Pajak hiburan di Kulon Progo, DIY naik sebesar 40 persen pada tahun ini. Pajak ini berlaku untuk tempat hiburan seperti diskotek, karaoke, dan spa.
"Yang naik adalah untuk pajak karaoke, spa, dan diskotek. Nah ini kalau kita diskusi, ini memang benar-benar jasa yang dikonsumsi oleh orang-orang yang mampu. Jadi bukan barang primer," ucap Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Pajak Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo Chris Agung Pramudi, kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Chris menjelaskan, kenaikan sebesar 40 persen ini didasari atas Undang-Undang (UU) nomor 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Dalam UU tersebut telah diatur agar pemerintah daerah mengubah tarif pajak khususnya di bidang hiburan yang sekarang diubah namanya menjadi pajak barang jasa tertentu, sebesar 40-75 persen. Ini naik dari tahun lalu yang berkisar 20 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah itu untuk Kulon Progo dan se-DIY khususnya buat karaoke dan spa itu menurut UU minimal 40, maksimal 75 persen. Jadi karena aturannya seperti itu, se-DIY mengambil yang paling rendah, yaitu 40 persen. Jadi enggak mungkin ngambil 10-20 persen seperti sebelumnya," terangnya.
Meski kenaikannya terbilang cukup besar, Chris pesimistis realisasi pendapatan pajak di sektor hiburan di Kulon Progo dapat meningkat. Pasalnya, Kulon Progo tidak punya diskotek dan layanan spa yang berdiri sendiri. Selama ini layanan spa sudah menjadi satu paket dengan hotel sehingga tarif pajaknya berbeda.
"Di Kulon Progo potensi spa itu belum ada kecuali di Hotel Dafam, tapi spa di hotel merupakan paket layanan bagi orang yang nginap di hotel jadi tarifnya pajak hotel. Kecuali bagi spa yang berdiri sendiri akan kena tarif 40 persen. Cuma spa yang berdiri sendiri di Kulon Progo memang belum ada," ujanya.
Setali tiga uang, usaha karaoke di kabupaten ini juga terbilang minim. Kalau pun ada, lanjut Chris, mayoritas belum mengantongi izin sehingga tidak mungkin ditarik pajaknya. Sedangkan yang terdata dan berizin hanya berjumlah lima, tapi tidak seluruhnya rutin menyetor pajak dengan dalih omzet yang minim.
"Yang terdata dan bayarnya pun belum rutin karena itu tadi enggak ada omzetnya enggak memenuhi, itu alasan mereka," ucapnya.
Kondisi demikian membuat pendapatan daerah dari pajak hiburan di Kulon Progo menjadi sangat rendah. Yaitu kisaran Rp 19 juta per tahun.
"Jadi kalau pajak hiburan di Kulon Progo ini masih sangat minim terealisasi, di APBD itu baru Rp 19 juta," ungkap dia.
(apu/apl)












































Komentar Terbanyak
Apa Bedanya Hamengku Buwono, Paku Alam, Paku Buwono, dan Mangkunegara?
Pandji Pragiwaksono Dituntut 50 Kerbau gegara Candaan Adat Pemakaman Toraja
Ignasius Jonan Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam dengan Prabowo