PT KAI menyisakan 2 dari 13 rumah kuno yang dirobohkan di area Stasiun Lempuyangan Jogja beberapa waktu lalu. Dua rumah yang selamat itu rencananya bakal diajukan sebagai bangunan cagar budaya.
"Jadi nomor 10 dan 11 itu untuk dipertahankan dan direkomendasikan untuk didaftarkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya," Kepala Bidang Warisan Budaya Disbud Kota Jogja, Susilo Munandar saat ditemui di kantornya, Rabu (14/10/2026).
Diketahui 13 rumah kuno itu merupakan eks rumah jabatan KAI. Selain dua rumah yang diselamatkan, rumah lainnya telah dirobohkan untuk perluasan Stasiun Lempuyangan pada Jumat (9/10).
Susilo menjelaskan KAI telah berkonsultasi sebelum melakukan perobohan rumah. Konsultasi itu telah dilakukan sejak tahun lalu.
"Jadi memang untuk rumah-rumah KAI itu kan berangkatnya dari ketika PT KAI itu bersurat ke kami, ke Dinas Kebudayaan Kota itu tanggal 24 Oktober 2025, tahun lalu. Ya prosesnya kan panjang," ujar Susilo.
"Nah dari surat tersebut meminta untuk dirobohkan karena memang untuk pengembangan stasiun. Pengin mengembangkan, sehingga pengin merobohkan itu semua. Iya, karena terimbas dari pengembangan," sambungnya.
Pihaknya kemudian melakukan observasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Disbud juga telah berkonsultasi dengan bagian hukum Pemkot Jogja untuk memastikan bangunan itu bukan bangunan cagar budaya.
"Padahal itu kan kompleks stasiun gitu kan, tetapi jelas di SK menteri menyebut Stasiun Lempuyangan itu adalah sudah cagar budaya yang ditetapkan oleh menteri begitu, sehingga secara status kami memastikan bahwa rumah-rumah yang di selatan KAI tidak ada SK cagar budayanya," tegasnya.
Klaim Tak Beri Rekomendasi Perobohan
Dari serangkaian proses observasi, penelitian, hingga audiensi beberapa pihak tersebut, Disbud Kota Jogja pun mengeluarkan rekomendasi untuk PT KAI terhadap 13 eks rumah dinas tersebut. Ia mengaku tak memberi rekomendasi untuk membongkar, namun dalam rekomendasi tertulis agar dua rumah dipertahankan.
"Jadi tidak rekomendasi kami secara surat resmi dibongkar, tetapi dilakukan preserved by record untuk kesuratan PT KAI. Plus ditambah yang dua rumah nomor 10 dan 11 untuk dipertahankan dan jika berkenan untuk didaftarkan sebagai cagar budaya," katanya.
PT KAI juga diminta mendokumentasikan 13 rumah tersebut serinci-rincinya. Mulai dari dokumentasi visual hingga dokumen informasi detail mengenai data 13 rumah tersebut.
"Pendokumentasian secara komplit, lengkap, dari ukuran, kemudian dari bentuk bangunannya sampai detail, misalnya ada ukuran-ukuran pintunya, bahan dan sebagainya itu, kita minta untuk pendokumentasian secara detail," papar Susilo.
Alasan Minta 2 Rumah Kuno Dipertahankan
Disbud Kota Jogja juga merekomendasikan untuk PT KAI menyisakan dua rumah dari 13 rumah tersebut sebagai wujud pelestarian. Dua rumah tersebut juga diminta untuk diajukan sebagai bangunan cagar budaya.
"Karena (13 rumah) itu kan tipikal, satu itu rumah tunggal, kemudian 2 sampai ke-13 itu rumah kopel. Nah kemudian kami meminta untuk disisakan satu kopel itu," katanya.
Adapun pemilihan dua rumah tersebut yang disisakan karena pertimbangan kondisi keaslian rumah tersebut. Baik secara material maupun tata letak keaslian rumah.
"Dua rumahlah yang paling masih Otentik, lengkap. Walaupun sudah ada perubahan, tapi dibandingkan dengan yang lain itu paling minim adanya perubahan, karena yang di nomor 1 sampai 13 itu ada yang gentengnya sudah tidak keripik semuanya, kemudian sudah ditambah-tambahin ruangannya. Interior juga sudah berubah, karena itu kan digunakan rumah tinggal," pungkasnya.
(afn/alg)