Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2025 dan Golongan yang Tak Lagi Menerima

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2025 dan Golongan yang Tak Lagi Menerima

Anindya Milagsita - detikJogja
Rabu, 12 Mar 2025 12:33 WIB
Indonesian identity card or KTP in light blue. Bandung, Indonesia April 4, 2024.
KTP. (Foto: Getty Images/Arif Budiman)
Jogja -

Bantuan sosial atau bansos diperuntukkan bagi kalangan masyarakat tertentu, sehingga para penerima yang berhak mendapatkan bisa melakukan pengecekan melalui NIK KTP miliknya. Lantas, bagaimana cara cek NIK KTP penerima bansos 2025?

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) RI, dijelaskan bahwa pencairan bansos triwulan pertama di tahun 2025 telah ditargetkan selesai sebelum bulan Ramadhan kali ini. Adapun penuntasan penyaluran bansos 2025 diperkirakan akan berlangsung pada bulan Februari sampai Maret 2025.

Namun demikian, pihak Kemensos RI memberikan pernyataan resmi mengenai adanya pemadanan data penerima bansos 2025. Dikatakan bahwa penyaluran bansos triwulan pertama 2025 tetap menggunakan data lama, yaitu berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebaliknya, dalam penyaluran bansos triwulan kedua 2025 mendatang, terlebih dahulu divalidasi dan dipadankan datanya melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal ini dilakukan sebagai wujud upaya pemerintah melalui Kemensos RI untuk menekan potensi bansos yang salah sasaran.

"Mudah-mudahan dengan data yang baru ini, bansos salah sasaran bisa diminimalisir dan kelak tidak akan terjadi lagi," ungkap Mensos RI Gus Ipul dalam keterangan resminya.

ADVERTISEMENT

Bagi masyarakat yang merasa masih termasuk penerima bansos 2025, dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui portal resmi yang telah disediakan oleh Kemensos RI hanya dengan memasukkan nama dan domisili yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lantas, bagaimana cara cek penerima bansos 2025? Simak panduannya berikut ini.

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2025

Hingga artikel ini dibuat pada Rabu (12/3/2025), belum ada pernyataan resmi dari pihak Kemensos RI mengenai perubahan portal atau laman resmi yang bisa digunakan oleh masyarakat dalam mengecek penerima bansos di tahun ini. Oleh karena itu, portal Cek Bansos Kemensos masih dapat dijadikan sebagai salah satu acuan dalam mengetahui seseorang mendapatkan bansos 2025 atau tidak.

Terdapat dua cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk melakukan pengecekan bansos 2025, yaitu melalui portal Cek Bansos Kemensos dan Aplikasi Cek Bansos. Sebagai panduan berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk cek NIK KTP penerima bansos 2025.

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2025 Lewat Aplikasi

  1. Install atau pasang terlebih dahulu Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store maupun App Store.
  2. Pilih menu buka dan pengguna akan diarahkan untuk mengisi data.
  3. Lengkapi data penerima manfaat, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, kelurahan atau desa, hingga nama yang sesuai dengan KTP.
  4. Kemudian isikan penjumlahan angka yang tertera pada layar
  5. Pilih menu Cari Data.
  6. Secara otomatis akan ditampilkan data yang menunjukkan pengguna termasuk penerima bansos 2025 atau bukan.

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2025 Lewat Portal Resmi

  1. Bukan portal resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/#.
  2. Lengkapi data penerima manfaat, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, kelurahan atau desa, hingga nama yang sesuai dengan KTP.
  3. Kemudian isikan huruf kode yang tertera pada layar
  4. Pilih opsi Cari Data.
  5. Secara otomatis akan ditampilkan data yang menunjukkan pengguna termasuk penerima bansos 2025 atau bukan.

Golongan yang Menerima Bansos

Selain melakukan pengecekan secara langsung, masyarakat juga dapat memahami golongan apa saja yang berhak menerima bansos. Golongan penerima bansos tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial.

Melalui peraturan tersebut dijelaskan melalui Pasal 1 yang berbunyi, "Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau penyandang masalah kesejahteraan sosial." Lebih lanjut, golongan penerima bansos juga tertuang dalam Pasal 12 yang berisikan:

"Penerima Bantuan Sosial memiliki kriteria masalah sosial yang meliputi:
a. kemiskinan;
b. keterlantaran;
c. kedisabilitasan;
d. keterpencilan;
e. ketunaan sosial atau penyimpangan perilaku;
f. korban bencana; dan/atau
g. korban tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya."

Namun demikian, pemerintah melalui Kemensos RI akan kembali merujuk pada DTKS untuk mengelola data penerima bansos. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Di dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa, "Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial."

Kemudian di dalam Pasal 17 huruf d dan e juga diterangkan mengenai DTKS yang disesuaikan oleh unit kerja eselon I Kemensos RI untuk melakukan pendataan terhadap penerima bansos. Melalui pasal tersebut dijelaskan bahwa:

"d. unit kerja eselon I menyesuaikan data yang telah dilakukan penyaringan dengan kuota jumlah penerima manfaat/keluarga penerima manfaat yang tersedia; dan
e. data calon penerima manfaat/keluarga penerima manfaat yang telah disesuaikan dengan kebutuhan program ditetapkan oleh unit kerja eselon I sebagai penerima manfaat/keluarga penerima manfaat."

Golongan yang Tak Menerima Bansos

Lantas, siapa sajakah golongan yang tidak berhak menerima bansos? Terkait dengan hal ini telah diatur secara resmi di dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 73/HUK/2024 tentang Tata Cara Proses Usulan Data Serta Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Melalui peraturan tersebut dijelaskan bahwa setidaknya ada 15 golongan yang dinyatakan tidak layak menerima bansos. Di dalam BAB VI tentang Verifikasi dan Validasi angka 2 huruf g tertuang bahwa:

"Penerima manfaat program bantuan sosial dan penerima iuran jaminan kesehatan dapat dinyatakan tidak layak jika memenuhi kriteria:
1) alamat tidak ditemukan;
2) individu tidak ditemukan;
3) meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga);
4) memiliki pekerjaan sebagai aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/aparatur negara lainnya;
5) anggota keluarga aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6) dianggap/dinilai sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan;
7) pensiunan aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8) memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi;
9) memiliki penghasilan rutin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
10) menolak menerima program bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan;
11) memiliki penghasilan di atas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota;
12) terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan;
13) terdaftar sebagai tenaga kesehatan;
14) berstatus aktif sebagai perangkat desa; atau
15) sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial;"

Demikian tadi rangkuman cara cek NIK KTP penerima bansos 2025 lengkap dengan golongan yang menerima dan tidak berhak menerima bansos. Semoga informasi ini membantu.




(sto/apl)

Hide Ads