Peraturan Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diatur pemerintah dengan potongan bulanan sebesar 3% bagi para pekerja, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun swasta. Berikut simulasi hitungan iuran Tapera jika dikonversi dengan UMK kabupaten-kota dan UMP DIY.
Sebagai informasi, aturan soal Tapera diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Tapera.
Dalam peraturan tersebut, besaran simpanan peserta Tapera telah dijelaskan secara lengkap di dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2). Adapun isi dari kedua ayat tersebut adalah sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
2. Besaran simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan Pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
Merujuk dari penjelasan ayat-ayat tersebut dapat dipahami bahwa besaran simpanan peserta Tapera dibebankan sebanyak 3% dari gaji atau upah mereka. Namun, peserta hanya dibebankan sebanyak 2,5%, sedangkan sisa 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja.
Cara Menghitung Simpanan Tapera
Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tercantum potongan simpanan Tapera sebesar 3% dari gaji. Iuran ini bakal dipotong dari gaji atau upah.
Namun, perlu dipahami bahwa 3% tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada para pekerja. Pekerja hanya menanggung sebesar 2,5% saja. Sisa 0,5% akan dibebankan pada pemberi kerja.
Misalnya, seorang pekerja dengan gaji setara UMP DIY yakni Rp 2.125.897,61 per bulan, maka perhitungan iuran Tapera sebagai berikut:
Yang dibayar pekerja: 2,5% x 2.125.897,61 hasilnya Rp 53.147,44 (besaran iuran dikali gaji pekerja). Sedangkan, yang dibayar pemberi kerja yakni 0,5% x Rp 2.125.897,61 hasilnya Rp 10.629,48 (besar iuran dikalikan dengan gaji pekerja).
Dengan begitu, iuran Tapera pekerja dengan UMP DIY sekitar Rp 63.776,92 per bulan. Catatan untuk pekerja mandiri atau freelance bakal ditanggung sepenuhnya sendiri tanpa dibayar pemberi kerja.
Lantas berapa simulasi potongan Tapera untuk UMR Kota Jogja hingga Gunungkidul?
Iuran Tapera 3% Per Bulan untuk Pekerja di DIY
Berikut simulasi iuran Tapera yang dihitung detikJogja dengan upah minimum kabupaten-kota (UMK) se-DIY:
Provinsi DIY
- UMP DIY 2024: Rp 2.125.897,61
- Iuran Tepera 3%: Rp 63.776,92.
Kota Jogja
- UMK 2024: Rp 2.492.997.00
- Iuran Tapera 3%: Rp 74.789,91
Kabupaten Sleman
- UMK 2024: Rp 2.315.976,39
- Iuran Tapera 3%: Rp 69.479,29
Kabupaten Bantul
- UMK 2024: Rp 2.216.463,00
- Iuran Tapera 3%: Rp 66.493,89
Kabupaten Kulon Progo
- UMK 2024: Rp 2.207.736,95
- Iuran Tapera 3%: Rp 66.232,10
Kabupaten Gunungkidul
- UMK 2024: Rp2.188.041,00
- Iuran Tapera 3%: Rp 65.641,23
Demikian simulasi perhitungan iuran Tapera untuk pekerja di 5 kabupaten/kota se-DIY.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar