Beda Pajak Tahunan Kendaraan dan 5 Tahunan, Jangan Sampai Keliru!

Beda Pajak Tahunan Kendaraan dan 5 Tahunan, Jangan Sampai Keliru!

Nur Umar Akashi - detikJogja
Selasa, 08 Okt 2024 10:19 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK. Foto: Shutterstock
Jogja -

Pemilik kendaraan bermotor harus paham akan kewajiban membayar pajak tahunan dan lima tahunan. Lantas, apa perbedaan antara pajak tahunan dan 5 tahunan? Berikut ini pembahasan ringkasnya.

Sebelumnya, perlu detikers ketahui bahwasanya, pajak untuk kendaraan bermotor disebut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Definisinya, sebagaimana tertera dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2018 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, dirujuk dari Repository Universitas Airlangga, PKB dibagi menjadi dua jenis, yakni yang dibayar per tahun dan per lima tahun sekali. Keduanya tentu saja memiliki perbedaan, bukan? Di bawah ini detikJogja siapkan penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan Pajak Tahunan dan 5 Tahunan

1. Tujuan Pajak Tahunan dan 5 Tahunan

Sebagaimana namanya, pajak tahunan dibayarkan setiap tahun sekali, sedangkan pajak 5 tahunan dibayar per lima tahun. Pembayaran pajak tahunan dilakukan untuk mengesahkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), sedangkan pajak 5 tahunan bertujuan memperpanjang STNK.

Hal ini dijelaskan dengan rinci dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 15 ayat (1) tertulis,

ADVERTISEMENT

"Registrasi pengesahan ranmor sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa pengesahan STNK secara berkala setiap tahun."

Adapun mengenai pajak 5 tahunan alias perpanjangan STNK, dijelaskan dalam pasal 14 ayat (1), yang berbunyi

"Registrasi perpanjangan ranmor sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf c, untuk memperpanjang masa berlaku dengan mengganti STNK dan TNKB."

Untuk masa berlaku STNK, aturannya ditemukan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada pasal 43 ayat (3), tertulis

"STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan."

2. Fungsi Pajak Tahunan dan 5 Tahunan

Perbedaan kedua bisa terlihat dari fungsi keduanya. Untuk pajak tahunan, fungsinya, sebagaimana bunyi pasal 15 ayat (3) adalah pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian ranmor. Sementara itu, perpanjangan STNK berfungsi sebagai pembaruan legitimasi pengoperasian ranmor (pasal 14 ayat 3).

3. Syarat Pajak Tahunan dan 5 Tahunan

Ditinjau dari segi syarat, keduanya pun memiliki perbedaan. Dikutip dari situs resmi Samsat Sleman, untuk pajak tahunan, syarat yang diperlukan hanyalah

  • STNK
  • Bagi kendaraan perorangan, dibutuhkan KTP/KK/SIM/paspor asli pemilik kendaraan
  • Bagi kendaraan atas nama instansi pemerintah/badan usaha, perlu surat permohonan pengesahan STNK

Di sisi lain, syarat perpanjangan STNK alias pajak 5 tahunan adalah:

  • STNK
  • BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor)
  • Bagi kendaraan perorangan, dibutuhkan KTP/KK/SIM/paspor asli pemilik kendaraan
  • Bagi kendaraan atas nama instansi pemerintah/badan usaha, perlu surat permohonan pembayaran pajak 5 tahunan
  • Kendaraan fisik untuk pengecekan

4. Prosedur Pajak Tahunan dan 5 Tahunan

Sebagai contoh, dikutip dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, prosedur pembayaran pajak tahunan adalah:

  • Datang membawa STNK dan identitas asli yang masih berlaku.
  • Serahkan dokumen kepada petugas di loket pendaftaran dan pengesahan untuk mendapat stempel.
  • Berikan berkas ke loket kasir, lalu bayar biaya yang dikenakan.
  • Dapatkan bukti pembayaran pajak STNK untuk nantinya mengambil STNK baru.

Adapun prosedur pembayaran pajak 5 tahunan, sebagaimana disadur dari laman Samsat Sleman adalah:

  • Datang ke samsat dengan membawa dokumen persyaratan dan kendaraan yang akan diperpanjang.
  • Daftarkan diri di loket cek fisik.
  • Tunggu proses cek fisik yang dilakukan oleh petugas.
  • Sahkan hasil cek fisik di loket cek fisik.
  • Dapatkan formulir permohonan STNK baru.
  • Bayar pajak lima tahunan sesuai aturan.
  • Ambil STNK dan plat nomor baru.

Nah, itulah perbedaan antara pajak tahunan dan 5 tahunan. Semoga penjelasannya bermanfaat.




(par/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads