Satlantas Polresta Sleman secara resmi mengumumkan jadwal pelayanan SIM November 2024. Sebagai referensi bagi masyarakat, berikut akan dipaparkan secara lengkap jadwal, lokasi, dan persyaratan perpanjangan hingga pembuatan SIM baru di bulan November 2024.
Sebagaimana diketahui, SIM adalah akronim dari Surat Izin Mengemudi. Mengutip dari buku 'Panduan Praktis Ujian SIM Mengurus STNK dan BPKB' karya Adib Bahari SH, dijelaskan bahwa SIM merupakan sebuah bukti registrasi dan identifikasi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Penerbitan SIM hanya diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat tertentu. Baik secara administrasi, dinyatakan sehat secara jasmani maupun rohani, memiliki pemahaman yang baik terhadap aturan berlalu lintas, hingga dianggap terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup, SIM hanya berlaku 5 tahun lamanya. Oleh karena itu, masyarakat perlu untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan yang telah disediakan oleh Polresta setempat.
Tidak terkecuali di wilayah Sleman yang telah memiliki jadwal pelayanan SIM terbaru di bulan November 2024 ini. Berikut penjelasannya secara lengkap.
Lokasi dan Jadwal Pelayanan SIM November 2024
Dikutip dari unggahan dalam Instagram resmi Satlantas Polresta Sleman @satlantas_sleman, tersedia empat lokasi pelayanan SIM yang dapat dipilih oleh masyarakat Sleman dan sekitarnya untuk melakukan perpanjangan SIM. Adapun keempat lokasi yang dimaksud adalah Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Sleman, SIM Masuk Desa (SIMMADE), Mall Pelayanan Publik (MPP), dan SIM Malam Minggu.
Namun demikian, khusus untuk permohonan SIM baru hanya dilayani di Satpas Polresta Sleman. Sementara itu, layanan Bus SIM Keliling, SIM Corner, hingga SIM Malam Minggu hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Sebagai acuan bagi masyarakat, berikut rincian jadwal pelayanan SIM November 2024 pada masing-masing lokasi tersebut:
1. Satpas Polresta Sleman
- Senin sampai Jumat (pukul 08.00-11.00 WIB)
- Sabtu (pukul 08.00-10.00 WIB)
2. SIMMADE
- Sabtu, 2 November 2024 di Lobby Sleman City Hall atau SCH (pukul 08.00-11.00 WIB)
- Selasa, 5 November 2024 di Polsek Ngemplak (pukul 08.00-11.00 WIB)
- Sabtu, 9 November 2024 di Lobby Sleman City Hall atau SCH (pukul 08.00-11.00 WIB)
- Sabtu, 16 November 2024 di Lobby Sleman City Hall atau SCH (pukul 08.00-11.00 WIB)
- Sabtu, 19 November 2024 di Polsek Cangkringan (pukul 08.00-11.00 WIB)
- Sabtu, 23 November 2024 di Lobby Sleman City Hall atau SCH (pukul 08.00-11.00 WIB)
- Selasa, 26 November 2024 di Kelurahan Candibinangun Pakem (pukul 08.00-11.00 WIB)
3. MPP
- Jumat, 8 November 2024 (pukul 08.00-11.00 WIB)
- Jumat, 15 November 2024 (pukul 08.00-11.00 WIB)
- Jumat, 22 November 2024 (pukul 08.00-11.00 WIB)
- Jumat, 29 November 2024 (pukul 08.00-11.00 WIB)
4. SIM Malam Minggu
Setiap hari Sabtu malam di Lobby Sleman City Hall atau SCH (pukul 19.00-21.00 WIB)
Syarat Perpanjang SIM Terbaru
Lantas apa sajakah syarat perpanjangan SIM terbaru yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat? Masih merujuk dari unggahan yang sama, dijelaskan setidaknya ada 5 syarat dokumen yang harus dipersiapkan masyarakat saat ingin melakukan perpanjangan SIM pada pelayanan SIM di Sleman pada bulan November 2024 ini. Berikut uraian lengkapnya:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Membawa fotokopi rangkap tiga SIM lama
- Menyertakan KIR dokter (bisa didapatkan di tempat pelayanan)
- Menyertakan hasil tes psikologi (bisa didapatkan di tempat pelayanan)
- Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif terdaftar di dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Aturan Perpanjangan dan Penerbitan SIM Baru 2024
Tidak hanya mencermati seputar syarat-syarat yang telah dipaparkan sebelumnya, masyarakat juga perlu memahami aturan baru mengenai perpanjangan dan penerbitan SIM baru 2024. Aturan yang dimaksud terkait dengan melampirkan bukti kepesertaan aktif jaminan kesehatan sosial.
Hal tersebut telah diatur di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Tepatnya di dalam Pasal 9 ayat (1) angka 5a yang menyebut, "Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan: melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional."
Mengacu dari terbitnya peraturan tersebut, maka pada tanggal 1 November 2024 secara resmi akan dilaksanakannya uji coba pelampiran tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional sebagai persyaratan dalam penerbitan SIM. Hal ini akan diterapkan pada seluruh lokasi pelayanan SIM.
Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai jadwal pelayanan SIM di Sleman bulan November 2024 lengkap dengan lokasi dan syarat terbarunya. Semoga informasi ini membantu.
(par/apu)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM