Pajak Restoran Mewah Kulon Progo Naik Jadi 10 Persen Mulai Februari

Pajak Restoran Mewah Kulon Progo Naik Jadi 10 Persen Mulai Februari

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Jumat, 19 Jan 2024 12:53 WIB
Kencan Pertama di Restoran Mewah, Wanita Ini Bungkus Sushi untuk Keluarga
Ilustrasi restoran. (Foto: Ilustrasi Site Photo)
Kulon Progo -

Pajak restoran di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan naik jadi 10 persen pada Februari 2024. Kenaikan ini hanya berlaku untuk restoran mewah kelas nasional dan internasional.

"Kenaikan pajak restoran 10 persen diberlakukan pada restoran kelas atas saja, seperti yang berjejaring, waralaba, berkelas nasional dan internasional. Sedangkan kelompok UMKM tetap sebesar delapan persen," ungkap Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Pajak Daerah, BKAD Kulon Progo Chris Agung Pramudi, saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (19/1/2024).

Chris mengatakan penerapan pajak diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada 27 Desember 2023. Adapun alasan pajak dinaikkan untuk menyesuaikan kebijakan serupa yang telah diterapkan daerah lain di DIY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Daerah lain sudah sangat tinggi pajak restorannya. Sleman sudah mencapai Rp 150 miliar," ucapnya.

Chris meyakini kenaikan pajak ini bisa meningkatkan penerimaan pajak restoran di Kulon Progo. Ditargetkan penerimaan pajak restoran tahun ini menembus Rp 16,5 miliar atau naik dari tahun lalu Rp 14,3 miliar.

ADVERTISEMENT

"Targetnya memang bisa naik sampai Rp 16,5 miliar," ujarnya.

Untuk memastikan kebijakan baru ini bisa berjalan lancar, BKAD Kulon Progo akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha restoran yang menjadi sasaran.

"Kami sedang berproses, kita akan bersurat ke resto, mungkin akan ada tatap muka menyampaikan ke restoran untuk melakukan pemungutan yang sesuai," ujarnya.

PHRI Kulon Progo Keberatan

Menanggapi hal itu, Ketua Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kulon Progo Sumantoyo mengaku keberatan jika kenaikan pajak restoran diberlakukan pada bulan depan. Sebab Februari merupakan low season bagi industri restoran.

"Kalau bisa jangan Februari. Hotel restoran dan pariwisata sepi karena sekarang low season," katanya.

Menurutnya kenaikan pajak bisa diberlakukan saat momen high season seperti libur panjang Lebaran atau Natal dan Tahun Baru. Dengan begitu, pengusaha tidak merasa diberatkan.

"Harapannya pemberlakuan pajak resto yang baru nanti bisa ditunda hingga musim Lebaran itu. Kalau tetap diterapkan, pengusaha hotel dan restoran akan menghadapi masa sulit karena kunjungan sepi di Januari-Maret mendatang, terlebih di musim puasa," ujarnya.




(aku/cln)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads