Bansos PKH 2025 Kapan Cair? Cek Juga Jadwal Pencairan BPNT dan PIP

Bansos PKH 2025 Kapan Cair? Cek Juga Jadwal Pencairan BPNT dan PIP

Anindya Milagsita - detikJogja
Minggu, 09 Feb 2025 09:12 WIB
hand showing rupiah money from wallet isolated on white background
Ilustrasi bansos. Foto: Getty Images/iStockphoto/Dicky Algofari
Jogja -

Bantuan sosial atau bansos menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu, terutama bagi kalangan masyarakat yang berhak menerimanya. Tidak terkecuali para penerima bansos PKH, BPNT, dan PIP. Lantas, kapan bansos PKH, BPNT, dan PIP 2025 cair?

Mengacu dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) RI, disampaikan bahwa terdapat pemutakhiran data penerima bantuan sosial atau bansos. Data tersebut diambil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Terdapat skema pemutakhiran DTSEN yang disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang lebih dikenal sebagai Gus Ipul. "Jalur resmi lewat RT, RW naik terus sampai ke bupati, wali kota, naik ke Pusdatin, pusat data informasinya Kemensos," terang Mensos RI Gus Ipul, dikutip pada Sabtu (8/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pada penyaluran bansos di tahun 2025 memiliki ketentuan baru. Salah satunya mengenai data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) setiap tiga bulan sekali yang akan digunakan untuk menentukan penerima bansos. Hal ini memungkinkan penerima bansos bisa mengalami perubahan setiap tiga bulan sekali.

"Mungkin tiga bulan pertama dia dapat (Bansos), tapi di tiga bulan berikutnya dia tidak dapat karena mereka sebenarnya sudah dianggap mampu," lanjut Mensos RI Gus Ipul, sebagaimana dikutip pada Minggu (9/2/2025).

ADVERTISEMENT

Mengingat adanya ketentuan baru dalam penentuan penerima bansos, maka masyarakat yang termasuk sebagai penerima bansos perlu untuk mencermati jadwal sekaligus cara pengecekannya. Terutama bagi mereka yang menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga Program Indonesia Pintar (PIP).

Lantas, kapan ketiga bansos tersebut bakal cair? Simak penjelasannya berikut ini.

Kapan Bansos PKH 2025 Cair?

Terkait dengan jadwal bansos PKH 2025 cair, dapat mengacu dari tahun-tahun sebelumnya. Diungkap dalam laman resmi BPK, bahwa bansos PKH disalurkan melalui 4 termin berbeda dalam kurun waktu tiga bulan sekali. Adapun 4 termin yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Termin 1: bulan Januari sampai Maret
  • Termin 2: bulan April sampai Juni
  • Termin 3: bulan Juli sampai September
  • Termin 4: bulan Oktober sampai Desember

Aturan resmi mengenai bansos PKH sendiri telah tertuang di dalam Permensos RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. Melalui peraturan tersebut diuraikan secara lengkap syarat penerima bansos PKH. Merujuk dari Pasal 5 Permensos RI Nomor 1 Tahun 2018, kriteria penerima bantuan PKH terbagi menjadi tiga komponen berbeda.

Adapun komponen yang dimaksud adalah kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Berikut bunyi dari pasal tersebut:

"(1) Kriteria komponen kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:

a. ibu hamil/menyusui; dan
b. anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.
(2) Kriteria komponen pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. anak sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah atau sederajat;
b. anak sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah atau sederajat;
c. anak sekolah menengah atas/madrasah aliyah atau sederajat; dan
d. anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
(3) Kriteria komponen kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun; dan
b. penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat."

Besaran bansos PKH juga menjadi informasi yang perlu untuk diketahui. Hal ini dikarenakan tiap komponen akan mendapatkan besaran bansos yang berbeda-beda. Tidak hanya itu saja, terdapat indeks bulan penyaluran PKH yang juga memiliki besaran berbeda.

Mengutip dari laman resmi Kemensos RI, indeks penyaluran terbagi menjadi setiap bulan sekali, per dua bulan sekali, per tiga bulan sekali, hingga setiap setahun sekali. Berikut rincian nominal yang bakal diterima berdasarkan kategori dan indeks masing-masing bulan:

1. Ibu Hamil

  • Indeks per bulan: Rp 250.000
  • Indeks per 2 bulan: Rp 500.000
  • Indeks per 3 bulan: Rp 750.000
  • Indeks per tahun: Rp 3.000.000

2. Anak Sekolah Usia 0-6 Tahun

  • Indeks per bulan: Rp 250.000
  • Indeks per 2 bulan: Rp 500.000
  • Indeks per 3 bulan: Rp 750.000
  • Indeks per tahun: Rp 3.000.000

3. Anak Sekolah Dasar Sederajat

  • Indeks per bulan: Rp 75.000
  • Indeks per 2 bulan: Rp 150.000
  • Indeks per 3 bulan: Rp 225.000
  • Indeks per tahun: Rp 900.000

4. Anak Sekolah Menengah Pertama Sederajat

  • Indeks per bulan: Rp 125.000
  • Indeks per 2 bulan: Rp 250.000
  • Indeks per 3 bulan: Rp 375.000
  • Indeks per tahun: Rp 1.500.000

5. Anak Sekolah Menengah Atas Sederajat

  • Indeks per bulan: Rp 166.666
  • Indeks per 2 bulan: Rp 333.333
  • Indeks per 3 bulan: Rp 500.000
  • Indeks per tahun: Rp 2.000.000

6. Disabilitas Berat

  • Indeks per bulan: Rp 200.000
  • Indeks per 2 bulan: Rp 400.000
  • Indeks per 3 bulan: Rp 600.000
  • Indeks per tahun: Rp 2.400.000

7. Lanjut Usia 60 Tahun ke Atas

  • Indeks per bulan: Rp 200.000
  • Indeks per 2 bulan: Rp 400.000
  • Indeks per 3 bulan: Rp 600.000
  • Indeks per tahun: Rp 2.400.000

8. Korban Pelanggaran HAM Berat

  • Indeks per bulan: Rp 900.000
  • Indeks per 2 bulan: Rp 1.800.000
  • Indeks per 3 bulan: Rp 2.700.000
  • Indeks per tahun: Rp 10.800.000

Jadwal Pencairan Bansos BPNT 2025

Selanjutnya ada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang mungkin turut dinantikan oleh sebagian kalangan masyarakat. Serupa dengan PKH, jadwal pencairan bansos BPNT 2025 juga dapat merujuk pada tahun-tahun sebelumnya.

Dijelaskan dalam laman Portal Informasi Indonesia, bahwa pada akhir tahun 2024 lalu tepatnya di bulan Oktober dibagikan BPNT Tahap V. Meskipun BPNT dirancang untuk diberikan setiap bulannya, tetapi pencairannya dilakukan secara rapel. Misalnya saja pada Tahap V yang berlangsung di bulan Oktober merupakan rapel dari bulan September dan Oktober.

Apabila bansos BPNT 2025 masih menggunakan pola tersebut, maka ada kemungkinan penyalurannya akan dirapel setiap dua bulan sekali. Sebagai gambaran bagi masyarakat, berikut perkiraan waktu pencairannya:

  • Tahap 1: bulan Januari sampai Februari
  • Tahap 2: bulan Maret sampai April
  • Tahap 3: bulan Mei sampai Juni
  • Tahap 4: bulan Juli sampai Agustus
  • Tahap 5: bulan September sampai Oktober
  • Tahap 6: bulan November sampai Desember

Sementara itu, merujuk dari modul 'Kenali Lebih Dekat Program Bantuan Pangan Non Tunai' yang diterbitkan oleh Kemensos RI, bahwa terdapat sejumlah syarat penerima BPNT. Di dalam modul tersebut dijelaskan bahwa penerima BPNT adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksanaan.

Lebih lanjut disampaikan penerima BPNT nama dan alamatnya harus termasuk dalam basis data sebagai 40% penduduk termiskin di kabupaten atau kota tersebut. Selain diperuntukkan bagi penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKN) saja, BPNT juga dapat diperoleh oleh non-PKH dengan catatan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Lantas, berapakah besaran bansos BPNT yang akan diterima oleh penerima manfaat? Masih mengacu dari sumber sebelumnya, besaran BPNT yang diterima setiap bulannya adalah sebesar Rp 200.000. Namun demikian, apabila penyalurannya diberikan setiap dua bulan sekali, maka penerima manfaat bisa memperoleh sebesar Rp 400.000 untuk penyaluran dua bulan bansos BPNT.

Ini Perkiraan Waktu Bansos PIP 2025 Cair

Terdapat juga perkiraan waktu pencairan bansos PIP 2025 yang dapat memberikan gambaran bagi masyarakat, terutama mereka yang menjadi penerima manfaat. Mengenai jadwal penyaluran PIP, terdapat Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 yang dapat dijadikan sebagai acuan.

Setidaknya ada tiga termin penyaluran PIP yang dimulai pada bulan Februari dan akan berakhir pada Desember. Masing-masing termin memiliki kategori berbeda, sehingga penerimanya perlu untuk mencermati kategori mereka. Adapun ketiga termin yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Termin 1 (Februari sampai April)

Bagi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Termin 2 (Mei sampai September)

Bagi penerima yang berasal dari usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi

Termin 3 (Oktober sampai Desember)

Bagi penerima KIP DTKS, usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi

Mengutip dari laman resmi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud RI, bahwa ada beberapa syarat penerima PIP. Hal ini menandakan tidak semua siswa bisa memperoleh PIP. Adapun bansos PIP ditujukan kepada:

  • Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Peserta didik dengan pertimbangan khusus misalnya saja berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yang statusnya yatim piatu, atau anak yang terdampak bencana alam.
  • Peserta didik yang putus sekolah.
  • Peserta didik yang mengalami kelainan fisik.
  • Peserta didik yang membutuhkan dan menekuni pendidikan di lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya.

Masih dijelaskan dalam Persesjen Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2022, bahwa bansos PIP diberikan sebanyak satu kali setiap tahunnya. Besaran yang diterima oleh setiap penerima PIP bisa berbeda-beda, tergantung pada tingkatan pendidikan yang tengah dijalani. Sebagai gambaran, berikut besaran bansos PIP:

  • Sekolah Dasar/Sekolah Luar Biasa/Program Paket A: sebesar Rp 225.000 (untuk kelas 6 semester genap)
  • Sekolah Dasar/Sekolah Luar Biasa/Program Paket A: sebesar Rp 450.000 (untuk kelas 1, 2, 3, 4, dan 5 semester genap)
  • Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Program Paket B: sebesar Rp 375.000 (untuk kelas 9 semester genap)
  • Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Program Paket B: sebesar Rp 375.000 (untuk kelas 7 dan 8 semester genap)
  • Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Program Paket C: sebesar Rp 500.000 (untuk kelas 12 semester genap)
  • Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Program Paket C: sebesar Rp 1.000.000 (untuk kelas 10 dan 11 semester genap)
  • Sekolah Menengah Kejuruan Program 4 Tahun: sebesar Rp 500.000 (untuk kelas 13 semester genap)
  • Sekolah Menengah Kejuruan Program 4 Tahun: sebesar Rp 1.000.000 (untuk kelas 10, 11, dan 12 semester genap)

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Online

Pengecekan penerima bansos PKH dan BPNT online dapat dilakukan melalui portal Cek Bansos Kemensos. Melalui portal ini, KPM atau PM bansos hanya perlu memasukkan nama dan wilayah domisili mereka untuk mengetahui apakah termasuk penerima bansos atau bukan. Sebagai salah satu acuan, silakan ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Buka portal Cek Bansos Kemensos melalui https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Masukkan wilayah Penerima Manfaat (PM) secara lengkap, mulai dari provinsi sampai desa.
  • Lengkapi kolom nama PM yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kemudian masukkan huruf kode yang tertera di layar.
  • Pilih menu Cari Data.
  • Secara otomatis sistem Cek Bansos Kemensos akan melakukan pencarian nama PM sesuai dengan wilayah yang tadi sudah diinput.
  • Apabila orang yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima banson, maka layar akan menunjukkan informasi seputar bansos yang akan diterima nantinya.
  • Sebaliknya jika orang yang bersangkutan bukan termasuk penerima bansos, maka akan muncul informasi bahwa 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Cara Cek Penerima Bansos PIP Online

Jika penerima bansos PKH dan BPNT dapat dilakukan pengecekan melalui Cek Bansos Kemensos, maka berbeda halnya dengan bansos PIP yang bisa dicek lewat portal resmi PIP Kemendikbud. Berikut tata cara cek penerima bansos PIP online:

  • Buka portal PIP Kemendikbud melalui https://pip.dikdasmen.go.id/home_v1.
  • Temukan menu Cari Penerima PIP yang terletak di bagian bawah.
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang sesuai.
  • Masukkan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai.
  • Masukkan hasil perhitungan yang ditampilkan di layar.
  • Pilih opsi Cek Penerima PIP.
  • Apabila orang yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima bansos PIP, maka layar akan memberikan informasi seputar bansos tersebut.
  • Sebaliknya jika orang yang bersangkutan bukan termasuk penerima bansos, maka akan muncul informasi bahwa 'Data Tidak ditemukan'.

Itulah tadi rangkuman mengenai perkiraan jadwal bansos PKH, BPNT, hingga PIP 2025 cair lengkap dengan cara cek penerimanya. Semoga membantu.




(par/par)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads