Tol Jogja-Solo akan dibuka fungsional hingga pintu keluar tol Tamanmartani, Sleman saat momen mudik Lebaran 2025. Dirlantas Polda DIY Kombes Yuswanto Ardi bilang pihaknya bakal menerapkan sistem buka tutup.
"Kita telah melaksanakan koordinasi dengan Polda Jawa Tengah, antara lain kita akan memberlakukan buka tutup di GT Prambanan di mana GT Prambanan yang akan mengarah ke Tamanmartani," kata Ardi usai apel gelar pasukan di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (20/3/2025).
Ardi menjelaskan ada parameter khusus ketika memberlakukan sistem buka tutup jalur. Terutama, melihat kepadatan kendaraan di pintu keluar tol Tamanmartani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Parameter-parameter tertentu ini bisa saya jelaskan bahwa kita tetapkan maksimum 800 kendaraan per jam, apabila itu sudah melewati batas tersebut maka seluruh kendaraan akan kita keluarkan di exit Prambanan untuk menuju ke Jalan Solo," jelas dia.
![]() |
Dijelaskannya, keputusan itu dibuat karena melihat kapasitas jalan penyangga setelah keluar tol. Meski langsung masuk jalan nasional, lebar jalan hanya sekitar 5 meter. Selain itu ada Jalan LPMP yang merupakan jalan kabupaten dengan kapasitas kendaraan maksimal 1.600 kendaraan per jam.
"Ketika jalan tol itu keluar bertemunya dengan kelas jalan yang jauh di bawah jalan bebas hambatan ini yang perlu menjadi catatan serius bagi kami. Sehingga jangan sampai terjadi skema bottleneck atau mungkin hal-hal lain yang sifatnya bisa menghambat kelancaran arus lintas," jelas dia.
Diketahui, Tol Jogja-Solo ruas Prambanan-Tamanmartani akan dibuka secara fungsional selama masa mudik Lebaran atau mulai 24 Maret mendatang. Ruas tersebut akan mulai dibuka pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Adapun panjang jalur tol Jogja-Solo segmen Prambanan-Tamanmartani yang dibuka fungsional sepanjang 6,7 kilometer. Selama buka fungsional, operator tidak menerapkan tarif.
(afn/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi