sampai dengan 15 mobil kita siapkan tapi hanya untuk mengantarkan ke 0 km," sambungnya.
Jika Amongrogo overload, lanjut Arif, halaman Stadion Mandala Krida akan dikerahkan untuk menampung wisatawan. Tarif yang diberlakukan sama dengan parkir Amongrogo. Namun menurutnya Mandala Krida hanya akan dibuka jika Amongrogo penuh.
"Jadi seandainya Among Rogo, insyaallah semoga tren positif, maka kita akan extend di Mandala Krida. Among rogo itu 130 sampai 150 SRP mobil roda 4, mobil kalau di Mandala Krida bisa sampai 500 SRP mobil," ungkapnya.
(aku/aku)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030