Apa Perbedaan Jabatan Struktural dan Fungsional PNS? Ini Tugas dan Contohnya

Apa Perbedaan Jabatan Struktural dan Fungsional PNS? Ini Tugas dan Contohnya

Ulvia Nur Azizah - detikJogja
Jumat, 30 Agu 2024 10:19 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS. Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Jogja -

Dalam dunia birokrasi pemerintahan, kita sering mendengar istilah jabatan struktural dan fungsional. Keduanya merupakan jenis jabatan yang melekat pada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meskipun sama-sama dipegang oleh PNS, tetapi ada perbedaan jabatan struktural dan fungsional PNS yang saling melengkapi.

Keduanya memiliki tugas, tanggung jawab, dan karakteristik yang berbeda. Penting bagi kita untuk memahami perbedaan mendasar antara keduanya agar dapat lebih memahami dinamika kerja di lingkungan pemerintahan.

Pada kesempatan ini, detikJogja akan membagikan informasi mengenai perbedaan jabatan struktural dan fungsional PNS. Mari simak penjelasan lengkapnya!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan Jabatan Struktural dan Fungsional PNS

1. Jabatan Struktural PNS

Suprawoto dalam buku Government Public Relations: Perkembangan dan Praktik di Indonesia menjelaskan, Jabatan struktural dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan posisi yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam memimpin suatu satuan organisasi pemerintah. Jabatan ini memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pemerintahan, administrasi publik, serta pembangunan.

Jabatan struktural dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional. Setiap kategori memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda dalam struktur organisasi.

ADVERTISEMENT

1. Jabatan Pimpinan Tinggi

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Utama: Memimpin lembaga pemerintah nonkementerian seperti Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN).
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Madya: Meliputi posisi seperti Sekretaris Jenderal kementerian, Direktur Jenderal, dan Inspektur Jenderal.
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama: Terdiri dari posisi seperti Direktur, Kepala Biro, dan Kepala Dinas.

2. Jabatan Administrasi

  • Jabatan Administrator: Bertanggung jawab memimpin pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
  • Jabatan Pengawas: Bertugas mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
  • Jabatan Pelaksana: Melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Rekrutmen untuk Jabatan Pimpinan Tinggi dilakukan melalui seleksi terbuka yang melibatkan panitia seleksi, sementara rekrutmen untuk Jabatan Administrasi biasanya tidak memerlukan panitia seleksi, tetapi dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Pejabat yang menduduki jabatan struktural ini harus memiliki kemampuan manajerial dan pengetahuan yang memadai, terutama untuk posisi yang membutuhkan keahlian khusus, seperti humas pemerintah.

Contoh jabatan struktural di PNS pusat antara lain:

  • Sekretaris Jenderal
  • Direktur Jenderal
  • Kepala Biro
  • Staf Ahli

2. Jabatan Fungsional PNS

Dirangkum dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional (JF) dalam lingkungan PNS adalah sekelompok jabatan yang fokus pada fungsi dan tugas spesifik. Jabatan ini berhubungan erat dengan pelayanan fungsional yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Pejabat yang menduduki jabatan ini memiliki tanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang terkait dengan pelaksanaan tugas mereka.

JF memiliki dua kategori utama, yaitu JF keahlian dan JF keterampilan. Masing-masing kategori memiliki jenjang yang menggambarkan tingkat profesionalisme dan tanggung jawab. Pada kategori JF keahlian, jenjangnya terdiri dari:

  • Ahli Utama: Menjalankan tugas dan fungsi utama dengan kualifikasi profesional tertinggi.
  • Ahli Madya: Melaksanakan tugas dengan kualifikasi profesional tingkat tinggi.
  • Ahli Muda: Melakukan tugas dengan kualifikasi profesional tingkat lanjutan.
  • Ahli Pertama: Menjalankan tugas dengan kualifikasi profesional tingkat dasar.

Sementara untuk kategori JF keterampilan, jenjangnya meliputi:

  • Penyelia: Bertanggung jawab atas koordinasi dalam JF keterampilan.
  • Mahir: Melaksanakan tugas utama dalam JF keterampilan.
  • Terampil: Mengemban tugas yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan.
  • Pemula: Menjalankan tugas yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.

Setiap jenjang dalam JF memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, tergantung pada tingkat keahlian dan keterampilan yang dibutuhkan. Pejabat fungsional harus mampu memenuhi kualifikasi yang ditetapkan untuk setiap jenjang agar dapat menjalankan tugas mereka dengan efektif dan efisien.

Beberapa contoh jabatan fungsional dalam PNS antara lain:

  • Auditor
  • Guru
  • Dosen
  • Dokter
  • Perawat
  • Bidan
  • Peneliti

Demikian informasi lengkap mengenai perbedaan jabatan struktural dan fungsional PNS, lengkap dengan contohnya. Semoga bermanfaat!




(par/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads