Tidak sedikit peserta BPJS Kesehatan yang ingin mengajukan pindah faskes dikarenakan kondisi tertentu. Sebagai salah satu panduan, berikut akan dipaparkan tata cara dan syarat pindah faskes BPJS Kesehatan.
Secara umum, faskes adalah akronim dari fasilitas kesehatan. Saat masyarakat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, biasanya akan dihadapkan pada pilihan untuk memilih faskes terdekat yang ada di sekitar wilayah tempat tinggal.
Namun, tidak jarang ada sebagian dari mereka yang memutuskan untuk pindah faskes BPJS Kesehatan dikarenakan alasan tertentu. Terkait dengan hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengajukan pemindahan faskes mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas bagaimana tata cara dan syarat pindah faskes BPJS Kesehatan? Bagi detikers yang ingin mengetahui informasinya, detikJogja telah merangkum penjelasannya secara lengkap. Berikut tata cara dan syarat pindah faskes BPJS Kesehatan.
Apa Itu Faskes BPJS Kesehatan?
Sebelum mengetahui tentang syarat dan cara pindah faskes BPJS Kesehatan, perlu bagi detikers untuk memahami terkait apa itu yang dimaksud dengan faskes. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, fasilitas kesehatan atau yang dikenal sebagai istilah faskes adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang ditawarkan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perseorangan.
Faskes ini dihadirkan oleh pemerintah untuk masyarakat sebagai upaya promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif di bidang kesehatan. Secara umum faskes terdiri dari pelayanan kesehatan tingkat pertama dan rujukan.
Kemudian pelayanan kesehatan tingkat pertama dapat diartikan sebagai pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat primer atau non spesialistik. Biasanya pelayanan kesehatan tingkat pertama termasuk dalam pelayanan rawat jalan maupun inap.
Berbeda dengan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang dapat dimaknai sebagai pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik maupun sub spesialistik. Berbeda dengan pelayanan kesehatan tingkat pertama, pada pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan tersedia rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, hingga rawat inap di ruangan perawatan khusus.
Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan
Sebagai informasi, fasilitas kesehatan atau faskes BPJS Kesehatan dapat dipilih oleh peserta sesuai dengan wilayah domisili masing-masing. Namun, hanya faskes tingkat pertama saja yang dapat dipilih dan dilakukan perubahan.
Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diterbitkan secara resmi oleh BPJS Kesehatan RI, terdapat sejumlah syarat untuk melakukan perubahan faskes. Berikut uraiannya:
- Peserta dapat melakukan perubahan faskes paling cepat bulan bulan sejak terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelumnya
- Perubahan faskes dapat berlaku pada tanggal satu bulan berikutnya
- Peserta harus mengisi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE)
- Peserta perlu menyiapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Peserta bersedia untuk memberikan persetujuan terkait layanan administrasi
Apabila peserta ingin melakukan perubahan faskes kurang dari tiga bulan, maka terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berikut beberapa di antaranya:
- Peserta mengalami pindah domisili dengan dibuktikan melalui surat keterangan domisili
- Peserta tengah menjalankan tugas dinas atau pelatihan pendidikan maupun sekolah dengan dibuktikan melalui surat keterangan penugasan atau pelatihan tersebut
- Peserta mengalami proses redistribusi atau pemindahan peserta pada FKTP yang belum merata
Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan
Lantas bagaimana cara pindah faskes BPJS Kesehatan? Mengenai hal ini, terdapat empat cara yang bisa dilakukan oleh peserta apabila ingin mengajukan pemindahan faskes BPJS Kesehatan. Berikut akan diuraikan beberapa caranya:
1. Menghubungi Layanan Pandawa (0811-81650165)
Cara pindah faskes BPJS Kesehatan yang pertama dengan menghubungi layanan resmi BPJS Kesehatan bernama Pandawa. Kanal layanan ini tersedia di WhatsApp dan melayani secara online dalam 24 jam. Berikut cara pindah faskes BPJS Kesehatan melalui Pandawa:
- Peserta menghubungi nomor WA resmi Layanan Pandawa, pastikan memiliki centang hijau sebagai bukti layanan tersebut adalah asli
- Ketik informasi yang diperlukan, misalnya "Bagaimana cara pindah faskes tingkat pertama BPJS Kesehatan?"
- Kemudian layanan Pandawa akan mengirimkan pesan otomatis yang mengarahkan peserta memilih hal yang dibutuhkan
- Pilih opsi Administrasi
- Selanjutnya layanan Pandawa akan mengirimkan formulir yang dapat diakses melalui link yang telah tersedia
- Peserta dapat mengisi informasi yang diperlukan dalam formulir tersebut
2. Menghubungi Call Center 165
Selanjutnya terkait proses pemindahan faskes BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan oleh peserta melalui layanan Call Center 165 BPJS Kesehatan. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Hubungi nomor 165
- Sampaikan informasi yang diperlukan, misalnya "Bagaimana cara pindah faskes tingkat pertama BPJS Kesehatan?"
- Petugas Call Center 165 akan menjelaskannya secara lengkap melalui sambungan telepon
3. Mengakses Aplikasi JKN Mobile
Kemudian ada cara pindah faskes BPJS Kesehatan yang juga dapat dilakukan secara online. Cara tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile. Merujuk dari laman resmi IPB University, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengubah faskes tingkat pertama melalui JKN Mobile:
- Peserta perlu membuka aplikasi JKN Mobile dan lakukan log in
- Peserta memilih Menu Lainnya yang ditampilkan di halaman utama atau dashboard
- Peserta memilih menu Perubahan Data Peserta
- Peserta memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat I
- Peserta mengisi provinsi, kota/kabupaten, dan isi fasilitas kesehatan yang baru
- Peserta akan mendapatkan kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui email maupun nomor HP
- Peserta memasukkan kode verifikasi yang sesuai
- Peserta memilih opsi Konfirmasi perubahan faskes
- Peserta dapat menunggu perubahan faskes di tanggal 1 pada bulan berikutnya
4. Mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan
Langkah selanjutnya untuk mengubah faskes BPJS Kesehatan adalah dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat secara langsung. Sebelum berangkat menuju lokasi, pastikan peserta untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan. Misalnya saja yang telah diuraikan dalam syarat-syarat sebelumnya.
Kemudian ikuti langkah-langkah berikut untuk pindah faskes BPJS Kesehatan di kantornya secara langsung:
- Peserta dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat
- Peserta akan diarahkan untuk mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil
- Peserta akan dibantu oleh petugas setempat
- Peserta dapat menyampaikan maksud kedatangan yang berkaitan dengan pindah faskes BPJS Kesehatan
- Peserta dapat mengikuti arahan yang nantinya akan diberikan kepada petugas
Demikian penjelasan mengenai tata cara dan syarat pindah faskes BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini membantu.
(par/aku)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030