Informasi seputar tarif listrik PLN bulan Juni 2024 menjadi informasi yang perlu untuk diketahui oleh masyarakat sebagai salah satu panduan dalam memperkirakan jumlah tarif sesuai golongan tarif listrik yang dipakai.
Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), disampaikan bahwa tarif tenaga listrik adalah tarif yang mengatur tenaga listrik yang telah dipakai oleh konsumen dan disediakan dari pihak PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero).
Perlu diketahui tarif tenaga listrik setiap pengguna atau konsumen bisa berbeda-beda karena didasarkan pada golongan yang ditetapkan pada rumah, kantor, maupun keperluan lainnya. Bahkan terdapat setidaknya 13 golongan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas berapakah tarif listrik PLN bulan Juni 2024 untuk semua golongan? Berikut penjelasan lengkap beserta dengan cara cek tagihannya.
Golongan Tarif Tenaga Listrik
Masih merujuk pada Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016, di dalam Pasal 6 dijelaskan secara lengkap 13 golongan tarif tenaga listrik. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah. Adapun daya yang tersedia pada golongan ini adalah 900 VA-RTM (R-1/TR).
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah. Adapun daya yang tersedia pada golongan ini adalah 1.300 VA (R-1/TR).
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah. Adapun daya yang tersedia pada golongan ini adalah 2.220 VA (R-1/TR).
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah pada tegangan rendah. Adapun daya yang tersedia pada golongan ini adalah 3.500 VA sampai 5.500 VA (R-2/TR).
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar pada tegangan rendah. Adapun daya yang tersedia pada golongan ini adalah 6.600 VA ke atas (R-3/TR).
- Golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah pada tegangan rendah. Adapun daya yang tersedia pada golongan ini adalah 200 kVA (B-2/TR).
- Golongan tarif untuk keperluan bisnis besar pada tegangan menengah. Adapun daya yang tersedia pada golongan ini adalah 200 kVA (B-3/TM).
- Golongan tarif untuk keperluan industri menengah. Adapun daya yang tersedia pada golongan ini adalah di atas 200 kVA (I-3/TM).
- Golongan tarif untuk keperluan industri besar pada tegangan tinggi. Adapun daya yang tersedia pada golongan ini adalah 30.000 kVA ke atas (1-4/TT).
- Golongan tarif untuk keperluan kantor pemerintah sedang pada tegangan rendah. Adapun daya yang tersedia pada golongan ini adalah 6.600 V sampai 200 kVA (P-1/TR).
- Golongan tarif untuk keperluan kantor pemerintah besar pada tegangan menengah. Adapun daya yang tersedia pada golongan ini adalah 200 kVA (P-2/TM).
- Golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum pada tegangan rendah (P-3/TR).
- Golongan tarif untuk keperluan layanan khusus pada tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi (L/TR, TM, TT).
Tarif Listrik PLN Bulan Juni 2024
Lantas berapakah tarif listrik PLN bulan Juni 2024? Terkait dengan hal ini, PT PLN (Persero) telah mengumumkan Penetapan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) April-Juni 2024 yang dibagikan dalam laman resmi mereka. Berikut uraian tarif listrik PLN bulan Juni 2024 lengkap berdasarkan setiap kWh:
- Golongan tarif R-1/TR dengan batas daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan tarif R-1/TR dengan batas daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan tarif R-1/TR dengan batas daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan tarif R-2/TR dengan batas daya 3.500 VA sampai 5.500 VA: Rp 1.699,52 per kWh
- Golongan tarif R-3/TR dengan batas daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,52 per kWh
- Golongan tarif B-2/TR dengan batas daya 6.600 VA sampai 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan tarif B-3/TM dengan batas daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan tarif I-3/TM dengan batas daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan tarif I-4/TT dengan batas daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan tarif P-1/TR dengan batas daya 6.600 VA sampai 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan tarif P-2/TM dengan batas daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan tarif P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan tarif L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Cara Cek Tagihan Tarif Listrik PLN
Setelah mengetahui golongan dan tarif listrik di bulan Juni 2024, detikers juga perlu untuk memahami cara cek tagihan tarif listrik. Mengetahui tagihan tarif listrik yang telah dipakai dapat menjadi gambaran terkait besaran pemakaian listrik hingga saat ini.
Bukan hanya itu, diharapkan dengan mengetahui cara cek tagihan tarif listrik, dapat dijadikan sebagai panduan bagi setiap orang dalam mengatur pemakaian listrik mereka dengan lebih bijak dan sesuai kebutuhan.
Berdasarkan informasi yang dibagikan dalam laman resmi PLN, cara cek tagihan tarif listrik dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PLN Mobile yang bisa diunduh melalui Play Store atau App Store. Sebelum melakukan pengecekan, pengguna atau konsumen perlu untuk membuat akun di PLN Mobile. Ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat akun di aplikasi tersebut:
- Pengguna perlu untuk mengunduh aplikasi PLN Mobile.
- Pengguna dapat memilih menu Daftar.
- Pengguna akan diarahkan untuk mengisi data diri secara lengkap. Mulai dari nama, email aktif, password, nomor ponsel, lokasi, hingga ID pelanggan atau nomor meter.
- Pengguna telah menyelesaikan pendaftaran dan diarahkan di halaman utama atau dashboard.
Sementara itu, setelah selesai melakukan pendaftaran akun di aplikasi PLN Mobile, pengguna baru bisa mengecek tagihan tarif listrik yang belum dibayarkan. Berikut caranya:
- Pengguna membuka aplikasi PLN Mobile.
- Pengguna memilih menu Informasi yang ada di halaman utama atau dashboard.
- Pengguna memilih opsi Informasi Tagihan dan Token Listrik.
- Pengguna dapat melihat tagihan listrik dan jumlah pemakaiannya.
Demikian tadi rangkuman seputar tarif listrik PLN bulan Juni 2024 untuk semua golongan beserta dengan cara cek tagihannya. Semoga informasi ini bermanfaat.
(rih/cln)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030