Lahan sawah milik Budinem menjadi lahan terkecil terdampak tol Jogja-Solo-YIA. Tercatat luasan lahan yang terdampak tol seksi 3 Jogja-YIA ini hanya seluas 1 meter persegi. Karena itu, nilai Uang Ganti Kerugian (UGK) yang diterima sebesar Rp 1.109.934.
Penerima UGK ini adalah Sudiarjo, yang merupakan kakak dari Budinem. Sosok Budinem sendiri telah meninggal dunia dan status tanah telah dibeli waris oleh Sudiarjo. Ditemani anaknya, Muji Raharjo (40), Sudiarjo mengambil pembayaran UGK di Kantor Kalurahan Argosari, Sedayu, Bantul, Rabu (2/10/2024).
"Iya, luas tanahnya cuma 1 meter persegi. Itu dulu punya adiknya bapak tapi sudah dibeli waris. Cuma pojokan tanah lahan sawah," jelas Muji Raharjo saat ditemui di Kantor Kalurahan Argosari, Sedayu, Bantul, Rabu (2/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muji menuturkan lahan sawah tersebut berada di tengah ladang persawahan di Dusun Gubug, Argosari, Sedayu, Bantul. Merupakan sawah yang tak memiliki akses jalan. Sehingga perhitungannya paling minim dibanding kategori tanah terdampak lainnya.
Dia juga menuturkan ayahnya, Sudiarjo, tak keberatan dengan UGK yang diajukan. Di satu sisi juga tetap mendukung pembangunan tol seksi 3 Jogja-YIA. Sehingga langsung menyetujui ketika disodori nilai appraisal saat musyawarah.
"Tidak menolak dan setuju dengan UGK. Itu tegalan tanpa akses jalan dan yang kena itu cuma pojokan 1 meter persegi. Kalau luasan total lahan sawah sampai 1.365 meter persegi. Lokasinya di utara rel kereta api," katanya.
Sejatinya untuk objek tanah dihargai Rp 1.068.000. Hanya saja ada perhitungan tambahan lainnya. Meliputi kerugian usaha sebesar Rp 18.200, biaya transaksi PPT Rp 10.680, biaya tunggu Rp 15.055. Sehingga total nilai non fisik sebesar Rp 41.900.
"Kalau NJOP aslinya cuma Rp 243.000, ya naik sekitar 4 kali lipat. Sosialisasi kalau ada tol sudah dari Juni, tapi dikabari kalau kena baru September kemarin," ujarnya.
Plt Kasi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Bantul, Amaliawan, saat dimintai konfirmasi terpisah memastikan semua lahan terdampak mendapatkan UGK. Termasuk lahan sekecil apapun yang terlintasi tol Jogja-Solo-YIA.
Penetapan appraisal tidak hanya kepada lokasi bangunan inti jalan tol. Adapula ruang sisi kanan dan kiri yang turut masuk dalam perhitungan. Termasuk lahan yang terlewati sisi udara bangunan fisik tol.
"Sekecil apapun lahannya tetap mendapatkan UGK. Seperti di Argosari hari ini terkecil 1 meter persegi," katanya.
(apu/cln)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi