Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Gunungkidul akan menggelar pasar murah di dua lokasi di waktu yang berbeda. Program itu rencananya akan berlangsung di Kapanewon Tanjungsari dan Purwosari.
"Kamis (7/3) itu kita mulai di Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Purwosari. Sabtu tanggal 9 itu di Tanjungsari Kalurahan Kemiri dan Ngestirejo sekitar jam 08.30 WIB," jelas Kabid Perdagangan Disdag Gunungkidul, Ris Haeriyani, kepada detikJogja melalui telepon, Selasa (5/3/2024).
Ris menuturkan program tersebut akan dilaksanakan di kantor kalurahan. Adapun kebutuhan pokok yang dibawa antara lain beras dari program Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), beras premium, gula, minyak goreng, dan tepung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di pasar murah tersebut, Ris menjelaskan, pihaknya berfokus untuk menjajakan beras murah. Beras murah yang dijual dalam pasar itu ialah SPHP.
"Harganya Rp 54.900 per 5 kilo," sebutnya.
Untuk harga beras premium per 5 kg, Ris menyebutkan dijual dengan harga Rp 80 ribu. Harga minyak goreng kemasan per liternya dibanderol Rp 17 ribu.
"Gula Rp 17 ribu per kilo dan tepung Rp 10.500 per kilo," ungkapnya.
Ia menerangkan harga jual di pasar murah tersebut cenderung lebih murah daripada di pasar umum.
"Relatif terjangkau (harga belinya) karena dari Bulog. Kalau di pasar itu kan beda harganya," terangnya.
Barang kebutuhan pokok itu, Ris mengatakan merupakan stok dari Bulog di gudang Gunungkidul. Tonase beras murah yang akan dibawa nantinya, Ris menyebutkan ada 2 ton beras per lokasi.
"Kalau beras premium cuma tambahan karena minatnya juga tidak banyak. Kalau barang lainnya itu kita bawa lima karton," jelasnya.
Ris mengungkapkan pihaknya tidak memberlakukan syarat tertentu bagi para pembeli. Meski demikian, Ris menjelaskan ada pembatasan pembelian beras.
"Per orang itu 10 kilo beras atau dua plastik," pungkasnya.
(apl/apu)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang