Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja Agus Arif Nugroho membeberkan tarif parkir resmi di kawasan Malioboro, Jogja, selama libur Lebaran. Menurutnya, ada setidaknya 19 titik kantong parkir resmi di kawasan wisata itu.
Diketahui, tarif parkir resmi berlaku dengan skema progresif sesuai dengan Perda Kota Jogja Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal itu diberlakukan demi menghindari juru parkir (jukir) nakal yang memasang tarif nuthuk selama masa liburan.
"Untuk bus besar tarif 3 jam pertama di kawasan 1 Rp 75 ribu, kawasan 2 Rp 50 ribu dan kawasan 3 Rp 37.500. Tarif progresifnya setelah 3 jam adalah Rp 25 ribu," jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (11/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, untuk tarif parkir mobil sebesar Rp 5000 di kawasan 1. Lalu di kawasan 2 dikenai tarif Rp 2000 dan Rp 3000 untuk kawasan 3. Sedangkan tarif progresif untuk mobil sebesar Rp 2500.
Agus juga memaparkan untuk tarif resmi parkir motor sebesar Rp 2000 untuk tiga jam pertama di kawasan 1. Sementara untuk kawasan 2 dan kawasan 3 dipatok Rp 1000. Tarif progresif untuk semua kawasan sama yaitu Rp 1500.
"Kalau ada yang menerapkan tarif di luar itu tanpa ada karcis retribusi resmi berarti parkir liar. Silakan laporkan saja dengan disertai bukti lokasi dan karcis parkirnya," ucap Agus.
Dalam Perda yang sama juga turut diatur tarif parkir kawasan tepi jalan umum. Untuk bus besar dikenai tarif Rp 10.000. Kemudian untuk mobil sebesar Rp 2.500. Sedangkan motor sebesar Rp 1.500.
"Tarif kawasan 1 berlaku progresif setelah 2 jam. Tarif parkir progresif bus Rp 10.000, lalu mobil Rp 2500 dan motor Rp 1500. Tapi untuk tepi jalan di kawasan 2 dan kawasan 3 tidak berlaku tarif progresif," ujarnya.
Agus menjabarkan kawasan 1 adalah lokasi parkir premium. Di antaranya Jalan Mangkubumi, Jalan Margo Utomo, Jalan Wongsodirjan, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohanes, dan Jalan Secodiningratan.
Ada pula Jalan Pajeksan, Jalan Beskalan, Jalan Reksobayan, Jalan Sosrowijayan, Jalan Perwakilan, Jalan Suryatmajan, Jalan Ketandan, Jalan Kebun Raya Gembira Loka, TKP Senopati, TKP Ngabean, TKP Sriwedari, TKP Limaran, serta TKP Malioboro 1 dan 2.
Untuk kawasan 2 berlokasi di sekitar jalan dengan volume lalu lintas yang besar dan strategis. Detailnya merupakan lingkungan komersial. Selain itu juga memiliki karakteristik parkir yang tinggi.
"Untuk kawasan 3 berlokasi di sekitar jalan dengan volume lalu lintas yang kecil dan bukan merupakan lingkungan komersial atau memiliki karakteristik parkir yang tinggi," katanya.
(cln/cln)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka