Apakah Benar BSU Kemnaker Cair Oktober-Desember 2026? Cek Faktanya!

Apakah Benar BSU Kemnaker Cair Oktober-Desember 2026? Cek Faktanya!

Nur Umar Akashi - detikJogja
Jumat, 16 Okt 2026 09:04 WIB
Ilustrasi BSU Kemnaker Rp 900.000.
Ilustrasi BSU Kemnaker (Foto: Unsplash)
Jogja -

Kabar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ramai diperbincangkan. Bantuan itu diinformasikan akan disalurkan untuk kuartal IV 2026 yang mencakup Oktober, November, dan Desember.

Benarkah?

Dikutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU bertujuan menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Bantuan ini menyasar kelas pekerja dan buruh yang memenuhi persyaratan tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan catatan Kementerian Ketenagakerjaan, BSU disalurkan pertama kali pada 2020 lalu guna menekan dampak pandemi COVID-19. Kemudian, BSU dicairkan kembali pada 2021, 2022, dan 2025.

Bagaimana dengan 2026? Apakah benar BSU akan cair akhir tahun ini? Cek rangkuman faktanya yang telah detikJogja siapkan di bawah ini, yuk!

ADVERTISEMENT

Apakah Benar BSU Kemnaker Cair Akhir 2026?

Jawaban ringkasnya: benar.

BSU menjadi satu dari sederet stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintah Indonesia. Di antara stimulus lainnya adalah bantuan pangan beras 10 kg untuk 3 bulan dan pembukaan rekening bagi warga usia 17 tahun ke atas.

"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah tahun ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp 300.000," terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026), dilansir detikFinance.

"Ini (BSU) diberikan kepada 13,3 juta pekerja, dan kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp 12 triliun," paparnya.

Kebenaran akan kembali cairnya BSU juga dikonfirmasi oleh Kemnaker. Hanya saja, Kemnaker menyebut belum ada pengumuman resmi, baik syarat, cara cek penerima, maupun tanggal pencairan.

"Untuk BSU 2026, tunggu pengumuman resmi dari Kemnaker ya!" bunyi keterangan di salah satu unggahan Instagram @kemnaker, dikutip pada Jumat (16/10/2026).

Apa Syarat Penerima BSU 2026?

Seperti sudah disinggung sekilas, Kemnaker belum merilis regulasi resmi terkait BSU 2026. Besar kemungkinan, syarat penerima, nominal bantuan, dan seterusnya akan dipublikasikan lewat permenaker yang mengubah Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Hanya sebagai gambaran, ini syarat lengkap penerima BSU tahun lalu:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Mendapat gaji paling banyak 3,5 juta per bulan.
  3. Merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU).
  4. Tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  5. Diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.

Selain permenaker, informasi terbaru BSU nantinya bisa detikers akses lewat laman bsu.kemnaker.go.id. Percobaan detikJogja pada Jumat (16/10), website tersebut masih belum bisa dibuka.

Bagaimana Cara Cek Penerima BSU 2026?

Tahun lalu, penerima BSU bisa mengecek NIK maupun status pencairan lewat beberapa saluran. Berikut tata cara lengkapnya yang perlu detikers ketahui agar mendapat gambaran:

A. Cek di BSU Kemnaker

  1. Buka website BSU Kemnaker melalui tautan https://bsu.kemnaker.go.id/.
  2. Gulir ke bawah sampai bagian 'Pengecekan NIK Penerima BSU' tampak.
  3. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kode keamanan alias captcha.
  5. Pastikan NIK dan captcha benar, kemudian tekan tombol 'Cek Status'.
  6. Akan muncul informasi apakah NIK terkait masuk penerima atau tidak.

B. Cek di BSU BPJS Ketenagakerjaan

  1. Buka tautan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Gulir ke bawah sampai menemukan kolom 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'.
  3. Isi data yang diminta, seperti nama, NIK, dan alamat email.
  4. Tekan 'Lanjutkan'.
  5. Tunggu proses dan cek status BSU 2026.

C. Cek di Aplikasi JMO

  1. Download dan buka aplikasi JMO di HP.
  2. Buat akun JMO jika belum terdaftar. Jika sudah memiliki akun, langsung login.
  3. Pada halaman utama, cari menu Informasi.
  4. Pilih banner Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah jika tersedia.
  5. Isi formulir pengecekan dengan data yang diminta.
  6. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat email.
  7. Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar.
  8. Klik Lanjutkan.
  9. Sistem akan menampilkan informasi status eligibilitas atau hasil pengecekan BSU sesuai data yang tersedia.

D. Cek di Aplikasi Pospay

  1. Unduh Pospay lewat Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi, detikers akan diarahkan ke halaman login.
  3. Klik ikon 'i' di pojok kanan bawah layar.
  4. Pilih menu 'Bantuan Sosial'.
  5. Pilih opsi 'BSU'.
  6. Masukkan NIK untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.
  7. Apabila terdaftar, ikuti langkah selanjutnya, seperti mengisi formulir data dan mengunggah foto KTP.
  8. Dapatkan QR Code dan gunakan untuk mencairkan BSU di kantor pos.

Perlu ditekankan, keempat metode di atas didasarkan atas penyaluran tahun lalu. detikers disarankan menanti informasi terbaru dari Kemnaker agar terhindar dari kemungkinan penipuan atau tindak pencurian data.

Demikian pembahasan lengkap benar tidaknya BSU Kemnaker cair bulan Oktober-Desember 2026. Semoga menjawab, ya, detikers!



(num/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads