Tapera adalah akronim dari Tabungan Perumahan Rakyat. Nantinya para pekerja akan dikenai potongan gaji ketika Tapera mulai dieksekusi. Lalu, kapan potongan Tapera ini mulai berlaku? Berikut informasinya, lengkap dengan besaran iuran dan aturannya.
Sumber hukum Tapera adalah Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang kemudian diubah melalui PP Nomor 21 Tahun 2024.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjelasan lebih lengkap mengenai waktu mulai berlaku potongan Tapera, besaran iuran, serta aturan-aturannya telah detikJogja siapkan di bawah ini.
Kapan Potongan Tapera Mulai Berlaku?
Dalam Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut. Berhubung PP Nomor 25 Tahun 2020 mulai diundangkan pada 20 Mei 2020, maka para pemberi kerja paling lambat mendaftarkan anggotanya pada 20 Mei 2027.
Lebih lanjut, dalam Pasal 20, diterangkan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan peserta setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Adapun untuk peserta mandiri wajib menyetorkan simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Jika tanggal 10 merupakan hari libur, maka pembayaran simpanan dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut. Aturan ini berlaku untuk pemberi kerja maupun pekerja mandiri.
Besaran Iuran Tapera
Berdasar Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta adalah 3 persen dari gaji. Ketentuan ini berlaku untuk peserta mandiri maupun peserta pekerja.
Namun, khusus peserta pekerja, dari jumlah 3 persen ini, 0,5 persen menjadi tanggungan pemberi kerja, sedangkan 2,5 persennya menjadi tanggungan pekerja. Untuk peserta pekerja mandiri, seluruh biaya iuran Tapera ditanggung sendiri.
Besaran simpanan untuk pekerja yang menerima gaji atau upah dari APBN dan APBD akan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan koordinasi bersama menteri pendayagunaan aparatur negara.
Adapun besaran simpanan pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, dan BUMS diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan. Untuk pekerja mandiri, besaran iurannya diatur oleh BP Tapera dengan didasarkan pada jumlah penghasilan yang dilaporkan.
Aturan Tapera
Ada dua kategori pekerja dalam program Tapera ini. Sebagaimana disebut dalam Pasal 5 PP 25 Tahun 2020, dua kategori itu adalah pekerja dan pekerja mandiri. Yang dimaksud dengan pekerja meliputi:
- Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat negara
- Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD)
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa (BUMDes)
- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta (BUMS)
- Pekerja yang tidak termasuk kategori-kategori sebelumnya.
Sementara itu, pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.
Untuk pekerja yang tidak termasuk kategori-kategori sebelumnya sebagaimana poin 10 di atas, akan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, sebagaimana bunyi Pasal 15 ayat (4) huruf c PP 21 Tahun 2024.
Lebih lanjut, pekerja dan pekerja mandiri yang disebut dalam pasal 5 PP 25 Tahun 2020 wajib menjadi peserta apabila:
- Berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.
- Khusus pekerja mandiri, dapat menjadi peserta biarpun berpenghasilan di bawah upah minimum.
- Telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin saat mendaftar.
Kepesertaan Tapera dapat berakhir karena
- Telah pensiun
- Mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
- Meninggal dunia
- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut
Peserta yang berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya. Simpanan dan hasil pemupukan ini akan dikembalikan kepada peserta paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.
Demikian informasi tentang waktu berlakunya potongan Tapera, lengkap dengan besaran iuran dan aturan-aturannya. Semoga bermanfaat.
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan