Syarat Membuat Kartu Kuning Lengkap Prosedur dan Lokasi Pembuatannya

Syarat Membuat Kartu Kuning Lengkap Prosedur dan Lokasi Pembuatannya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Selasa, 18 Feb 2025 16:46 WIB
Ilustrasi surat paklaring.
Ilustrasi syarat membuat kartu kuning. (Foto: Cytonn Photography/Unsplash)
Jogja -

Kartu kuning atau juga biasa disebut kartu pencari kerja/AK1 adalah kartu resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Apa saja syarat untuk membuatnya? Berikut ini syarat pembuatan kartu kuning plus prosedur-lokasinya.

Menurut informasi dari akun Instagram resmi Disnaker Lebak, @disnakerlebak, di antara kegunaan kartu kuning adalah sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan. Di samping itu, kartu kuning juga berguna sebagai data bagi Disnaker sehingga dapat menjadi acuan untuk menentukan kebijakan maupun program.

Tak berhenti sampai di sana, pencari kerja yang sudah terdaftar dapat direkomendasikan oleh Disnaker jikalau ada perusahaan yang membutuhkan. Oleh karena itu, penting bagi detikers memiliki kartu satu ini, terkhusus untuk para pencari kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum memiliki kartu kuning? Simak pembahasan lengkap mengenai syarat pembuatan kartu kuning, prosedur, dan lokasinya. Pastikan untuk menelaah informasinya yang telah detikJogja siapkan di bawah ini, ya, Dab!

Syarat Dokumen Pembuatan Kartu Kuning

Disadur dari laman resmi Portal Pemerintah Kota Jogja, dokumen yang harus dipenuhi adalah:

ADVERTISEMENT
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 lembar.
  • Fotokopi ijazah terakhir sebanyak 1 lembar.
  • Fotokopi sertifikat keterampilan sebanyak 1 lembar (bila ada).
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja sebanyak 1 lembar (bila ada).
  • Pasfoto 3 x 4 berwarna sebanyak 2 lembar.

Sementara itu, menurut informasi dari laman SIPPN (Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional), di Disnaker Kabupaten Bantul, syarat dokumen yang dibutuhkan meliputi:

  • Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar.
  • Fotokopi ijazah terakhir sebanyak 1 lembar.
  • Fotokopi transkrip nilai bagi D3/S1 sebanyak 1 lembar.
  • Fotokopi daftar nilai/SKHUN bagi lulusan SMP/SMA/SMK sebanyak 1 lembar.
  • Pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
  • Surat izin orang tua/suami/istri bermeterai 10.000 dengan cap & tanda tangan kelurahan sebanyak 1 lembar untuk pelamar ke luar negeri.

Untuk mengetahui syarat pasti dokumen yang diperlukan, detikers dapat mengecek langsung di situs disnaker wilayah terkait. Pasalnya, syarat yang diwajibkan bisa jadi berbeda antara satu wilayah dengan lainnya.

Prosedur Pembuatan Kartu Kuning

Diambil dari Buku Panduan Jogja Smart Service Versi 3.0 yang diunggah laman resminya, begini urut-urutan prosedur pembuatan kartu kuning secara online:

  1. Masuk ke menu 'Pendaftaran Pelatihan' dengan cara mengetik 'Kartu Pencari Kerja'.
  2. Ketuk tombol 'Pengajuan'.
  3. Isi data diri yang dipersyaratkan, meliputi nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, hingga status.
  4. Isi formulir pendidikan dan pengalaman kerja. Bila belum pernah bekerja, kosongkan.
  5. Isi jabatan, lokasi kerja, dan upah yang diinginkan.
  6. Tekan tombol 'Selanjutnya'.
  7. Permohonan selesai, detikers dapat mengunjungi Disnaker Kota Jogja dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.

Selain melalui aplikasi JSS, detikers dapat mengunjungi disnaker kabupaten setempat secara langsung untuk membuat kartu kuning. Kurang lebih, sebagaimana tertera dalam arsip detikJogja, begini langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi kantor Disnaker setempat.
  2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK1. Dapat ditanyakan kepada petugas Disnaker.
  3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
  4. Tunggu terlebih dahulu selama proses pencetakan kartu kuning.
  5. Tunggu panggilan untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
  6. Lakukan legalisasi kartu kuning yang sudah dimiliki.

Lokasi Pembuatan Kartu Kuning

Akhir kata, proses pengajuan pembuatan kartu kuning memang dapat dilakukan secara online maupun offline. Namun, untuk pengambilan kartu fisiknya, dapat dilakukan di kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Untuk wilayah DIY, berikut ini alamat lengkap masing-masing disnaker per kabupaten:

  • Disnaker Kota Jogja: Jalan Kenari Nomor 56, Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Jogja.
  • Disnaker Kabupaten Sleman: Jalan Parasamya Beran, Beran Kidul, Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman.
  • Disnaker Kabupaten Bantul: Jalan Gatot Subroto Nomor 1 Mandingan, Ringinharjo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul.
  • Disnaker Kabupaten Gunungkidul: Ledoksari, Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul
  • Disnaker Kabupaten Kulon Progo: Jalan Sugiman & Jalan Pengasih-Wates, Serut, Pengasih, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo

Demikian informasi lengkap seputar syarat pembuatan kartu kuning plus prosedur dan lokasinya. Semoga membantu!




(sto/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads