Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan Beserta Syarat-Caranya

Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan Beserta Syarat-Caranya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Senin, 20 Mei 2024 11:45 WIB
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: dok. BPJS Kesehatan
Jogja -

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Setiap peserta BPJS memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan berbagai macam perawatan, termasuk perawatan gigi. Lalu, apa saja perawatan gigi yang ditanggung BPJS?

Dasar hukum adanya layanan BPJS untuk perawatan gigi ini dapat ditemui dalam Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Dalam pasal 47 ayat (3), tertera beberapa pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS. Ini daftarnya:

  1. Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama
  2. Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan
  3. Pelayanan gawat darurat
  4. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medik habis pakai
  5. Pelayanan ambulance
  6. Pelayanan skrining kesehatan
  7. Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh menteri.

Dalam pasal 49 huruf a sampai d, fasilitas kesehatan tingkat pertama ini terdiri atas pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rawat inap tingkat pertama, pelayanan kesehatan gigi, dan pelayanan kesehatan oleh bidan dan perawat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengetahui perawatan gigi apa saja yang ditanggung BPJS, baca uraiannya di bawah ini.

Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS

Masih dikutip dari peraturan sebelumnya, tepatnya pada pasal 52, ini daftar perawatan gigi yang biayanya ditanggung BPJS:

ADVERTISEMENT

1. Administrasi Pelayanan

Terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien. Yang masuk dalam bagian ini juga pembuatan surat rujukan untuk fasilitas kesehatan (faskes) tingkat lanjutan.

2. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis

Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis gigi yang dilakukan peserta BPJS akan ditanggung sepenuhnya. Hal ini berlaku baik pada faskes pertama atau lanjutan.

3. Premedikasi

Dirujuk dari Kamus Merriam Webster, premedikasi adalah pengobatan awal yang diberikan sebelum pemberian anestesi. Atau, mudahnya, pengobatan awal sebelum prosedur lanjutan untuk menangani gigi.

4. Kegawatdaruratan Oro-Dental

Menurut National Institutes of Health, kegawatdaruratan oro-dental adalah kumpulan diagnosa yang berpotensi mengancam jiwa dan memerlukan perawatan segera untuk menghentikan pendarahan, mengatasi infeksi, dan mengurangi rasa sakit.

5. Pencabutan Gigi Sulung (Topikal, Infiltrasi)

BPJS juga menanggung biaya yang keluar untuk prosedur pencabutan gigi sulung. Sebagai informasi, gigi sulung adalah gigi yang tumbuh dahulu sebelum diganti oleh gigi tetap.

6. Pencabutan Gigi Permanen tanpa Penyulit

Perlu dicatat bahwa pencabutan gigi permanen dapat ditanggung BPJS jika tanpa penyulit. Penyulit yang dimaksud adalah adanya kondisi seperti akar bengkok atau hipersementosis.

7. Obat pasca Ekstraksi

Setelah gigi dicabut, dokter akan memberikan obat dan pelbagai saran untuk menghilangkan rasa nyeri yang timbul. Nah, obat-obatan ini biayanya ditanggung BPJS.

8. Tumpatan Komposit/GIC

Bahasa mudahnya adalah tambalan gigi. Gigi yang berlubang dan masih dapat diobati biasanya akan diberi tambalan oleh dokter. Hal ini dilakukan agar lubang tidak semakin membesar.

9. Skeling Gigi

Disadur dari Healthline, skeling gigi atau teeth scaling adalah prosedur pembersihan mendalam pada gigi. Dengan skeling, gigi pasien dapat terobati dari penyakit periodontal kronis atau penyakit gusi.

Syarat Perawatan Gigi Ditanggung BPJS

Tidak ada syarat khusus yang mesti terpenuhi agar peserta BPJS mendapat hak perawatan gigi. Syaratnya cukup terdaftar sebagai peserta dan tidak memiliki tunggakan iuran.

Supaya memudahkan prosesnya, detikers disarankan untuk membawa kartu BPJS (jika punya bentuk fisiknya) atau aplikasi Mobile JKN yang telah terdaftar ketika mengunjungi fasilitas kesehatan pertama. Selain itu, bawa juga KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan kartu periksa (jika ada).

Cara Mendapat Perawatan Gigi BPJS

Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mendapat perawatan gigi yang ditanggung BPJS:

  1. Kunjungi fasilitas kesehatan pertama sesuai dengan yang telah didaftarkan.
  2. Daftarkan diri pada poli gigi, ambil nomor antrian, lalu tunggu petugas memanggil.
  3. Ketika dipanggil, katakan bahwa ingin berobat dengan fasilitas BPJS.
  4. Serahkan kartu atau tunjukkan aplikasi JKN Mobile jika petugas meminta. Untuk berjaga-jaga, siapkan juga KTP dan kartu periksa faskes terkait (jika punya).
  5. Setelah petugas memverifikasi data, detikers dapat pergi menuju poli gigi sembari membawa dokumen yang diberikan petugas pendaftaran.
  6. Jika perawatan selesai pada faskes tingkat pertama, maka berakhirlah rangkaiannya. Namun, jika diberi surat rujukan pada faskes lanjutan, lakukan seperti tata cara sebelumnya.

Nah, itulah daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS. Semoga bermanfaat, Dab!




(par/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads