Ramai Petisi Penolakan Beach Club Raffi Ahmad di Gunungkidul

Round-Up

Ramai Petisi Penolakan Beach Club Raffi Ahmad di Gunungkidul

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 12 Jun 2024 06:30 WIB
Jogja -

Muncul petisi penolakan resort dan beach club yang bakal dibangun Raffi Ahmad di kawasan pantai Gunungkidul, DIY. Petisi penolakan pembangunan beach club Raffi Ahmad ini dibuat oleh Muhammad Raafi di change.org.

Petisi yang dimulai sejak 21 Maret 2024 ini kini sudah diteken puluhan ribu orang. Petisi itu berjudul "Tolak Pembangunan Resort Raffi Ahmad di Gunungkidul!". Dalam petisinya Raafi menyinggung soal lokasi proyek beach club yang berada di kawasan lindung geologi.

"Meskipun sama-sama Raffi, saya nggak sepakat dengan rencana Raffi Ahmad membangun resort di Gunungkidul," jelas Raafi di laman change.org seperti dilihat detikJogja, Selasa (11/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku sempat merasa senang dengan rencana pembangunan tersebut sebab bisa menikmati pemandangan di Gunungkidul. Namun, dia lalu menyebutkan dampak negatif dari pembangunan beach club tersebut karena berdiri di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).

"Tapi setelah tahu info pembangunan resort ini lebih jauh, ternyata dampak negatifnya ngeri juga ya. Pembangunan proyek Raffi Ahmad ini termasuk dalam Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu. Itu kawasan lindung geologi. Yang harusnya nggak boleh dibangun apa-apa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Raafi lalu mengutip pernyataan WALHI Jogja soal pembangunan beach club itu bisa menyebabkan kekeringan dan rusaknya karst. Di sisi lain, menurutnya, keuntungan proyek itu hanya akan didapatkan pihak investor.

"Kalau resort itu dibangun, pastinya yang banyak dapat keuntungan adalah investor dan pengusaha. Masyarakat cuma dapat yang nggak enaknya aja," cetusnya.

Dengan alasan ini, dia membuat petisi tersebut untuk membatalkan rencana Raffi Ahmad membangun beach club di Gunungkidul.

"Makanya lewat petisi ini, saya meminta rencana pembangunan proyek resort dan beach club di Gunungkidul dibatalkan. Saya juga meminta Bupati Gunungkidul Sunaryanta untuk memperketat pemberian izin hotel dan resort. Apalagi yang mau dibangun di kawasan bentang alam karst yang harusnya dilindungi," tutur dia.

Belum Ada Izin Masuk

Sementara itu, Pemkab Gunungkidul menegaskan belum ada izin yang masuk terkait resort dan beach club Raffi Ahmad.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Asar Jajar Riyanti mengatakan pihaknya belum menerima permohonan izin apa pun dari Raffi Ahmad.

"Kalau sampai saat ini kami belum menerima permohonan perizinan apa pun terkait rencana tersebut," kata Riyanti saat dihubungi detikJogja melalui telepon, Selasa (11/6). Hal itu disampaikannya saat detikJogja minta konfirmasi terkait progres pembangunan beach club milik Raffi Ahmad.

Riyanti mengungkapkan, pada sistem Online Single Submission (OSS), belum mendeteksi adanya pengajuan izin tersebut. Riyanti juga mengungkapkan pihaknya tidak mengetahui apakah perizinan tersebut merupakan wewenang pemerintah kabupaten atau bukan.

"Kita nggak tahu juga nanti pengajuannya seperti apa, bagaimana, kewenangan kabupaten atau bukan kita juga belum ada penapisannya," jelasnya.

Dia juga memastikan bahwa Bupati Gunungkidul belum mengeluarkan izin apa pun. "Sampai saat ini kami sampaikan belum ada izin yang dikeluarkan dari Bupati. Kita juga belum mengeluarkan izin apa pun terkait usaha tersebut," ujarnya.

Untuk diketahui, artis Raffi Ahmad berencana membangun resor, vila, dan beach club di kawasan pantai Gunungkidul, DIY. Rencana itu menuai polemik hingga yang terbaru muncul petisi penolakan.

Dilansir detikTravel, 20 Desember 2023, Raffi menunjukkan rencana itu melalui akun Instagram miliknya, @raffinagita1717. Dia memposting sejumlah foto sedang berada di bukit dengan view Pantai Krakal, Gunungkidul.

"Yogyakarta !!!! Gunung Kidul Pantai Krakal. Mohon doanya segera dilancarkan insyaah awal tahun 2024 kita mulai pembangunan untuk Villa , Beach Club dan Resort Spa ... Majukan terus Pariwisata dan Ekonomi Bangsa," demikian keterangan dalam postingan itu, 16 Desember 2023.

Kritik WALHI

Sebelumnya, rencana pembangunan resort dan beach club milik Artis Raffi Ahmad di kawasan Pantai Krakal, Gunungkidul, itu sudah kritik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

WALHI Jogja menilai pembangunan proyek Raffi Ahmad itu bakal berdiri di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. Selain itu, Kepala Divisi Kampanye dan Data Informasi WALHI Jogja, Elki Setiyo Hadi, menyoroti persoalan analisis dampak lingkungan (AMDAL).

"Masih sangat bisa (digagalkan) karena kemungkinan itu juga belum ada amdalnya juga," terang Elki kepada detikJogja melalui pesan singkat, Kamis (21/12/2023).

Dalam keterangan tertulisnya, WALHI Jogja menyebut resort dan beach club milik Raffi Ahmad itu bakal berdiri di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. WALHI menilai proyek itu bakal menabrak Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang KBAK.

"Pembangunan yang rencananya dibangun dengan luas 10 hektare tersebut dibangun di atas wilayah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur. Padahal dalam Permen Nomor 17 tahun 2012, Kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst," tulis rilis tersebut, diterima detikJogja pada Kamis (21/12/2023).

WALHI berpendapat sebagian kawasan KBAK di Desa Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, itu termasuk zona perlindungan air tanah. Di wilayah Pantai Krakal itu, WALHI menyebutkan terdapat sungai dan mata air bawah tanah untuk cadangan air bagi warga sekitar.

"Sebagai wilayah KBAK Gunungsewu, Desa Kemadang kapanewon Tanjungsari masuk dalam zona perlindungan air tanah. Kawasan Pantai Krakal mempunyai sungai bawah tanah dan mata air bawah tanah yang juga merupakan cadangan air bagi warga di sekitarnya. Meskipun mempunyai sungai bawah tanah, Kapanewon Tanjungsari merupakan wilayah yang rawan kekeringan," jelasnya.

"Pembangunan resort yang mulai dibangun pada tahun 2024 dan akan selesai pada tahun 2025 semakin memperparah kekeringan di Kapanewon Tanjungsari," sambung WALHI.

WALHI menilai pembangunan wisata milik Raffi itu kemungkinan akan merusak wilayah batuan karst serta daya tampung dan dukung air. Selain itu, WALHI menyebutkan wilayah KBAK tersebut merupakan zona rawan banjir dan amblesan tinggi.

"Dengan luasnya pembangunan beach club milik Raffi Ahmad tersebut tidak menutup kemungkinan akan merusak wilayah-wilayah bebatuan karst di sekitarnya. Hancurnya bukit karst dapat menimbulkan rusaknya daya tampung dan daya dukung air," jelas WALHI.

"Pada peta KBAK Gunung Sewu bagian timur, wilayah Kapanewon Tanjungsari mempunyai zona-zona rawan bencana banjir dan zona rawan bencana amblesan tinggi. Pembangunan club beach Bizert dengan luas tersebut dapat memperbesar potensi terjadinya banjir dan longsor karena menghilangnya daya dukung dan daya tampung di wilayah Tanjungsari," tambahnya.

Dengan pertimbangan tersebut, WALHI merekomendasikan beberapa poin yang satu di antaranya ialah agar Pemda Gunungkidul memperketat perizinan pembangunan hotel dan resort. Berikut rekomendasinya:

1) Pemerintah daerah Gunungkidul memperketat perizinan pembangunan hotel dan resort;
2) Mengendalikan pemanfaatan kawasan bentang alam karst;
3) Menjadikan kawasan pantai Krakal sebagai kawasan bentang alam karst yang harus dilindungi;
4) Mengendalikan investasi yang masuk ke Gunungkidul.

(rih/rih)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjogja

Hide Ads