Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja turut menyoroti soal viral tarif parkir VIP di Stasiun Yogyakarta (Tugu) ditarik biaya Rp 350 ribu. Dishub meminta agar tarif parkir resmi di Jogja menyesuaikan dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku.
Kepala Dishub Jogja Agus Arif Nugroho mengatakan, setelah peristiwa itu viral, pihaknya langsung melakukan klarifikasi ke PT KAI Daop 6 Jogja.
"Dari hasil konfirmasi, ternyata lokasi parkir dikelolakan kepada pihak ketiga. Acuan tarifnya itu per jam," kata Agus saat dihubungi detikJogja melalui sambungan telepon, Kamis (29/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan, tarif tersebut merupakan kebijakan yang berlaku khusus untuk lokasi VIP. Hanya pihaknya tetap meminta agar Daop 6 melakukan penyesuaian tarif dengan mengacu kepada Perda Perparkiran yang berlaku di Kota Jogja.
"Kami minta untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Agus memaparkan aturan terkait tarif parkir di Kota Jogja. Termasuk batas maksimal tarif di lokasi umum maupun swasta. Dengan kenaikan progresif maksimal sebanyak empat kali lipat.
Acuan tarif parkir di Kota Jogja berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 1 Tahun 2020 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Detail aturan tarif progresif untuk roda empat mulai Rp 5.000 untuk dua jam pertama. Selanjutnya ditambah Rp 2.500 untuk setiap jam berikutnya. Sementara untuk kendaraan bermotor roda dua Rp 2.000 untuk dua jam pertama dan ditambah Rp 1.500 untuk setiap jam berikutnya.
"Setelah 2 jam pertama berlaku progresif 50 persen dari tarif dasar," jelasnya.
Adapula Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran. Dengan penjelasan apabila lokasi parkir tersebut milik pribadi atau swasta. Maka tarif parkir yang dikenakan maksimal atau paling tinggi lima kali dari tarif yang sudah ditetapkan.
Dalam kasus ini, Agus menuturkan tarif parkir seharusnya mengacu pada Perda yang berlaku. Bahwa batas maksimal lima kali lipat dari tarif dasar. Selain itu juga berlaku maksimal flat bukan tarif per jam.
"Tarif dasar untuk mobil itu Rp 5.000 per 2 jam pertama, lalu motor Rp 2.000 per 2 jam pertama. Dan bagi TKP swasta maksimal dapat 5 kali dari tarif tersebut. Setelah 2 jam pertama berlaku progresif 50 persen dari tarif dasar," ujarnya.
Penjelasan Daop 6
Diberitakan sebelumnya, viral parkir VIP di Stasiun Yogyakarta (Stasiun Tugu) ditarik biaya Rp 350 ribu.
Manajer Humas Daop 6 Krisbiyantoro mengonfirmasi kejadian tersebut. Lokasinya di area parkir Stasiun Tugu tepatnya di sisi selatan area drop zone penumpang pintu selatan. Ia menyebut parkir dikelola oleh mitra.
"Benar, tarif sebesar itu diakui oleh pihak pengelolanya yaitu Sheyco Tour & Travel, salah satu mitra kami," jelas Krisbiyantoro saat dihubungi detikJogja melalui telepon, Kamis (29/2).
Krisbiyantoro mengatakan pihaknya akan mengevaluasi terkait persoalan tarif parkir di Stasiun Tugu. Menurutnya, tarif parkir harus menyesuaikan peraturan daerah (perda).
"Tentunya demikian, kami akan meminta kepada pengelola slot parkir tersebut untuk mengikuti Perda Yogyakarta. Dan kami KAI akan menertibkan para mitra pengguna slot parkir sesuai peruntukannya," jelasnya.
"Kami mengimbau kepada para pengendara yang akan parkir di Stasiun Tugu Yogyakarta untuk memastikan area parkir yang akan digunakan, bisa menggunakan area parkir sisi barat yang dikelola oleh Reska atau KAI servis dengan tarif biasa," imbuhnya.
Viral
Untuk diketahui, informasi soal tarif parkir VIP di Stasiun Yogyakarta (Stasiun Tugu) ditarik biaya Rp 350 ribu diposting akun Instagram @infocegatannjogja.harian.
Dalam postingan tampak foto karcis parkir dengan kop Pintu Kedatangan Stasiun Tugu Yogyakarta, Parkir VIP. Tarif dalam karcis tersebut ditulis dengan tangan, berupa tanggal parkir 27 Februari 2024, durasi 7 jam dari 12.30 WIB hingga 18.30 WIB. Ada pula tarif biaya Rp 350 ribu dengan petugas parkir bernama Nova.
"Gimana tanggapan Dishub dan warga sekitar?? Parkir bandara saja kalah. Loksi: didepan stasiun tugu drop off pintu selatan sblm putar balik," tulis keterangan dalam unggahan tersebut seperti dilihat detikJogja, Kamis (29/2).
(rih/ahr)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Reunian Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM demi Meredam Isu Ijazah Palsu