Nominal Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kulon Progo tahun 2024 ditetapkan Rp2.107.736 atau 7,67 persen dari tahun lalu. Serikat pekerja Kulon Progo menyebut jika kenaikan ini belum sesuai harapan mereka.
"Sebetulnya pekerja atau buruh berharap kenaikan UMK Kulon Progo bisa di angka 10 atau 15 persen," ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kulon Progo, Taufik Riko saat dihubungi wartawan, Jumat (1/12/2023).
Sebagai informasi, UMK Kulon Progo sebelum penetapan UMK 2024 ada di angka Rp2.050.477. Jika sesuai harapan pekerja di mana kenaikan itu sebesar 10-15 persen, maka nominal UMK Kulon Progo bisa mencapai 2.255.000-2.358.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Taufik legawa dengan keputusan UMK Kulon Progo 2024 ini. Dia meyakini unsur pekerja yang turut terlibat dalam pembahasan UMK 2024 bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Kulon Progo sudah berjuang secara maksimal.
"Dari unsur bekerja atau buruh sudah berjuang semaksimal mungkin untuk meningkatkan taraf hidup pekerja dan buruh. Walaupun kenaikan 7,67β belum sesuai yang diharapkan hal ini perlu disyukuri, dengan kenaikan 7,67β diharapkan dapat mendorong sektor riil di Kabupaten Kulon Progo," ujarnya.
Sementara itu, Pj Bupati Kulon Progo, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan nominal baru UMK 2024 akan berlaku per 1 Januari 2024. Dia berharap nominal baru ini bisa diterima baik itu oleh kalangan pekerja maupun pengusaha di Kulon Progo.
"Kami berharap besaran UMK 2024 ini bisa diterima semua pihak baik pekerja maupun pengusaha. Sebab kedua pihak ini membentuk simbiosis mutualisme alias saling membutuhkan," harap Ni Made Dwipanti.
UMK DIY 2024 Naik Sekitar 7 Persen
Diberitakan sebelumnya, Pemda DIY mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten-kota (UMK) masing-masing kabupaten-kota se-DIY, Kamis (30/11). Seluruh UMK naik dan melebihi UMP yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Penetapan besaran UMK ini diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY di Kompleks Kepatihan. Selain itu, seluruh Wali Kota dan Bupati se-DIY serta kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY juga hadir dalam pengumuman penetapan UMK ini.
"Ditetapkan secara menyeluruh dengan Keputusan Gubernur nomor 396/Kep/2023 tertanggal hari ini," jelas Sekda DIY Beny Suharsono di komplek Kepatihan, Kamis (30/11/2023) sore.
Dalam penetapan tersebut, Kota Jogja menjadi masih menjadi wilayah di DIY dengan UMK tertinggi yakni sebesar Rp 2.492.997,0 atau mengalami kenaikan 7,24%. Namun jika dilihat dari Presentase kenaikan, Kabupaten Kulon Progo menjadi yang tertinggi yakni naik sebesar 7,67%, dari sebelumnya Rp2.050.477 menjadi Rp2.107.736.
Adapun untuk UMK Sleman jadi Rp 2.315.976,34 atau naik 7,25%; Bantul Rp 2.216.463,0 naik 7,26% dan Gunungkidul 2.188.041,0 naik 6,77%.
(ams/sip)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM