Jaksa Ungkap Nadiem Terima Rp 809 M dari Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek

Nasional

Jaksa Ungkap Nadiem Terima Rp 809 M dari Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek

Mulia Budi - detikJogja
Selasa, 16 Des 2025 16:23 WIB
Jaksa Ungkap Nadiem Terima Rp 809 M dari Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek
Tersangka kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim. (Foto: Rumondang Naibaho/detikcom)
Jogja -

Jaksa menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek merugikan negara Rp 2,1 triliun. Jaksa mengungkap eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menerima Rp 809 miliar dari kasus tersebut.

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," ujar jaksa Roy Riady seperti dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berdasarkan angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar). Jaksa menyebut hasil pengadaan laptop ini tak hanya memperkaya Nadiem tapi sejumlah orang dan korporasi.

ADVERTISEMENT

Perbuatan ini dilakukan Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Nadiem Makarim. Kemudian, bersama Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dan mantan staf khusus Nadiem, buron Jurist Tan.

Jaksa menilai pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 ini tidka sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei. Laptop itu pun tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah terluar, tertinggal, terdepan atau 3 T.

"Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T," ujar jaksa.

Dalam kasus ini, Nadiem juga menjadi terdakwa. Namun, dakwaannya akan dibacakan pekan depan karena Nadiem masih dibantarkan di rumah sakit.




(ams/apl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads