Disnaker Mediasi Buruh Pabrik BUMN di Sleman Kena PHK, Ini Hasilnya

Disnaker Mediasi Buruh Pabrik BUMN di Sleman Kena PHK, Ini Hasilnya

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 09 Jul 2024 14:35 WIB
Ilustrasi PHK
Foto: Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)
Sleman - Buruh pabrik tekstil milik BUMN di Kabupaten Sleman mengeluh dirumahkan dan tak dibayarkan gaji. Terkait hal itu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman turut angkat bicara.

Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih saat dimintai konfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, terkait kasus tersebut pihaknya telah melakukan mediasi dan telah ada kesepakatan.

"Kasusnya PT itu sudah kami tangani mediasi ya. Pertama konsultasi-konsultasi, bipartit sampai ke mediasi dan berakhir ada kesepakatan," kata Sutiasih saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (9/7/2024).

Akan tetapi dalam perjalanannya, perusahaan tersebut belum bisa memenuhi kesepakatan tersebut. Permasalahannya, perusahaan itu belum memiliki dana untuk membayarkan pesangon dan gaji karyawan.

"Tapi ternyata belum bisa dipenuhi oleh PT, sehingga mereka masih menuntut haknya untuk dipenuhi tapi belum bisa karena belum ada dana," ujarnya.

Sutiasih bilang sejauh ini pihaknya telah menyelesaikan kewenangannya. Kasus ini pun menurut Sutiasih sudah diambil alih oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

"Kemudian sekarang kewenangan sudah diambil alih oleh PT PPA pengelola aset, itu tinggal menunggu dari sana, manajemen sini (perusahaan) bingung juga mau diajak bipartit juga belum siap," jelasnya.

Menurutnya, permasalahan pabrik tekstil itu sudah berlangsung sejak lama. Bahkan tanda-tanda kesulitan keuangan sudah terlihat sejak sebelum pandemi COVID-19. Namun, tiga tahun belakangan kondisi lebih parah.

"Kalau akhir-akhir ini 3 tahunan, akhir-akhir ini, tapi dari dulu sudah ada tanda-tanda. Setelah COVID (paling terasa)," ujarnya.

Di sisi lain, Sutiasih menyebut terdapat 15 orang di perusahaan tersebut yang terkena PHK dan sampai saat ini uang pesangon masih belum dibayarkan.

"15 orang yang PHK. Sebenarnya sudah kesepakatan tapi kesepakatannya belum bisa dipenuhi, janjinya mundur lagi," ujarnya.

Selain mereka yang terkena PHK, Sutiasih menyebut ada ratusan pekerja yang sampai sekarang dirumahkan.

"Semua (dirumahkan), kecuali mungkin manajemen ya, yang produksi, saya kira kantor masih," ucapnya.

Dia pun belum bisa memastikan kapan perusahaan dapat membayarkan kekurangan pembayaran tersebut.

"Itu aja nanti bisa bayar atau tidak kurang tahu. Kami kan tidak bisa sampai kepada uang berapa yang dimiliki nggak bisa sampai intervensi ke sana. Harapannya hak pekerja bisa dipenuhi diprioritaskan. Apalagi yang sudah nggak bekerja tapi yang dirumahkan juga kasihan, belum ada kepastian, sampai kapannya nggak tahu," pungkasnya.

Sebelumnya, viral sebuah unggahan yang berisi curhatan buruh pabrik tekstil milik BUMN di Sleman dirumahkan dan tak dibayarkan gaji selama beberapa waktu. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY saat dimintai konfirmasi membenarkan kabar ini.

Dalam postingan yang diunggah akun media sosial Instagram @merapi_uncover tersebut, berisi curhatan salah satu buruh pabrik. Ia mengaku sudah satu bulan dirumahkan dan beberapa tunggakan gaji belum dibayarkan.

"Saya adalah salah satu karyawan pabrik tekstil di wilayah Sleman yang masih milik BUMN. Namun nasib kami sekarang terombang-ambing, dan terpaksa harus mencari nafkah serabutan di luar," demikian narasi dalam unggahan tersebut yang dilihat detikJogja, Senin (8/7). Ejaan dalam narasi postingan itu sudah disesuaikan.

"Selama satu bulan lebih kami dirumahkan. Ya kalau di luar pabrik masih punya sambilan lain atau usaha lain. Jika tidak punya gimana nasib teman-teman saya yang hanya mengandalkan uang dari pabrik mungkin bisa lelah pikiran dan down dengan kahanan (keadaan) yang sekarang," lanjutnya.

Selain gaji, dalam postingan tersebut juga menjelaskan ada beberapa tunggakan seperti THR dan asuransi yang belum diterima para buruh. Para buruh juga mengaku sudah melapor ke dinas terkait namun belum ada tindakan.

"Saya sangat prihatin dan sangat kecewa dengan tanggung jawab perusahaan karena sampai hari ini tunggakan upah dan gaji menurut saya besar sebagai buruh pabrik, karena kurang lebih dari golongan terendah 6-7 juta ada yang belum terbayarkan, dan masih ada denda-denda juga karena pelanggaran perusahaan terhadap kami," ungkapnya.

"THR tahun ini pun juga masih memiliki tunggakan. Jamsostek pun juga memiliki permasalahan tunggakan. Pihak perusahaan hanya memberi kata dan janji manis yang banyak belum terealisasi. Laporan ke dinas terkait namun belum menemui hasil yang diharapkan," sambungnya.


(rih/apl)

Hide Ads