Sebagai salah satu komponen yang ikut bertugas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, Pantarlih akan mendapat gaji yang telah diatur di dalam perundang-undangan. Lantas berapa besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024?
Istilah Pantarlih telah dijelaskan di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Melalui keputusan tersebut dapat diketahui bahwa Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
Kemudian Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Pantarlih bertugas pada pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serupa dengan petugas maupun panitia penyelenggara Pilkada 2024 yang lain, Pantarlih juga akan mendapatkan honor atau gaji selama bertugas. Bagi detikers yang ingin mengetahui secara lebih dekat besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024, simak informasinya berikut ini.
Besaran Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Terkait dengan gaji Pantarlih Pilkada 2024 telah tercantum di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024. Tepatnya pada bagian lampiran yang menguraikan tentang honorarium atau gaji pada tahapan pemilihan.
Merujuk dari keputusan tersebut dapat diketahui bahwa besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024 yang akan diterima adalah sebesar Rp 1.000.000 untuk tiap orangnya pada satu kali masa kerja.
Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024
Lantas berapa lama masa kerja Pantarlih Pilkada 2024? Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya gaji yang diterima oleh Pantarlih hanya dalam satu kali masa kerja. Perlu dipahami bahwa masa tugas Pantarlih Pilkada 2024 hanya berlangsung selama satu bulan lamanya. Hal ini senada penetapan di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Terkait dengan masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 diuraikan dalam lampiran yang menyebutkan bahwa masa kerja Pantarlih akan dimulai pada 24 Juni 2024 dan berakhir di tanggal 25 Juli 2024. Sebagai panduan, berikut rincian jadwalnya:
Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024: Senin, 24 Juni 2024 sampai Kamis, 25 Juli 2024
Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024
Bagi detikers yang terpilih sebagai Pantarlih, perlu untuk memahami tugas dan kewajibannya dengan baik. Merujuk dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, disampaikan bahwa Pantarlih berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan hanya ada satu orang saja di setiap TPS.
Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) disampaikan mengenai tugas Pantarlih. Berikut uraian tugas dari Pantarlih:
- Membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada pasal yang sama disampaikan juga mengenai kewajiban Pantarlih. Melalui uraian yang dijelaskan dalam ayat (2), berikut kewajiban dari Pantarlih:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Nah, itulah tadi rangkuman pembahasan mengenai besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024 beserta dengan masa kerja dan tugasnya. Semoga informasi ini membantu, ya.
(par/apu)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar