Menanti Nilai UGR Kompleks Perumahan Kena Proyek Tol Jogja-YIA di Gamping

Menanti Nilai UGR Kompleks Perumahan Kena Proyek Tol Jogja-YIA di Gamping

Tim detikJogja - detikJogja
Senin, 14 Okt 2024 07:05 WIB
Perumahan Darussalam di Mejing Wetan, Ambarketawang Gamping, Sleman yang terlewati Tol Solo-Jogja-YIA, Minggu (13/10/2024).
Potret perumahan Darussalam di Mejing Wetan, Ambarketawang Gamping, Sleman yang terlewati Tol Solo-Jogja-YIA, Minggu (13/10/2024). Foto: Dwi Agus/detikJogja
Jogja -

Proyek jalan tol Solo-Jogja-YIA seksi 3 ruas Jogja-YIA bakal melibas kompleks Perumahan Darussalam di Mejing Wetan, Ambarketawang, Gamping, Sleman. Nilai appraisal puluhan rumah terdampak proyek tol itu bakal diumumkan pekan ini.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Sleman, Hary Listyantyo Prabowo menyebut dalam pendataan sebelumnya mayoritas lahan terdampak berupa sawah, pekarangan, dan rumah perkampungan.

"Perumahan Darussalam ini kena tol seksi 3 ruas Jogja-YIA. Separuh perumahan kena," jelas Hary saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (13/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para penghuni perumahan itu disebut tak menolak dan sepenuhnya menerima sosialisasi dari panitia pengadaan tanah jalan tol. Pengumuman soal appraisal nilai uang ganti rugi (UGR) pun bakal disampaikan pada Rabu (16/10) mendatang.

"Untuk ruas tol seksi 3 Jogja-YIA yang kena perumahan hanya itu. Lainnya kan perkampungan dan sawah, perumahan ya cuma itu. Kalau total rumah terdampak sekitar 60-an," katanya.

ADVERTISEMENT

"Kemungkinan harganya agak fantastis yang perumahan, tapi untuk ekspose (nilai appraisal) baru Rabu (16/10) besok," sambung dia.

Di sisi lain, Hery mengungkap masih ada penolakan terkait nilai appraisal UGR Tol Jogja-Solo-YIA. Tepatnya di Kalurahan Sidoarum dan Sidomulyo, Kapanewon Godean.

Dia menyebut salah satu penolak appraisal yakni pengembang calon perumahan di kawasan Sidoarum. Penolakan itu disebutnya karena nilai appraisal dinilai rendah.

"Paling besar yang calon perumahan itu, sudah PT. Lalu ada 2 warga juga menolak karena nilai appraisalnya dianggap belum sesuai," ujarnya.

Pihaknya pun tak mempersoalkan adanya keberatan ini. Nantinya jika sudah tahap pembayaran dan belum mau menerima, maka uang itu akan dititipkan melalui konsinyasi ke pengadilan.




(ams/ams)

Hide Ads