Masih dalam suasana hangat pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2024, di antara pertanyaan yang sering ditanyakan adalah: adakah batas minimal IPK untuk mendaftar? Berikut ini penjelasannya.
Dirujuk dari laman resmi Kwik Kian Gie School of Business, kepanjangan IPK adalah Indeks Prestasi Kumulatif. Nilai IPK didapat dari rata-rata seluruh mata kuliah dari semester 1 hingga lulus. Adapun rentangnya di Indonesia adalah 0,00 hingga 4,00.
Pertanyaan mengenai ada tidaknya batas minimal IPK untuk CPNS 2024 menjadi penting diketahui. Pasalnya, mendapatkan IPK sempurna dalam dunia perkuliahan bukan hal yang mudah. Jadi, apakah ada batas minimal IPK untuk daftar CPNS 2024?
Batas Minimal IPK CPNS 2024
Batas minimal IPK untuk mendaftar CPNS 2024 bervariasi tergantung lembaga atau instansi masing-masing. Selain itu, jenis posisi yang dilamar mungkin juga memengaruhi batas minimal IPK yang dipersyaratkan.
Sebagai contoh, dikutip dari Pengumuman Nomor 21675/A.A3/KP.01.01/2024 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024, batas minimal IPK lulusan D3-S3 untuk jabatan tenaga kependidikan dan teknis lainnya adalah 2,80.
Masih dalam lingkungan Kemendikbudristek, untuk posisi jabatan dosen, IPK minimal yang dipersyaratkan adalah 3,00 dari skala 4,00. Aturan yang sama berlaku untuk pelamar umum maupun pelamar berkebutuhan khusus.
Contoh kedua, dalam Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-323 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024, batas minimal IPK yang dipersyaratkan adalah 2,75.
Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwasanya batas minimal IPK untuk daftar CPNS 2024 bergantung pada instansi/lembaga serta jabatan yang dilamar. Oleh karena itu detikers mesti menelaah baik-baik setiap surat edaran pengumuman agar tidak terkecoh.
Link Surat Pengumuman Seleksi CPNS 2024
Sebagaimana telah disebut sebelumnya, batas minimal IPK CPNS 2024 harus dicek untuk setiap instansi dan jabatannya. Untuk memudahkan, di bawah ini detikJogja himpunkan sejumlah link surat pengumuman lembaga/instansi yang buka seleksi CPNS 2024 untuk detikers telaah:
- Link Pengumuman Seleksi CPNS 2024 Setjen DPR RI
- Link Pengumuman Seleksi CPNS 2024 Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
- Link Pengumuman Seleksi CPNS 2024 Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Link Pengumuman Seleksi CPNS 2024 Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Link Pengumuman Seleksi CPNS 2024 Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
- Link Pengumuman Seleksi CPNS 2024 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Link Pengumuman Seleksi CPNS 2024 Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)
- Link Pengumuman Seleksi CPNS 2024 Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
- Link Pengumuman Seleksi CPNS 2024 Kementerian Perdagangan (Kemendag)
- Link Pengumuman Seleksi CPNS 2024 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Link Pengumuman Seleksi CPNS 2024 Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
- Link Pengumuman Seleksi CPNS 2024 Kementerian Luar Negeri (Kemlu)
- Link Pengumuman Seleksi CPNS 2024 Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
- Link Pengumuman Seleksi CPNS 2024 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
- Link Pengumuman Seleksi CPNS 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
- Link Pengumuman Seleksi CPNS 2024 Kementerian Pertanian (Kementan)
- Link Pengumuman Seleksi CPNS 2024 Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
- Link Pengumuman Seleksi CPNS 2024 Kementerian Sosial (Kemensos)
- Link Pengumuman Seleksi CPNS 2024 Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
- Link Pengumuman Seleksi CPNS 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)
Jadwal Seleksi CPNS 2024
Secara umum, sebagaimana tertera dalam Surat Edaran BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 mengenai Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024, jadwal lengkap CPNS 2024 adalah sebagai berikut:
- Pengumuman seleksi: 19 Agustus-2 September 2024
- Pendaftaran seleksi: 20 Agustus-6 September 2024
- Seleksi administrasi: 20 Agustus-13 September 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-17 September 2024
- Konfirmasi penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh peserta seleksi: 18-28 September 2024
- Masa sanggah: 18-20 September 2024
- Jawab sanggah: 18-22 September 2024
- Pengumuman pasca masa sanggah: 21-27 September 2024
- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
- Pemetaan titik lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
- Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025
Demikian penjelasan mengenai ada tidaknya minimal IPK untuk pendaftaran CPNS 2024. Semoga informasinya bermanfaat!
(sto/dil)
Komentar Terbanyak
Pakar UII Tak Percaya Ada Beking di Kasus Ijazah Jokowi: Ini Perkara Sepele
Mencicip Kue Kontol Kejepit di Keramaian Pasar Kangen Jogja
Siapa Beking Isu Ijazah yang Dicurigai Jokowi?