Apa itu Uang Kartal, Uang Giral, dan Uang Kuasi? Ini Perbedaan dan Contohnya

Apa itu Uang Kartal, Uang Giral, dan Uang Kuasi? Ini Perbedaan dan Contohnya

Ridwan Luhur Pambudi - detikJogja
Senin, 02 Sep 2024 15:59 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang. Foto: Getty Images/iStockphoto/Molas Images
Jogja -

Uang merupakan alat tukar yang lazim digunakan oleh masyarakat. Kebanyakan orang mengenal uang dalam bentuk lembaran kertas dan koin, tetapi faktanya ada beberapa jenis uang yang sebaiknya diketahui. Apa saja? Simak penjelasan berikut ini.

Bersumber dari buku Uang: Pengertian, Penciptaan, dan Peranannya dalam Perekonomian oleh Solikin Suseno terbitan Bank Indonesia, jenis-jenis uang beredar dibedakan menjadi tiga, yaitu uang kartal, uang giral, dan uang kuasi. Ketiganya menjadi komponen perhitungan statistik perbankan untuk menghitung pertumbuhan uang beredar atau M1 (dalam arti sempit) dan M2 (dalam arti luas).

Sebagian besar uang yang beredar di masyarakat secara luas hanya mencakup satu jenis uang saja, yaitu uang kartal. Sementara uang lainnya tidak beredar seluas uang kartal dan cenderung hanya berada dalam lingkup perbankan. Lantas apa beda ketiganya? Berikut pengertian dan contohnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan Uang Kartal, Uang Giral, dan Uang Kuasi

1. Uang Kartal

Mengutip sumber yang sama, uang kartal adalah uang kertas dan uang logam yang beredar di masyarakat yang dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Indonesia. Uang ini juga berfungsi sebagai otoritas moneter. Di masyarakat uang kartal biasa dikenal sebagai uang tunai, tetapi tidak semua uang tunai termasuk dalam uang kartal.

Ciri uang kartal adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  1. Dikeluarkan oleh Bank Sentral atau dalam hal ini oleh Bank Indonesia.
  2. Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di Bank Sentral.
  3. Bertuliskan nama bank sentral negara yang mengeluarkan atau jika di Indonesia berarti tertulis frasa Bank Indonesia.
  4. Ditandatangani oleh Gubernur Bank Sentral setidaknya pada uang kertas.

Adapun contoh uang kartal, yaitu uang kertas dan uang logam yang seluruhnya diterbitkan oleh Bank Indonesia.

2. Uang Giral

Menurut PPSK Bank Indonesia, uang giral adalah uang yang berada dalam rekening giro di bank umum. Uang giral umumnya diterbitkan bank umum untuk transaksi pembayaran tertentu. Keunggulannya dibanding uang kartal, uang giral dapat dengan mudah menjadi perantara untuk nominal transaksi yang besar.

Ciri uang giral adalah sebagai berikut:

  1. Dikeluarkan oleh bank umum atau lembaga keuangan.
  2. Penggunaannya dijamin oleh bank umum atau lembaga keuangan yang mengeluarkan.
  3. Bentuknya berupa surat berharga, kode, atau media elektronik.
  4. Bisa digunakan untuk melakukan pembayaran, tetapi masyarakat berhak untuk menolaknya.

Adapun contoh uang giral, yaitu bilyet giro, cek, wesel, dan pemindahan telegrafis.

3. Uang Kuasi

Mengutip dari sumber yang sama, uang kuasi adalah uang yang disimpan dalam rekening tabungan dan deposito berjangka. Karena bentuknya simpanan, penarikan uang ini tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu.

Ciri uang kuasi adalah sebagai berikut:

1. Dikeluarkan dan diedarkan oleh bank umum.
2. Berupa simpanan di bank umum.
3. Tidak dapat langsung digunakan sebagai alat pembayaran.
4. Dalam statistik uang beredar, posisinya hanya berada dalam M2.

Adapun contoh uang kuasi, yaitu rekening tabungan, deposito berjangka, dan rekening dalam bentuk valuta asing.

Nah, itu dia tiga jenis uang yang beredar dan perbedaannya masing-masing. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Ridwan Luhur Pambudi, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(par/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads