Simpanan Tapera akan membuat gaji para pekerja dipotong sebesar 3% setiap bulannya. Lantas bagaimana simulasi menghitung gaji dipotong 3% untuk simpanan Tapera?
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Tapera, istilah Tapera merupakan akronim dari Tabungan Perumahan Rakyat. Kemudian dijelaskan juga mengenai pengertian Tapera adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
Simpanan Tapera ini hanya bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pembiayaan perumahan. Namun, Tapera juga dapat dikembalikan beserta dengan hasil pemupukannya dengan catatan status kepesertaan sudah berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian belakangan ini ramai dibahas oleh masyarakat Indonesia terkait dengan besaran simpanan Tapera yang nantinya akan dipotong dari gaji para pekerja. Hal ini ternyata juga telah diatur secara resmi dalam PP Nomor 21 Tahun 2024. Pada Pasal 15 ayat (1) ditetapkan potongan gaji sebesar 3% bagi peserta simpanan Tapera.
Lantas bagaimanakah simulasi perhitungan simpanan Tapera apabila dipotong 3% dari gaji? Bagi detikers yang penasaran ingin mengetahui jawabannya, detikJogja telah merangkum informasinya secara rinci. Mari temukan jawabannya melalui artikel ini.
Siapa yang Wajib Menjadi Peserta Simpanan Tapera?
Sebelum mengetahui simulasi perhitungan simpanan Tapera, mari terlebih dahulu melihat secara lebih dekat tentang siapa saja yang wajib menjadi peserta Tapera. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, pada Pasal 5 disebutkan peserta Tapera dibagi menjadi dua jenis yaitu pekerja dan pekerja mandiri.
Baik itu pekerja maupun pekerja mandiri yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum suatu daerah, diwajibkan menjadi peserta simpanan Tapera. Selain memiliki syarat terkait penghasilan minimum, peserta Tapera juga harus berusia 20 tahun. Namun, bagi peserta yang sudah menikah juga akan diwajibkan untuk mendaftarkan dirinya dalam simpanan Tapera.
Sementara itu, dalam Pasal 7 terdapat uraian pekerja yang diwajibkan menjadi peserta Tapera. Berikut daftar pekerja yang wajib menjadi peserta simpanan Tapera:
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
- Pejabat negara
- Pekerja atau buruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Pekerja atau buruh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)
- Pekerja atau buruh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
- Pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah
Simulasi Perhitungan Simpanan Tapera
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, besaran simpanan Tapera yang akan dibebankan kepada para peserta adalah sebesar 3% dari gaji mereka. Hal ini senada dengan Pasal 15 dalam PP Nomor 21 Tahun 2024. Melalui pasal tersebut disampaikan bahwa besaran simpanan peserta adalah sebesar 3% dari gaji atau upah mereka.
Namun, perlu dipahami bahwa 3% tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada para pekerja. Sebaliknya, pekerja hanya menanggung sebesar 2,5% saja. Sisa 0,5% akan dibebankan pada pemberi kerja. Hal ini menunjukkan bahwa masing-masing orang kemungkinan akan dibebankan potongan simpanan Tapera yang berbeda-beda, karena didasarkan pada gaji atau upah mereka.
Simulasi perhitungan simpanan Tapera sebagai contoh terdapat seseorang bernama N yang bekerja di Jogja. Dirinya memiliki gaji setiap bulan sebesar Rp 2.000.000. Lalu berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan mengenai simpanan Tapera, maka gaji N akan dipotong sebesar 2,5% dari total Rp 2.000.000 tadi. Berikut perhitungannya:
Rp 2.000.000 x 2,5% = Rp 50.000
Merujuk dari perhitungan tersebut, dapat dipahami bahwa N akan dibebankan potongan simpanan Tapera sebesar Rp 50.000 tiap bulannya. Lalu pihak pemberi kerja misalnya perusahaan atau kantor tempat N bekerja akan dibebankan simpanan Tapera sebesar 0,5% dari gaji yang dibayarkan kepada N. Berikut perhitungannya:
Rp 2.000.000 x 0,5% = Rp 10.000
Maka, pihak pemberi kerja harus membayarkan simpanan Tapera bagi N sebesar Rp 10.000 setiap bulannya.
Simulasi perhitungan simpanan Tapera yang lain, sebagai contoh terdapat seseorang bernama R yang bekerja di Jakarta. Ia mendapatkan gaji sebesar Rp 5.000.0000 setiap bulannya. Apabila merujuk dari peraturan yang telah diatur oleh pemerintah mengenai simpanan Tapera, maka gaji R juga akan dipotong sebesar 2,5% dari total Rp 5.000.0000 tadi. Berikut perhitungannya:
Rp 5.000.000 x 2,5% = Rp 125.000
Berdasarkan dari perhitungan tersebut, dapat dipahami bahwa besaran simpanan Tapera yang harus dibayarkan oleh R adalah Rp 125.000 setiap bulannya. Kemudian sisa 0,5% akan ditanggung oleh pemberi kerja R. Berikut perhitungannya:
Rp 5.000.000 x 0,5% = Rp 25.000
Maka, pihak pemberi kerja harus membayar simpanan Tapera untuk R sebesar Rp 25.000 setiap bulannya.
Berdasarkan simulasi yang sudah dipaparkan sebelumnya, dapat dipahami bahwa potongan gaji N dan R untuk simpanan Tapera berbeda. Hal ini dikarenakan keduanya berasal dari wilayah yang berbeda, sehingga gaji yang didapatkan juga cenderung memiliki nominal berbeda.
Kriteria Status Kepesertaan Tapera Berakhir
Lantas kapan kepesertaan Tapera berakhir? Mengenai hal ini juga telah diatur dalam PP 25 Tahun 2020. Tepatnya dalam Pasal 23 yang menjelaskan secara rinci beberapa kriteria status kepesertaan Tapera bisa dihentikan atau berakhir. Adapun beberapa kriteria yang dimaksud di antaranya ada:
- Peserta telah pensiun sebagai pekerja
- Peserta telah mencapai usia 55 tahun bagi pekerja mandiri
- Peserta telah meninggal dunia
- Peserta tidak lagi bisa memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut
Kriteria Pembiayaan Perumahan
Setelah mengetahui kriteria yang membuat status kepesertaan Tapera bisa berakhir, masyarakat juga perlu mengetahui kriteria pembiayaan perumahan. Pada peraturan yang sama disampaikan mengenai beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta apabila ingin mendapatkan pembiayaan perumahan.
Hal tersebut dijelaskan secara rinci dalam Pasal 38 ayat (1). Beberapa kriteria yang disampaikan dalam ayat tersebut adalah sebagai berikut:
- Peserta harus mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan.
- Peserta termasuk dalam golongan masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.
- Peserta belum memiliki rumah.
- Peserta dapat menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, hingga perbaikan rumah pertama.
Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai simulasi gaji dipotong 3% untuk simpanan Tapera beserta informasi detail mengenai peserta, status kepesertaan berakhir, hingga pembiayaan perumahan. Semoga informasi ini membantu.
(par/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu