Wanita Malaysia Digugat Rp 1,79 Miliar Buntut Undian Berhadiah Labubu

Internasional

Wanita Malaysia Digugat Rp 1,79 Miliar Buntut Undian Berhadiah Labubu

Anisa Indraini - detikJogja
Jumat, 20 Des 2024 13:00 WIB
Ilustrasi boneka Labubu
Ilustrasi boneka Labubu (Foto: Instagram @popmartid)
Jogja -

Boneka Labubu menjadi salah satu barang populer di masyarakat belakangan ini. Salah seorang wanita di Malaysia justru berhadapan dengan hukum gegara boneka Labubu ini. Seperti apa kisahnya?

Dilansir detikFinance dari Koreaboo, Jumat (20/12/2024), awal Desember ini salah satu restoran di Malaysia mengadakan undian berhadiah Labubu. Undian ini digelar dalam rangka perayaan bisnis restoran tersebut.

Salah seorang wanita muda terpilih sebagai pemenangnya. Namun, bukannya memberi respons positif, dia justru membuat postingan di media sosial jika Labubu yang diterimanya dari restoran itu palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemenang hadiah tidak menanggapi permintaan bukti (Labubu palsu) yang diminta restoran dan malah terus memposting secara daring bahwa mainan itu palsu, bahkan menyertakan nama toko tempat mainan itu berasal," tulis pemberitaan tersebut.

Akhirnya Pop Mart Labubu Malaysia yang menyediakan boneka ke restoran itu turun tangan. Perusahaan menyebut wanita itu telah melakukan pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT

Perwakilan hukum pihak toko telah memberikan surat kepada wanita itu. Mereka memerinci sejumlah persyaratan antara lain menghapus unggahan, meminta maaf secara terbuka dan memberi kompensasi kepada toko sebesar USD 110.000 atau Rp 1,79 miliar (kurs Rp 16.286).

Boneka Labubu ini awalnya diperkenalkan pada 2015 silam. Namun, popularitasnya baru meroket usai Lisa BLACKPINK melakukan unboxing blind box Labubu pada April 2024 hingga ramai di TikTok.




(ams/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads