Terpopuler Sepekan

Polemik Aturan Warga Baru Jambean Bantul Harus Sumbang Kampung Nyaris Separo UMR

Tim detikJogja - detikJogja
Minggu, 18 Okt 2026 11:00 WIB
Surat kesepakatan warga di Jambean, Bantul, yang meminta warga baru harus menyumbang Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta. Foto diunggah Selasa (13/10/2026). Foto: dok. detikJogja
Jogja -

Viral di media sosial unggahan warga yang merasa keberatan membayar iuran hingga Rp 300 ribu untuk mengurus surat domisili di Jambean, Triwidadi, Pajangan, Bantul. Dukuh setempat mengklarifikasi bahwa iuran itu tidak bersifat memaksa.

Ada yang Besaran Nyaris Separo UMR

"Diminta Bayar Rp300 Ribu untuk Surat Domisili, Dugaan Pungutan di Bantul Diungkap Lewat Threads. Unggahan di Threads memuat pengakuan seseorang yang menyebut temannya diminta membayar Rp300.000 saat mengurus surat domisili di Padukuhan Jambean, Triwidadi Pajangan, Bantul. Pengunggah menyebut kejadian tersebut berlangsung pada 16 Juli 2026. Pembayaran diklaim dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama kepala dukuh, tanpa disertai kuitansi," kata akun Instagram @jogja.vibes seperti dilihat detikJogja, Senin (12/10).

"Dalam unggahan yang sama, turut ditampilkan dokumen bertanggal 14 Mei 2024 tentang kesepakatan sumbangan bagi penduduk yang membeli tanah atau menetap di Jambean. Dokumen itu mencantumkan nominal Rp300.000 untuk wilayah perumahan dan Rp1 juta untuk wilayah RT. Namun, hubungan antara dokumen tersebut dar pembayaran yang diceritakan belum terverifikasi, Belum ada keteranqan resmi dari pihak terkait mengenai dasar pembayaran maupun status kesepakatan tersebut," lanjut akun tersebut.

Besaran iuran Rp 1 juta untuk wilayah RT bisa dikatakan hampir separuh Upah Minimum Regional (UMR) Bantul. Sebagai informasi, UMR Bantul pada tahun 2026 ini berada di nominal Rp2.509.001.

Untuk Keperluan Pembangunan Dukuh

Lurah Triwidadi, Slamet Riyadi, menanggapi dengan menyatakan sudah memanggil Dukuh Jambean. Terungkap, pungutan tersebut bukan untuk surat pembuatan domisili.

"Perlu kami sampaikan itu tidak ada kaitannya dengan pelayanan administrasi. Karena saya baca di medsos itu kaitannya mau mencari surat domisili dan dipungut uang Rp 300 ribu," katanya kepada wartawan di Kantor Kalurahan Triwidadi, Pajangan, Bantul, Senin (12/10).

Berdasarkan pengakuan yang disampaikan dukuh, pungutan itu untuk pembangunan di Jambean, baik fisik maupun nonfisik.

"Jadi sebenarnya bukan pungutan terkait dengan permohonan domisili. Jadi itu memang sebuah kesepakatan yang dibangun antara masyarakat, dalam arti masyarakat Jambean dengan warga perumahan untuk memberikan kontribusi pembangunan terkait wilayah Rp 300 ribu," ujarnya.

Menurutnya, pelapor kemungkinan miskomunikasi dengan Dukuh Jambean. Di mana Dukuh menyodorkan surat keputusan bersama terkait kontribusi pembangunan Pedukuhan Jambean saat yang bersangkutan mengurus surat keterangan domisili.

"Nah, kebetulan warga itu kurang komunikasi dan kebetulan informasi itu disampaikan oleh Pak Dukuh saat dia mau mengurus surat keterangan domisili," ucapnya.

Bahkan, Slamet mengungkapkan bahwa yang bersangkutan belum memberikan uang Rp 300 ribu itu. Di sisi lain, kepengurusan surat domisili sama sekali tidak dipungut biaya dan sudah dalam pengerjaan.

"Yang bersangkutan belum membayar yang Rp 300 itu, kalau warga lain sudah ada yang membayar. Nah, untuk surat keterangan domisili juga sudah kami buatkan dan itu gratis," katanya.



Simak Video "Video: Suasana Jelang Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII"


(apu/apu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork