Partai politik (parpol) pengusung Endah Subekti Kuntariningsih dan Joko Parwoto dalam Pilkada menilai hubungan antara keduanya harus tetap sejalan. Jika ada riak-riak kecil maka hal itu merupakan dinamika politik.
"Kalaupun terjadi riak-riak kecil, ya saya kira itu memang dinamika politik sering terjadi. Tetapi kalau untuk yang berkaitan dengan soal pelayanan, saya kira harus bersinergi, saling mensupport satu dengan yang lain, seperti itu," kata Ketua DPC PKB Kabupaten Gunungkidul, Arief Gunadi saat dihubungi detikJogja, Senin (19/10/2026).
Perlu diketahui, pasangan Endah-Joko diusung PDI-Perjuangan, PKB dan Golkar dalam pilkada serentak tahun 2024. Aref menyebut telah mengetahui bahwa alasan Joko tidak menghadiri upacara hari jadi ke-196 Gunungkidul karena sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin saya juga mendengar informasi yang sudah viral itu, bahwa tidak hadirnya karena sakit gigi. Memang sakit gigi itu tidak opname tapi luar biasa rasanya dan tidak banyak yang menengok, tetapi penderitaannya luar biasa, apalagi kemarin katanya ke dokter ya," ucap anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul itu.
Sehingga, Arief menilai harus ada pemakluman terkait alasan Joko yang sakit gigi sehingga tidak bisa menghadiri rangkaian hingga upacara hari jadi Gunungkidul.
"Kalau sakit itu semua harus memaklumi, wong Tuhan saja memaklumi orang sakit, apalagi manusia. Tetapi argumentasi sakit itu kan harus juga dilihat, karena kan event-nya itu berkali-kali, gitu loh," katanya.
Arief pun berkelakar, bahwa dirinya saat ini tengah sakit gigi. Akan tetapi, hari ini Arief tetap masuk kantor di DPRD Kabupaten Gunungkidul.
"Karena saya juga sakit gigi ini tapi tetap mau ke kantor," katanya.
Menyoal hubungan antara Bupati dan Wabup saat ini, Arief menilai bahwa Bupati juga seorang politisi yang tentu sudah mempunyai kalkulasi politik dan juga kalkulasi birokrasi, serta standar pelayanan dan pelaksanaan tugas yang menurutnya sangat baik.
"Mas Joko juga, menurut saya, seorang akademisi profesional dan juga dia mau masuk ke dunia politik, tentu sudah dikalkulasi juga. Nah, kalau soal interaksinya itu baik-baik saja atau tidak, itu mungkin bisa dikonfrontir kepada orang yang lebih dekat dengan beliau-beliau," ujarnya.
"Karena kadang begitu kami mengusung, kemudian jadi, dilantik, ya sudah, nilai kebahagiaan saya di situ dan akan merasa sangat bahagia ketika mereka melaksanakan tugas itu sesuai dengan pokok fungsinya masing-masing, kalau saya memandangnya seperti itu," lanjut Arief.
Ketua DPD Golkar Gunungkidul, Heri Nugroho menjelaskan hal serupa. Keridakhadiran Joko dalam upacara hari jadi ke-196 Gunungkidul sudah disebutkan karena sakit.
"Kalau Wabup ada giat lain dan terakhir karena sakit," kata Heri.
Sedangkan melihat hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) saat ini, Heri enggan menanggapinya dengan gamblang. Namun, Heri berharap keduanya tetap sejalan dan amanah dalam mengemban jabatan Bupati dan Wabup.
"Sudah ada pengakuan masing-masing. Kalau harapannya tetep sejalan dan amanah," ujarnya secara singkat.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Gunungkidul tidak hadir dalam serangkaian kegiatan HUT Kabupaten Gunungkidul. Partainya sendiri, Gerindra menyebut ada hubungan yang kurang harmonis antara Joko dengan Bupati Endah yang terlihat dari aksinya itu.
"Tindakan Wabup seperti itu bentuknya protes tapi kurang pas momennya," kata Ketua DPC Gerindra Gunungkidul Purwanto, Sabtu (17/10).
"Melihat seperti itu berarti tidak baik, kurang harmonis," ucapnya menambahkan.
Sedangkan Joko sendiri sudah mengungkapkan alasannya tidak hadir di serangkaian acara tersebut.
"Salah satu keadaan yang cukup mendesak adalah gangguan kesehatan berupa sakit gigi yang memerlukan pemeriksaan dan penanganan dokter. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan kesehatan yang tidak dapat saya abaikan," kata Joko saat dihubungi detikJogja melalui pesan singkat, Jumat (16/10).
Joko mengaku ketidakhadirannya bukan berarti tidak menghormati sejarah, nilai budaya maupun makna penting hari jadi Kabupaten Gunungkidul. Namun, mengacu UU Nomor 23 ahun 2014, khususnya Pasal 66 dan Pasal 67, memberikan landasan mengenai tugas dan kewajiban Wakil Kepala Daerah. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam kegiatan kenegaraan maupun acara resmi.
"Tidak setiap undangan kegiatan pemerintahan dengan sendirinya merupakan kewajiban hukum yang mengharuskan kehadiran pribadi Wakil Bupati," ucapnya.
Joko menyebut kewajiban kehadiran ditentukan berdasarkan sifat kegiatan, ketentuan hukum yang berlaku, penugasan resmi, serta tanggung jawab jabatan yang melekas. Menurutnya, penentuan prioritas itu mempertimbangkan urgensi kegiatan terhadap kepentingan masyarakat, kewajiban hukum dan penugasan resmi yang melekat.
"Dengan demikian, ketidakhadiran dalam suatu undangan tidak dapat secara otomatis disimpulkan sebagai bentuk pengabaian tugas, ketidakdisiplinan, atau ketidakpedulian terhadap kepentingan daerah. Penilaiannya harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan keseluruhan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.
Joko juga buka suara soal keberadaannya yang disebut sering berada di Jakarta sehingga sering absen kegiatan di Gunungkidul.
"Saya perlu meluruskan anggapan bahwa ketidakhadiran saya dalam beberapa kegiatan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul disebabkan oleh keberadaan saya di Jakarta. Anggapan tersebut tidak benar apabila digeneralisasikan terhadap seluruh kegiatan yang tidak dapat saya hadiri. Ketidakhadiran saya memiliki latar belakang dan pertimbangan yang berbeda-beda, sesuai dengan kondisi serta agenda pada waktu yang bersangkutan," kata dia.
Simak Video "Puncak Soekarno Cup 2026 : Saksi Lahirnya Generasi Emas Sepak Bola!"
[Gambas:Video 20detik] (alg/ahr)
