Viral tarif parkir VIP di Stasiun Yogyakarta (Tugu) ditarik biaya Rp 350 ribu. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja meminta agar tarif parkir resmi di Jogja menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Ini ketentuannya sesuai peraturan daerah (perda).
Kepala Dishub Kota Jogja, Agus Arif Nugroho memaparkan acuan tarif parkir di Kota Jogja. Pertama adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 1 Tahun 2020. Regulasi ini berbicara tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Detail aturan tarif progresif untuk roda empat mulai Rp 5.000 untuk dua jam pertama. Selanjutnya ditambah Rp 2.500 untuk setiap jam berikutnya. Sementara untuk kendaraan bermotor roda dua Rp 2.000 untuk dua jam pertama dan ditambah Rp 1.500 untuk setiap jam berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah 2 jam pertama berlaku progresif 50 persen dari tarif dasar," kata Agus saat dihubungi detikJogja melalui telepon, Kamis (29/2/2024).
Kemudian Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran. Dengan penjelasan apabila lokasi parkir tersebut milik pribadi atau swasta maka tarif parkir yang dikenakan maksimal atau paling tinggi lima kali dari tarif yang sudah ditetapkan.
Agus mencontohkan dalam satu lokasi jika tarifnya Rp 5.000, maka hanya maksimal lima kali lipat. Hanya saja kebijakan tarif ini berlaku flat. Tidak ada kenaikan tarif untuk setiap jamnya.
"Tapi kami mengimbau kepada masyarakat dan wisatawan agar sebelum masuk ke tempat parkir harus mencari informasi terlebih dahulu tentang tarifnya. Bisa tanya ke petugas parkirnya atau minta karcisnya terlebih dahulu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja turut menyoroti soal viral tarif parkir VIP di Stasiun Yogyakarta (Tugu) ditarik biaya Rp 350 ribu. Dishub meminta agar tarif parkir resmi di Jogja menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Kepala Dishub Jogja, Agus Arif Nugroho mengatakan setelah peristiwa itu viral, pihaknya langsung melakukan klarifikasi ke PT KAI Daop 6 Jogja.
"Dari hasil konfirmasi, ternyata lokasi parkir dikelolakan kepada pihak ketiga. Acuan tarifnya itu per jam," kata Agus saat dihubungi detikJogja melalui sambungan telepon, Kamis (29/2).
Agus menjelaskan, tarif tersebut merupakan kebijakan yang berlaku khusus untuk lokasi VIP. Hanya pihaknya tetap meminta agar Daop 6 melakukan penyesuaian tarif dengan mengacu kepada Perda Perparkiran yang berlaku di Kota Jogja.
"Kami minta untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Penjelasan Daop 6
Terpisah, Manajer Humas Daop 6 Krisbiyantoro mengonfirmasi kejadian tersebut. Lokasinya di area parkir Stasiun Tugu tepatnya di sisi selatan area drop zone penumpang pintu selatan. Ia menyebut parkir dikelola oleh mitra.
"Benar, tarif sebesar itu diakui oleh pihak pengelolanya yaitu Sheyco Tour & Travel, salah satu mitra kami," jelas Krisbiyantoro saat dihubungi detikJogja melalui telepon, Kamis (29/2).
Krisbiyantoro mengatakan pihaknya akan mengevaluasi terkait persoalan tarif parkir di Stasiun Tugu. Menurutnya, tarif parkir harus menyesuaikan peraturan daerah (perda).
"Tentunya demikian, kami akan meminta kepada pengelola slot parkir tersebut untuk mengikuti Perda Yogyakarta. Dan kami KAI akan menertibkan para mitra pengguna slot parkir sesuai peruntukannya," jelasnya.
"Kami mengimbau kepada para pengendara yang akan parkir di Stasiun Tugu Yogyakarta untuk memastikan area parkir yang akan digunakan, bisa menggunakan area parkir sisi barat yang dikelola oleh Reska atau KAI servis dengan tarif biasa," imbuhnya.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang