2 Rumah Kuno Stasiun Lempuyangan Selamat dari Perobohan Bakal Jadi Cagar Budaya

Round-Up

2 Rumah Kuno Stasiun Lempuyangan Selamat dari Perobohan Bakal Jadi Cagar Budaya

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 15 Okt 2026 07:30 WIB
Lokasi eks rumah dinas KAI di selatan Stasiun Lempuyangan yang dirobohkan, Jumat (9/10/2026)
Lokasi eks rumah dinas KAI di selatan Stasiun Lempuyangan yang dirobohkan, Jumat (9/10/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

PT KAI menyisakan 2 dari 13 rumah kuno yang dirobohkan di area Stasiun Lempuyangan Jogja beberapa waktu lalu. Dua rumah yang selamat itu rencananya bakal diajukan sebagai bangunan cagar budaya.

"Jadi nomor 10 dan 11 itu untuk dipertahankan dan direkomendasikan untuk didaftarkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya," Kepala Bidang Warisan Budaya Disbud Kota Jogja, Susilo Munandar saat ditemui di kantornya, Rabu (14/10/2026).

Diketahui 13 rumah kuno itu merupakan eks rumah jabatan KAI. Selain dua rumah yang diselamatkan, rumah lainnya telah dirobohkan untuk perluasan Stasiun Lempuyangan pada Jumat (9/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susilo menjelaskan KAI telah berkonsultasi sebelum melakukan perobohan rumah. Konsultasi itu telah dilakukan sejak tahun lalu.

"Jadi memang untuk rumah-rumah KAI itu kan berangkatnya dari ketika PT KAI itu bersurat ke kami, ke Dinas Kebudayaan Kota itu tanggal 24 Oktober 2025, tahun lalu. Ya prosesnya kan panjang," ujar Susilo.

ADVERTISEMENT
Lokasi eks rumah dinas KAI di selatan Stasiun Lempuyangan yang dirobohkan, Jumat (9/10/2026)Lokasi eks rumah dinas KAI di selatan Stasiun Lempuyangan yang dirobohkan, Jumat (9/10/2026) Foto: Adji G Rinepta/detikJogja

"Nah dari surat tersebut meminta untuk dirobohkan karena memang untuk pengembangan stasiun. Pengin mengembangkan, sehingga pengin merobohkan itu semua. Iya, karena terimbas dari pengembangan," sambungnya.

Pihaknya kemudian melakukan observasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Disbud juga telah berkonsultasi dengan bagian hukum Pemkot Jogja untuk memastikan bangunan itu bukan bangunan cagar budaya.

"Padahal itu kan kompleks stasiun gitu kan, tetapi jelas di SK menteri menyebut Stasiun Lempuyangan itu adalah sudah cagar budaya yang ditetapkan oleh menteri begitu, sehingga secara status kami memastikan bahwa rumah-rumah yang di selatan KAI tidak ada SK cagar budayanya," tegasnya.

Klaim Tak Beri Rekomendasi Perobohan

Dari serangkaian proses observasi, penelitian, hingga audiensi beberapa pihak tersebut, Disbud Kota Jogja pun mengeluarkan rekomendasi untuk PT KAI terhadap 13 eks rumah dinas tersebut. Ia mengaku tak memberi rekomendasi untuk membongkar, namun dalam rekomendasi tertulis agar dua rumah dipertahankan.

"Jadi tidak rekomendasi kami secara surat resmi dibongkar, tetapi dilakukan preserved by record untuk kesuratan PT KAI. Plus ditambah yang dua rumah nomor 10 dan 11 untuk dipertahankan dan jika berkenan untuk didaftarkan sebagai cagar budaya," katanya.

Kepala Bidang Warisan Budaya Disbud Kota Jogja, Susilo MunandarKepala Bidang Warisan Budaya Disbud Kota Jogja, Susilo Munandar Foto: Adji G Rinepta/detikJogja

PT KAI juga diminta mendokumentasikan 13 rumah tersebut serinci-rincinya. Mulai dari dokumentasi visual hingga dokumen informasi detail mengenai data 13 rumah tersebut.

"Pendokumentasian secara komplit, lengkap, dari ukuran, kemudian dari bentuk bangunannya sampai detail, misalnya ada ukuran-ukuran pintunya, bahan dan sebagainya itu, kita minta untuk pendokumentasian secara detail," papar Susilo.

Alasan Minta 2 Rumah Kuno Dipertahankan

Disbud Kota Jogja juga merekomendasikan untuk PT KAI menyisakan dua rumah dari 13 rumah tersebut sebagai wujud pelestarian. Dua rumah tersebut juga diminta untuk diajukan sebagai bangunan cagar budaya.

"Karena (13 rumah) itu kan tipikal, satu itu rumah tunggal, kemudian 2 sampai ke-13 itu rumah kopel. Nah kemudian kami meminta untuk disisakan satu kopel itu," katanya.

Adapun pemilihan dua rumah tersebut yang disisakan karena pertimbangan kondisi keaslian rumah tersebut. Baik secara material maupun tata letak keaslian rumah.

"Dua rumahlah yang paling masih Otentik, lengkap. Walaupun sudah ada perubahan, tapi dibandingkan dengan yang lain itu paling minim adanya perubahan, karena yang di nomor 1 sampai 13 itu ada yang gentengnya sudah tidak keripik semuanya, kemudian sudah ditambah-tambahin ruangannya. Interior juga sudah berubah, karena itu kan digunakan rumah tinggal," pungkasnya.

PT KAI Ungkap Alasan Robohkan Rumah Kuno

Sebelumnya, KAI melakukan perobohan terhadap 11 dari 13 rumah kuno di area Stasiun Lempuyangan. Belasan rumah kuno itu terletak di balik warung-warung depan stasiun.

Kini rumah-rumah itu sudah rata dengan tanah. Terlihat hamparan lahan siap bangun dan pondasi jalan raya yang membentang dari timur ke barat.

Hanya dua rumah kuno di sisi barat yang tampak masih berdiri kokoh. Bentuk aslinya masih terjaga meskipun tampak belum dipugar.

Manajer Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih menjelaskan, alasan pihaknya merobohkan eks rumah-rumah dinas yang bergaya arsitektur Belanda tersebut lantaran kebutuhan pengembangan emplasemen stasiun Lempuyangan.

Tak ayal, kata Feni, Stasiun Lempuyangan semakin tahun semakin sibuk. Volume penumpang terus mengalami peningkatan baik kereta jarak-jauh maupun KRL. Ia mencontohkan, pada tahun 2024 Stasiun Lempuyangan total melayani 5.392.700 penumpang, di tahun 2025 naik 4% menjadi 5.605.414 penumpang

"Per harinya volume penumpang KA Jarak Jauh yang naik dan turun di Stasiun Lepuyangan mencapai 12.586 penumpang. Sedangkan KRL Commuterline Jogja-Palur sebanyak 3.500 penumpang. Selain Angkutan Penumpang, Stasiun Lempuyangan juga melayani Angkutan Barang," terang Feni saat ditemui detikJogja, hari ini.

Terkait pembongkaran rumah-rumah bernilai historikal tersebut, Feni bilang, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkot Jogja hingga kewilayahan setempat, baik melalui FGD, rapat expose, dan rapat-rapat koordinasi.

"13 rumah perusahaan itu bukan bangunan Warisan Budaya dan bukan Cagar Budaya. Hal ini telah dinyatakan secara resmi oleh Dinas Kebudayaan Kota Jogja yang mengatakan bahwa 13 rumah perusahaan tersebut tidak tercantum dalam Daftar Bangunan Warisan Budaya Daerah Kota Jogja maupun data Cagar Budaya hingga saat ini," paparnya.

Adapun alasan pihaknya menyisakan dua rumah yang tidak dibongkar, kata Feni, adalah rekomendasi dari Dinas Kebudayaan. Feni belum merinci terkait peruntukan dua rumah tersebut ke depannya.

"Sebelum dirobohkan, KAI sudah melakukan pendokumentasian lengkap mengenai rumah-rumah tersebut sehingga tetap terdokumentasi dengan baik," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(afn/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads