Disbud Jogja Sebut 11 Rumah Kuno yang Dirobohan KAI Bukan Cagar Budaya

Disbud Jogja Sebut 11 Rumah Kuno yang Dirobohan KAI Bukan Cagar Budaya

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 14 Okt 2026 18:10 WIB
Lokasi eks rumah dinas KAI di selatan Stasiun Lempuyangan yang dirobohkan, Jumat (9/10/2026)
Eks rumah dinas KAI di selatan Stasiun Lempuyangan yang tidak dirobohkan, Jumat (9/10/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Jogja memberikan penjelasan rinci mengenai 11 rumah kuno di selatan Stasiun Lempuyangan Kota Jogja yang dirobohkan PT KAI. Perobohan belasan eks rumah dinas itu disebut KAI telah mendapat rekomendasi dari Disbud karena bukan termasuk cagar budaya.

"Status cagar budaya itu kan harus dibuktikan dengan adanya SK keputusan. Nah kami tegaskan untuk 13 rumah yang ada di selatan stasiun Lempuyangan tidak ada SK cagar budayanya. Yang ada adalah Stasiun Lempuyangan. Stasiun Lempuyangan itu adalah cagar budaya yang ditetapkan oleh Kementerian," ujar Kepala Bidang Warisan Budaya Disbud Kota Jogja, Susilo Munandar saat ditemui detikJogja di kantor Disbud Jogja, Rabu (14/10/2026).

"Padahal itu kan kompleks stasiun gitu kan, tetapi jelas di SK menteri menyebut Stasiun Lempuyangan itu adalah sudah cagar budaya yang ditetapkan oleh menteri begitu, sehingga secara status kami memastikan bahwa rumah-rumah yang di selatan KAI tidak ada SK cagar budayanya," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, pihak PT KAI sudah mengirimkan surat ke Disbud Kota Jogja terkait rencana perobohan 13 eks rumah dinas sejak tahun lalu. Susilo menyebut ada proses panjang yang dilalui sebelum perobohan dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Jadi memang untuk rumah-rumah KAI itu kan berangkatnya dari ketika PT KAI itu bersurat ke kami, ke Dinas Kebudayaan Kota itu tanggal 24 Oktober 2025, tahun lalu. Ya prosesnya kan panjang," kata Susilo.

"Nah dari surat tersebut meminta untuk dirobohkan karena memang untuk pengembangan stasiun. Pengin mengembangkan, sehingga pengin merobohkan itu semua. Iya, karena terimbas dari pengembangan," sambungnya.

Mendapat surat itu, lanjut Susilo, pihaknya bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) menindaklanjuti dengan melakukan kunjungan ke lokasi pada 6 November 2025. Kedatangan pihaknya dalam rangka melakukan mengobservasi awal.

Kepala Bidang Warisan Budaya Disbud Kota Jogja, Susilo MunandarKepala Bidang Warisan Budaya Disbud Kota Jogja, Susilo Munandar Foto: Adji G Rinepta/detikJogja

Dari observasi awal itu, TACB menemukan fakta bahwa 13 rumah yang direncanakan dibongkar tersebut ternyata bukan termasuk bangunan cagar budaya karena tidak ditemukan Surat Keputusan (SK) cagar budaya baik di tingkat kementerian, Pemda DIY, maupun Pemkot Jogja.

Kemudian pada 13 November 2025, tim observasi awal itu berkoordinasi dengan bagian hukum Pemkot Jogja untuk memastikan bahwa 13 bangunan itu tidak memiliki SK Cagar Budaya. Hasilnya tidak ditemukan SK Cagar Budaya atas 13 rumah itu.

Selanjutnya pada tanggal 27 November 2025, lanjut Susilo, pihaknya berkoordinasi dan audiensi dengan TACB DIY. Audiensi ini dalam rangka meneliti kembali fakta mengenai 13 rumah itu bukan cagar budaya.

"Kemudian tanggal 22 Januari 2026 itu berkoordinasi dengan bagian hukum juga, hasil dari koordinasi kami itu kami sampaikan. Berikutnya tanggal 5 Februari 2026 kunjungan lapangan dan pengambilan data terhadap 13 rumah dinas di selatan Stasiun Lempuyangan, kami data semua dari nomor 1 sampai 13 itu," ujarnya.

Dari serangkaian proses observasi, penelitian, hingga audiensi beberapa pihak tersebut, Disbud Kota Jogja pun mengeluarkan rekomendasi untuk PT KAI terhadap 13 eks rumah dinas tersebut.

PT KAI diminta mendokumentasikan 13 rumah tersebut serinci-rincinya. Mulai dari dokumentasi visual hingga dokumen informasi detail mengenai data 13 rumah tersebut.

"Pendokumentasian secara komplit, lengkap, dari ukuran, kemudian dari bentuk bangunannya sampai detail, misalnya ada ukuran-ukuran pintunya, bahan dan sebagainya itu, kita minta untuk pendokumentasian secara detail," papar Susilo.

Selain itu, Disbud Kota Jogja juga merekomendasikan untuk PT KAI menyisakan dua rumah dari 13 rumah tersebut sebagai wujud pelestarian. Dua rumah tersebut juga diminta untuk diajukan sebagai bangunan cagar budaya.

"Karena (13 rumah) itu kan tipikal, satu itu rumah tunggal, kemudian 2 sampai ke-13 itu rumah kopel. Nah kemudian kami meminta untuk disisakan satu kopel itu jadi nomor 10 dan 11 itu untuk dipertahankan dan direkomendasikan untuk didaftarkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya," terangnya.

Adapun pemilihan dua rumah tersebut yang disisakan karena pertimbangan kondisi keaslian rumah tersebut. Baik secara material maupun tata letak keaslian rumah.

"Dua rumah lah yang paling masih Otentik, lengkap. Walaupun sudah ada perubahan, tapi dibandingkan dengan yang lain itu paling minim adanya perubahan, karena yang di nomor 1 sampai 13 itu ada yang gentengnya sudah tidak keripik semuanya, kemudian sudah ditambah-tambahin ruangannya. Interior juga sudah berubah, karena itu kan digunakan rumah tinggal," pungkasnya.



(alg/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads