Warga Bong Suwung Belum Sepakat Uang Bongkar dari PT KAI, Minta Ganti Tempat

Warga Bong Suwung Belum Sepakat Uang Bongkar dari PT KAI, Minta Ganti Tempat

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 06 Sep 2024 21:54 WIB
Potret Kawasan Bong Suwung, Jlagran, Gedongtengen, Kota Jogja, yang akan digusur PT KAI, Jumat (6/9).
Potret Kawasan Bong Suwung, Jlagran, Gedongtengen, Kota Jogja, yang akan digusur PT KAI, Jumat (6/9).Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

PT KAI menyiapkan uang bantu bongkar untuk warga di kawasan Bong Suwung, Jlagran, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Jogja, yang akan ditertibkan. Namun, warga memiliki pandangan yang berbeda dari PT KAI terkait uang bantu bongkar tersebut.

Menurut sesepuh warga Bong Suwung, Jati Nugroho, warga belum menyepakati soal uang bantu bongkar dari PT KAI. Pasalnya, warga masih fokus pada tuntutan penundaan penertiban serta keinginan mereka masing-masing.

"Saya belum menanggapi hal itu, karena bergantung pada warga. Kalau KAI tanya, 'itu gimana soal nominal?' ya saya tak rembugan sama warga," jelasnya saat ditemui detikJogja di kawasan Bong Suwung, Jumat (6/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait uang bantu bongkar ini, menurut Pak Nug, sapaannya, harus dirembuk kembali oleh warga. Pasalnya, kebutuhan masing-masing warga juga berbeda-beda.

"Mungkin warga juga punya pandangan lain, 'kalau saya uang ndak mau, tapi carikan tempat', ada juga yang minta relokasi, mungkin ada juga yang menerima ongkos bongkar. Nanti kita sodorkan ke KAI," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, PT KAI dan warga Bong Suwung sebelumnya sudah melakukan mediasi di Gedung DPRD DIY, Rabu (4/9) lalu. Ketua sementara DPRD DIY, Nuryadi, bertindak sebagai penengah dalam mediasi tersebut.

Dalam mediasi itu, salah satunya disepakati besaran uang bantu bongkar ini. Tadinya, PT KAI hanya memberikan Rp 150 ribu per meter persegi untuk bangunan semi permanen dan Rp 250 ribu per meter persegi untuk bangunan permanen. Belakangan, nominal tersebut telah dinaikkan masing-masing Rp 50 ribu.

Terpisah, Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Krisbiyantoro, menanggapi pandangan warga tersebut. Soal relokasi contohnya, menurut Krisbi, pihaknya tidak punya kewenangan untuk merelokasi warga.

"PT KAI itu tidak punya kewajiban merelokasi warga tersebut, itu bukan bagian KAI, karena ranahnya sudah lain," jelas Krisbi saat ditemui detikJogja di kantornya, Lempuyangan, Kota Jogja, Jumat (6/9).

Di samping itu, terkait uang bantu bongkar dari pihaknya, diterangkan Krisbi, itu adalah hak yang paling mungkin diterima warga. Pasalnya, PT KAI tidak mungkin mengganti tanah lantaran status tanah tersebut adalah Sultan Ground.

"Kita tentu tidak bisa menganggarkan mengganti tanahnya sendiri, tidak mungkin, karena kami juga akan diperiksa BPK, sudah ada aturan mainnya," tutur Krisbi.

"Kita sudah berupaya meringankan beban saudara-saudara kita dengan uang bantu bongkar. Itu pun plus bila butuh armada akan kami sediakan. Besarannya memang sudah dimaksimalkan, mentok," pungkasnya.




(cln/apl)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjogja

Hide Ads