Bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 kiranya perlu memperhatikan kelengkapan dokumen yang menjadi syarat pendaftaran, termasuk pembubuhan meterai elektronik atau e-meterai pada bagian tanda tangan.
Diketahui dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS 2023 berbentuk file digital, maka pembubuhan materai juga dapat dilakukan secara digital dengan menggunakan e-meterai. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan meterai, e-meterai adalah jenis materai yang digunakan untuk dokumen elektronik atau file digital.
Lantas, bagaimana cara membubuhkan e-meterai ke dalam dokumen pendaftaran CPNS 2023? Simak caranya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Pembubuhan Meterai Elektronik
Pembubuhan e-meterai dapat dilakukan melalui laman resmi SSCASN BKN. Namun, mohon untuk pastikan telah membeli e-meterai yang dapat dilakukan di laman yang sama.
Berikut langkah-langkah membubuhkan e-meterai ke dalam dokumen pendaftaran CPNS 2023:
- Masukan NIK dan password yang sudah didaftarkan pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Di menu unggah dokumen, klik 'Unggah'
- Pilih file dokumen yang ingin dibubuhi e-meterai, pastikan dokumen sesuai ketentuan format dan telah ditandatangani
- Posisikan e-meterai di sebelah tanda tangan, pastikan meterai tidak menimpa gambar atau tulisan apa pun
- Selanjutnya klik 'Unggah e-Meterai'
- Cek kembali dokumen pembubuhan e-meterai yang berhasil di riwayat degan klik 'Cek Riwayat Pembubuhan'
- Jika semua sudah sesuai, dapat melakukan pengunggahan dokumen yang bermaterai.
Nah, itu tadi langkah-langkah membubuhkan e-meterai ke dalam dokumen pendaftaran CPNS 2023. Semoga membantu!
Artikel ini ditulis oleh Fiesta Inka Purwoko peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(aku/sip)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu